Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maya Ayu N.A Mahasiswa S1 UNAIR

Thrifting Sebagai Trend Fashion Anak Muda di Indonesia: Peluang Bagi Pelaku UMKM

UMKM | 2023-05-21 20:43:30
Sumber : pixabay.com

Thrifting akhir-akhir ini menjadi ramai diperbincangkan oleh media massa mengenai berbagai dampak yang ditimbulkan. Dianggap sebagai ancaman bagi pelaku UMKM dan produk lokal menjadi alasan bagi pelarangan thrifting di Indonesia. Namun disisi lain, thrifting bisa menjadi peluang bagi pelaku UMKM jika impor barang secara legal dan dikelola dengan baik oleh pemerintah terkait.

Sebenarnya, thrifting sudah ada sejak lama. Namun kini, seiring dengan perkembangan teknologi internet yang berkembang sangat pesat membuat thrifting semakin menunjukkan eksistensinya, diikuti oleh banyak orang dan menjadi sebuah trend dikalangan anak muda. Ada beberapa faktor yang menyebabkan thrifting menjadi trend fashion anak muda seperti anggapan bahwa barangnya langka dan membuat penampilan mereka berbeda dari orang lain. Terbukti bahwa hasil survey yang dilakukan oleh Goodstats pada Agustus 2022. Sebanyak, 34,5% responden belum pernah, 16,1% yang menyatakan tidak akan mencoba, dan 49,4% responden menyatakan bahwa mereka pernah berbelanja thrift. Dari data tersebut, mayoritas responden pernah dan memang ingin berbelanja thrift.

Thrifting menjadi jalan pintas anak muda untuk memiliki barang mewah dengan harga yang murah, hal ini juga sejalan dengan pengertian dari thrifting itu sendiri. Thrifting berasal dari bahasa Inggris yakni “thrift” yang secara harfiah memiliki arti hemat. Siapa yang tidak ingin berpenampilan modis dengan budget yang murah? Barang yang dijual oleh pengusaha thrifting kebanyakan adalah barang branded sehingga anak muda lebih tertarik untuk membelinya. Dalam pembeliannya pun mereka akan merasa seperti menemukan harta karun dan memiliki kepuasan sendiri karena dianggap barang langka dan tidak semua orang akan memilikinya.

Perkembangannya yang pesat membuat banyak orang yang akhirnya memilih untuk bisnis thrifting. Usaha thrifting sangat mudah ditemukan di kota, salah satunya yang paling populer adalah thrifting Pasar Senen. Meskipun thrifting menjadi bisnis yang sekarang menjamur, namun sebenarnya keberadaanya dilarang oleh pemerintah karena dianggap merusak industri lokal. Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa kegiatan jual beli pakaian bekas dari luar negeri pada dasarnya sudah dilarang oleh pemerintah dalam Undang-undang. Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor disebutkan bahwa barang dilarang impor salah satunya adalah kantong, karung, dan pakaian bekas. Namun, minat masyarakat terhadap thrifting masih saja banyak, sehingga impor pakaian terus dilakukan meskipun secara ilegal.

Meskipun secara peraturan tidak diperbolehkan, sebenarnya thrifting ini bisa dijadikan sebagai bisnis yang membantu UMKM karena modal yang dibutuhkan tidak mahal. Namun, jika hal tersebut memang akan dikembangkan sebagai UMKM, maka impor barang thrifting harus dilakukan secara legal atau dengan jual beli barang bekas dalam negeri. Thrifting juga membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan sehingga dengan perkembangannya menjadi UMKM akan mengurangi limbah tekstil dunia terutama di Indonesia. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bahwa jual beli produk fashion bekas bisa menjadi peluang bisnis ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan. Thrifting menjadi peluang terbuka bagi pelaku UMKM untuk membangun sentra-sentra pasar loak (flea market) khusus untuk barang bekas dalam negeri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image