Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Abdul Mugni

PELAKSANAAN CORPORATE UNIVERSITY DI KANTOR IMIRGASI KETAPANG

Eduaksi | Friday, 24 Dec 2021, 10:39 WIB

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia sejalan dengan salah satu prioritas Presiden dalam merespon perkembangan dunia yang sangat dinamis, dalam era disrupsi dan revolusi industry 4.0, yang menyebabkan laju perubahan sangat cepat. Atas dasar tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendeklarasikan Corporate University pada 18 November 2019.

Corporate University merupakan strategi mewujudkan link and match antara pembelajaran, pengelolaan kompetensi dan pencapaian sasaran kinerja organisasi. Capaian kinerja individu tentu memengaruhi capaian kinerja organisasi, sehingga pengembangan kompetensi menjadi penting untuk tetap diberikan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

Ada beberapa model pembelajaran dalam Corporate University yaitu

1. Structure Learning

Program atau kursus pembelajaran yang dirancang menggunakan metodelogi instruksional. Atau dalam hal ini dapat diartikan kursus yang terstruktur dalam pembelajaran menggunakan kurikulum yang ada seperti Pendidikan, Pelatihan, E-Learning, Bimbingan Teknis

2. Learning From Others

Metode berbagi pengetahuan antar personal maupun tim. Artinya dengan berbagi pengetahuan maka bisa langsung saling belajar dari pihak yang berkompeten di bidangnya masing-masing dan menjadi pengetahuan tambahan sebagai penunjang kinerja. Hal ini bisa dilakukan studi banding antar bidang atau instansi, benchmarking, komunitas belajar, coaching dan mentoring.

3. Learning From Experiences

Metode belajar dari pengalaman. Bisa berdasarkan studi kasus terhadap kejadian yang pernah dialami maupun mengundang pihak eksternal untuk sama sama belajar untuk menghadapi kasus yang sedang atau sekiranya dialami dikemudian hari. Metode ini dapat dilakukan dengan Data Sharing, Belajar Mandiri, Pelatihan Daring dan In house training dengan mengundang narasumber dari pihak eksternal.

Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan mewujudkan pelayanan prima, Kantor Imigrasi Ketapang telah menyelenggarakan beberapa kegiatan Corporate University dengan beberapa metode pembelajaran salah satunya dengan In House Training dengan mengundang narasumber dari pihak luar seperti Pelatihan Budaya Pelayanan Prima atau Excellence Service Training yang menghadirkan Relationship Manager Dana Ritel Bank BRI Cabang Ketapang dan Kepala Cabang Bank BCA Ketapang di waktu yang berbeda.

Langkah pertama yang dapat dilakukan agar produk atau jasa yang kita tawarkan dapat memiliki pelanggan yang setia adalah menyiapkan pegawai terbaik untuk bisa melayani pelanggan. Dalam hal ini, organisasi atau perusahaan harus mempersiapkan customer service yang dapat memberikan excellent service pada pelanggan.

Pelayanan Prima atau dalam dunia bisnis disebut juga sebagai excellence service adalah pola layanan yang mengutamakan kepedulian terhadap pelanggan sehingga dapat menciptakan kepuasan pelanggan. Kepuasan pelanggan dapat terwujud apabila produk atau jasa yang didapatkan telah sesuai atau melebihi harapan dari pelanggan tersebut.

Excellent Service merupakan salah satu kunci dalam pertumbuhan bisnis yang kuat, kokoh dan berkelanjutan dan dapat meningkatkan image positif masyarakat, sehingga dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan loyalitas masyarakat pada organisasi atau perusahan.

Pada intinya Service Excellence sangat penting untuk diterapkan. Karena dengan menerapkan pelayanan prima tidak hanya untuk menarik banyak pelanggan untuk datang, namun juga sangat berguna untuk membekali pegawai dengan pengetahuan yagn cukup terkait produk maupun jasa yang ditawarkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image