Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sabrina Anggraini

Riba dalam Hukum Syariah

Agama | 2024-12-19 22:37:55

Riba merupakan konsep penting dalam hukum Syariah yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Pengertian riba secara umum adalah tambahan atau kelebihan yang tidak adil dalam transaksi.

Pengertian Riba

Riba berasal dari kata "raba" yang berarti bertambah atau berkembang. Dalam konteks hukum Syariah, riba diartikan sebagai tambahan atau kelebihan yang tidak adil dalam transaksi. Riba adalah tambahan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman, di mana peminjam harus mengembalikan lebih dari jumlah pokoknya. Secara bahasa, riba berasal dari kata “ziyadah” yang berarti tambahan. Dalam konteks syariat, riba merupakan pengambilan tambahan tanpa imbalan yang sah, baik dalam transaksi pinjam-meminjam maupun jual-beli. Praktik riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk kezaliman dan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam ekonomi.

Jenis-Jenis Riba:

1. Riba Nasi'ah: Riba yang dihasilkan dari penundaan pembayaran.

2. Riba Fadhl: Riba yang dihasilkan dari penambahan jumlah.

3. Riba Qard: Riba yang dihasilkan dari pinjaman uang.

4. Riba Buyu': Riba yang dihasilkan dari transaksi jual beli.

Hukum Syariah tentang Riba:

1. Surat Al-Baqarah ayat 275: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (bangun) melainkan seperti berdirinya orang yang terkena godaan setan...".

2. Surat Al-Baqarah ayat 276: "Allah mengharamkan riba dan menghalalkan sedekah."

3. Surat Al-Imran ayat 130: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda."

4. Hadits Shahih Bukhari dan Muslim: "Riba memiliki 70 dosa, dan dosa yang paling ringan adalah seperti dosa seorang anak yang melakukan zina dengan ibunya."

Dampak Riba:

1. Dampak sosial: Menghancurkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan.

2. Dampak ekonomi: Meningkatkan ketidaksetaraan dan kemiskinan.

3. Dampak moral: Mengurangi kesadaran dan kepedulian sosial.

4. Dampak politik: Meningkatkan ketidakstabilan politik.

Alternatif Ekonomi Syariah:

1. Mudharabah: Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola.

2. Musyarakah: Kerja sama antara dua pihak atau lebih.

3. Qard Hasan: Pinjaman uang tanpa bunga.

4. Wakalah: Perwakilan dalam transaksi.

5. Ijarah: Sewa menyewa.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah:

1. Keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan pihak lain.

2. Kesetaraan: Hak dan kewajiban harus sama.

3. Kepatuhan syariah: Transaksi harus sesuai hukum Syariah.

4. Keterbukaan: Transaksi harus transparan.

5. Kepedulian sosial: Transaksi harus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Kesimpulan

Riba merupakan konsep penting dalam hukum Syariah yang harus dihindari. Mengerti pengertian, jenis, dan hukum riba dapat membantu umat Islam menjalankan transaksi keuangan yang adil dan sesuai syariah.

Sumber

1. Al-Qur'an.

2. Hadits Shahih Bukhari dan Muslim.

3. Kitab-kitab fiqh (Ibnu Rusd, Imam Ghazali).

4. Sumber akademis (jurnal, buku).

5. Fatwa-fatwa ulama (MUI, Lajnah Daimah).

6. Buku "Ekonomi Syariah" oleh Dr. Muhammad Akram Khan.

7. Buku "Hukum Syariah tentang Riba" oleh Dr. Wahbah al-Zuhayli.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image