Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image irmayanti meylani

Korban Broken Home

Curhat | Monday, 22 May 2023, 07:04 WIB

Broken home adalah sebutan bagi keluarga yang tidak harmonis atau tidak utuh yang di sebabkan dari perceraian atau kematian . Biasanya korban dari broken home itu adalah anak , sebab anak akan kehilangan rasa kasih sayang dan kebersamaan dari orang tua yang utuh , anak broken home cenderung lebih nakal , pendiam dan sangat anti sosial karena mereka lebih banyak diam dan mengurung diri ketimbang berinteraksi dengan orang banyak .

Tetapi tidak menutup kemungkinan , kalau anak broken home itu akan lebih sukses dan lebih mandiri ketimbang anak anak yang memiliki orang tua yang lengkap sebab dari kecil mereka sudah di tuntut untuk hidup mandiri dan bekerja keras agar bisa mendapatkan kehidupan yang semestinya , bukan hanya itu anak broken home juga biasanya akan lebih pintar walaupun perkembangan sikis dan mentalnya sangat lambat kalau dibandingkan dengan anak anak yang pada umumnya .

Di lihat dari kebiasannya anak anak broken home itu lebih emosi dan agresif karena mereka menaruh trauma dan dendam yang berkepanjangan terhadap orang tuanya ntah itu ayahnya atau ibunya , dan mereka biasanya menjadi anak yang lebih arogan dan tempramental . Tak sedikit anak anak korban broken home itu banyak yang jadi gelandangan dan anak anak yang suka tinggal di pinggiran jalan atau pengamen padahal boleh di katakan finansial mereka cukup tetapi bukan hanya soal materi yang mereka butuhkan , terkadang mereka cuma sekedar mencari kesenangan dan kehangatan keluarga yang tidak bisa mereka dapatkan dirumah .

Bagi mereka Rumah adalah tempat dimana semua keluarga bisa berkumpul untuk m

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image