Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Ariq Aziedan

Dampak Perkembangan Crypto Currency Terhadap Perekonomian Indonesia

Bisnis | Thursday, 18 May 2023, 18:15 WIB

Crypto adalah jenis mata uang virtual bebas komoditas yang dibangun di atas enkripsi dan memanfaatkan teknologi blockchain secara ekstensif. Harga Cryptocurrency tidak terpengaruh oleh apapun selain kepercayaan pengguna karena tidak mengacu pada perusahaan tertentu. Sementara itu, teknologi blockchain akan memastikan keamanan mata uang digital ini sehingga tidak dapat disalin atau diambil. Cryptocurrency tidak tergantung pada semua bentuk otoritas karena transaksi dicatat oleh sistem komputer. Karena itu, cryptocurrency tidak dikendalikan oleh negara atau organisasi mana pun di dunia. Tercatat dalam pasal 1 nomor 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Peraturan BAPPEPTI 8/2021) mendefinisikan bahwa Aset Crypto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Menurut Triple A, Indonesia masuk dalam 30 negara teratas untuk proporsi penduduknya yang memiliki cryptocurrency, tepat di bawah Malaysia dan Vietnam. 7,2 juta orang di Indonesia diketahui sebagai pemilik bitcoin. Sementara itu, Asosiasi Blockchain Indonesia melaporkan per Juli 2021, terdapat 7,4 juta pemilik cryptocurrency di Indonesia, meningkat 85% dari tahun 2020 yang hanya berjumlah 4 juta. Menurut statistik dari Indodax, ada 4,7 juta pemilik cryptocurrency per November 2021. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah investor cryptocurrency telah berkembang secara signifikan sejak akhir tahun 2020, ketika hanya ada 2,2 juta investor, dengan faktor 99,76 persen. Menurut data administrasi kependudukan per Juni 2021, Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak 272 juta jiwa. Artinya, tingkat penyerapan cryptocurrency saat ini sekitar 2,7% dari populasi masyarakat Indonesia.

Dari data tersebut dapat diketahui bahwa, banyak masyarakat Indonesia yang mulai berinvestasi dengan cryptocurrency dan hal ini tentu saja berdampak pada perekonomian di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan dengan adanya penggunaan cryptocurrency tentu saja pengaruh bagi Indonesia yang mana negara-negara yang melakukan hubungan ekonomi dengan Indonesia menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang mereka. Oleh karena itu, jika krisis mata uang menyebabkan uang digital mereka kehilangan nilainya, maka akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, aspek yang paling penting dalam mengadopsi cryptocurrency adalah memahami cara kerjanya sebagai alat untuk transaksi ekonomi dan meramalkan perkembangannya di masa depan. Seperti pada tahun 2018, Jepang dan Korea Selatan mengalami penurunan nilai mata uang digital, yang berdampak pada ekonomi internal masing-masing dan pada gilirannya dapat berdampak pada ekonomi Indonesia mengingat Indonesia memiliki hubungan komersial dengan kedua negara tersebut. . Menurut data yang diberikan oleh Bitcoinity.org per 5 Februari 2018, kapitalisasi pasar cryptocurrency adalah US$153,36 miliar per 4 Februari. JPX, KRX, dan JCI masing-masing memiliki kapitalisasi pasar sebesar $5,12 triliun, $1,33 triliun, dan Rp. 7.390,39 triliun masing-masing. Hal terpenting yang perlu diingat adalah risiko yang terkait dengan mata uang virtual, baik dari penggunaannya sebagai metode pertukaran maupun sebagai komoditas.

Oleh karena itu, perlu pemahaman dan perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat dalam penggunaan mata uang cryptocurrency. Karena mata uang digital ini dapat sewaktu-waktu mengalami krisis tanpa prediksi dan dapat merugikan para pemilik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image