Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfaiz Rayhan Azhim

Meningkatkan Kepercayaan Rakyat Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Politik | Friday, 19 May 2023, 15:09 WIB

Vox Populi Vox Dei, adagium latin bermakna suara rakyat adalah suara tuhan. Akhir-akhir ini rakyat disibukkan dengan gaya para pejabat dengan kekayaannya. Kehidupan keluarga yang glamor dengan aset-aset mewah memenuhi rumah dan dipamerkan di media sosial. Wajar saja rakyat sebagai publik geram akan hal ini. Apalagi gaya pamer tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang diamanatkan oleh rakyat untuk mengelola keuangan negara. Sehingga keterbukaan informasi publik yang gencar digaungkan perlu dipertanyaakan oleh rakyat sebagai publik itu sendiri.

Permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini membuat kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara menurun. Pejabat pemerintahan bukanlah profesi yang digaji melalui keuntungan sebuah perusahaan melainkan dibayar melalui pajak yang dipungut dari rakyat. Kekayaan ini memang tidak wajar, sehingga rakyat memang patut mempertanyakan mengenai pengelolaan pajak yang mereka bayar seumur hidupnya untuk negara ini. Apakah pengelolaan pajak yang dipungut sudah sesuai dan untuk kepentingan rakyat bersama ataukah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pejabat penyelenggara badan publik wajib untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan ini biasanya dilakukan oleh pejabat-pejabat badan publik mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Segala informasi LKHPN dapat diakses oleh publik sehingga bisa dikatakan laporan tersebut merupakan bagian keterbukaan informasi. Sehingga publik mengetahui bagaimana harta kekayaan pejabat negara dapat diawasi sepenuhnya oleh rakyat. Dan dapat dijadikan sebagai salah satu upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada dasarnya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat melalui keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi melalui kesadaran kolektif. Sehingga transparansi yang didapatkan melalui keterbukaan informasi publik adalah sebuah hal yang teruji kebenarannya karena kesadaran itu sendiri. Kesalahan yang dialami oleh badan publik di Indonesia adalah kurangnya akan kesadaran kolektif. Sehingga dicurigai banyak tindakan manipulatif mengenai informasi yang diberikan oleh publik

Disinilah kita bisa mengkaji urgensi akan pentingnya sebuah keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik yang terdiri atas lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai penyelenggaraan negara. Bagaimana rakyat sebagai publik dapat mengawasi jalannya sebuah badan publik yang diwujudkan melalui keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sebuah informasi yang disimpan, dihasilkan dan dikelola oleh badan publik yang berisi kepentingan publik. Publik berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaan maupun aktivitas sebuah lembaga. Keterbukaan informasi publik merupakan suatu bentuk pertanggungjawabannya kepada publik. Keterbukaan informasi publik menunjukkan transparansi dari sebuah lembaga negara itu sendiri.

Keterbukaan informasi publik di era saat ini seharusnya memudahkan baik itu dari sisi badan publik maupun rakyat sebagai publik itu sendiri. karena di era serba digital saat ini, teknologi dapat dimanfaatkan dengan baik dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Publik dengan teknologi mutakhir pada era digital saat ini. Publik dapat mengakses segala hal mengenai informasi dibutuhkan mengenai penyelenggaraan badan publik. Keingintahuan masyarakat mengetahui informasi publik bukanlah sebuah hal yang dilarang. Bahkan semakin baik keterbukaan informasi publik maka semakin bagus penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga itu sendiri.

Badan publik juga dimudahkan dengan adanya teknologi ini. Karena proses keterbukaan informasi melalui digital tentunya akan memberi keuntungan dari efisensi waktu dan tempat. Optimalisasi situs website milik penyelenggara publik merupakan salah satu upaya melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik. Dengan pengelolaan yang baik maka keterbukaan informasi publik akan terlaksana efektif melalui pemanfaatan media digital di era saat ini. Jika pengelolaan tersebut sudah terlaksana dengan baik maka publik dimudahkan untuk mengakses segala jenis informasi publik.

Dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, hak masyarakat untuk memperoleh informasi sudah diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 F Ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Konstitusi kita telah mengatur mengenai hak rakyat untuk memperoleh sebuah informasi. Hal ini menegaskan bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat.

Selain itu penegasan kepada badan publik untuk melakukan keterbukaan informasi publik seluas-luasnya melalui Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik. Lahirnya undang-undang ini mengatur lebih lanjut tentang bagaimana keterbukaan informasi dikelola karena pada dasarnya ada beberapa informasi dari badan publik yang tidak boleh secara bebas untuk disebarluaskan . Hal ini akan diatur melalui undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik tersebut. Biasanya informasi yang dirahasiakan merupakan informasi yang sekiranya akan mengganggu stabilitas negara.

Oleh karena itu, pentingnya keterbukaan informasi publik harus disadari sepenuhnya baik itu dari badan publik maupun publik itu sendiri. Karena pada dasarnya dengan adanya keterbukaan informasi publik menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pengawasan publik terhadap badan publik melalui keterbukaan informasi seharusnya dapat dijadikan jawaban dalam carut marut yang terjadi pada para pejabat lembaga negara ini. Turunnya kepercayaan rakyat terhadap badan publik akibat hal tersebut dapat diatasi melalui keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan informasi publik hadir untuk menyajikan berbagai informasi mengenai kepentingan publik. Jika publik secara aktif mengawasi penyelenggaraan publik maka badan publik akan bekerja lebih baik. Namun jika hadirnya keterbukaan informasi publik ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Maka akan mengalami kecacatan birokrasi dan permasalahan yang dihadapi akhir-akhir ini tidak akan terselesaikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image