Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dihan Asnafin Fadhila

Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja: Implikasi Kemudahan Investasi pada Bidang Kefarmasian

Eduaksi | Sunday, 21 May 2023, 20:23 WIB

Pengesahan undang-undang cipta kerja memberikan banyak dampak bagi seluruh bidang yang ada di Indonesia. Salah satu diantaranya adalah adanya kebijakan dalam kemudahan investasi pada bidang kefarmasian. Undang-undang cipta kerja ini sendiri merupakan sebuah produk undang-undang yang memiliki tujuan untuk mencabut ataupun mengubah beberapa undang-undang yang telah ada dan telah berlaku sebelumnya. Undang-undang ini adalah sebuah solusi dari pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan sehingga diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

Namun, perubahan yang terdapat dalam undang-undang cipta kerja juga memunculkan berbagai pendapat pro dan kontra di masyarakat, terutama di sektor kesehatan. Seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 161 yang membahas mengenai sertifikasi obat. Permasalahan yang menjadi perdebatan adalah dalam pasal ini dijelaskan bahwa obat-obatan yang masuk kategori sederhana, seperti obat generik dan obat bebas terbatas dapat dikeluarkan tanpa harus melalui uji klinis terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar dapat mempercepat proses sertifikasi obat dan memudahkan pengusaha farmasi untuk memasarkan produknya, dengan adanya kebijakan tersebut di satu sisi dapat memudahkan pengusaha farmasi untuk mendapatkan sertifikasi obat. Namun, di sisi yang lain dikhawatirkan dapat mengurangi kontrol kualitas dan keselamatan terhadap obat-obatan tersebut. Hal ini dapat berdampak pada penurunan kualitas dan keamanan obat-obatan yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan undang-undang cipta kerja di sektor kesehatan guna memastikan bahwa perubahan yang terjadi membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Namun sebenarnya bagaimana implikasi perubahan undang-undang cipta kerja pada bidang kefarmasian? Apakah akan membawa keuntungan atau malah akan semakin buntung?.

Pada undang-undang cipta kerja disebutkan bahwa perizinan dalam pendirian perusahaan kefarmasian dan pabrik obat dapat melalui suatu sistem pelayanan perizinan usaha secara daring berupa portal yang telah disediakan pemerintah atau yang disebut dengan Online Single Submission (OSS) dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya seperti syarat administratif, teknis dan hukum yang telah diatur. Sehingga jika terdapat suatu perusahaan kefarmasian ataupun pabrik obat-obatan yang ingin mendapatkan izin usaha, cukup dengan mengisi OSS tersebut. Selain itu, dengan adanya perubahan kebijakan mengenai perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri farmasi dan pabrik obat yang ada di Indonesia. Hal ini tentunya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor tersebut, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi yang ada. Kemudahan perizinan dan sertifikasi obat dalam masa yang akan datang juga dapat meningkatkan ketersediaan dan kemudahan akses masyarakat terhadap obat-obatan yang aman dan berkualitas, terutama obat-obatan generik dan obat dengan label bebas terbatas.

Kemudian pada pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah memberikan kemudahan dan insentif bagi investor yang ingin berinvestasi di sektor kefarmasian. Hal ini diharapkan dapat mendorong investor untuk berinvestasi di sektor kefarmasian sehingga dapat mempercepat pertumbuhan industri farmasi di Indonesia. Selain itu, mendorong investasi di sektor farmasi juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, hal ini diharapkan juga dapat mengurangi jumlah pengangguran yang ada. Selain itu dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi pengembangan sektor kefarmasian agar menjadi semakin lebih baik dan lebih luas lagi. Pemerintah juga menyatakan akan memberikan dukungan dan fasilitas bagi pengusaha farmasi yang ingin mengembangkan industri farmasi di Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri farmasi di Indonesia dan mempercepat pengembangan produk obat-obatan yang lebih baik.

Namun, dibalik semua kemudahan yang telah dipaparkan tersebut terdapat berbagai kekhawatirkan mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dan dapat mempengaruhi masyarakat maupun yang ada di sekitar sektor usaha tersebut. Pasal ini menghilangkan persyaratan untuk melakukan uji klinis fase III yaitu produk farmasi yang sedang dalam tahap pengembangan diujikan pada sejumlah besar pasien untuk memastikan efektivitas dan keamanannya sebelum produk farmasi diperbolehkan masuk ke pasar. Hal ini memunculkan kekhawatiran tentang keamanan produk farmasi yang dijual di Indonesia. Pasal ini juga memungkinkan suatu perusahaan farmasi asing untuk melakukan uji klinis di negara lain dan mengajukan permohonan izin edar di Indonesia tanpa melakukan uji klinis di Indonesia terlebih dahulu.

Lalu yang berikutnya pada pasal ini memberikan kebebasan kepada perusahaan farmasi untuk melakukan produksi produk generik tanpa perlu memperoleh lisensi terlebih dahulu. Ini dapat mengancam kualitas produk atau obat-obatan generik yang dihasilkan, karena tidak ada pengawasan terhadap produksi dan kualitas produk tersebut. Kemudian pasal ini juga memberikan kemudahan bagi perusahaan farmasi untuk memperoleh izin edar, termasuk dengan mengurangi persyaratan dan mempercepat proses izin. Hal ini dapat mengabaikan aspek keamanan dan efektivitas produk farmasi yang dijual di Indonesia. Yang terakhir pasal ini dapat memicu persaingan yang tidak sehat antara produsen lokal dan produsen asing, karena produsen lokal mungkin akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan harga yang ditawarkan oleh produsen asing yang dapat memproduksi dengan biaya yang lebih murah.

Oleh karena itu, dibalik kemudahan dalam investasi di sektor kefarmasian yang diatur dalam undang-undang cipta kerja, namun juga dapat menimbulkan beberapa dampak negatif terhadap kualitas dan keamanan produk farmasi yang dijual di Indonesia. Maka sangat perlu untuk dilakukannya pengawasan yang ketat terhadap implementasi dalam undang-undang ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi penurunan standar kualitas dan keamanan produk farmasi yang beredar di Indonesia. Sehingga seluruh sektor yang terkait dapat merasakan keuntungan dengan disahkannya undang-undang ini sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran dalam pelaksanaannya secara nyata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image