Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Mengerikan Trend Thrifting Penyebab Penyakit! Loh Gak Bahaya Ta?

Gaya Hidup | Tuesday, 16 May 2023, 17:35 WIB

Dewasa ini tidak asing lagi kata “thrifting” untuk di dengar oleh masyarakat khususnya gen z. Kita ketahui bahwa gen z merupakan generasi paling konsumtif terutama di dunia fashion yang tidak lain mereka terus mengupdate model-model baru karena takut fomo akan style jaman sekarang. Salah satu fomo yang terjadi adalah dalam thriftng. Thrifting sendiri identik dengan kegiatan membeli pakaian bekas impor dari negara maupun di seluruh dunia. Mengapa thrifting sangat digandrungi oleh gen z? memang, selain beberapa pernyataan yang sudah dijelaskan sebelumnya thrifting ini digemari karena harganya lebih terjangkau dan murah, Berburu barang bekas terkadang membuat seseorang bisa menemukan barang-barang menarik dengan kualitas yang masih baik secara tak terduga. Mereka yang fanatik terhadap thrifting tidak memikirkan dampak negatifnya, padahal jika dipikir secara idealis, thrifting dapat menjadi penyebab timbulnya berbagai penyakit kulit yang nular-menular.

https://kontrakhukum.com

Lantas, apa bahaya yang ditimbulkan dari mengenakan baju bekas atau thrifting bagi kesehatan?

Hasil penelitian Lihabi dari Laboran laboratorium patologi klinik UM Surabaya membuktikan bahwa membeli baju dari thrift shop dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama kesehatan kulit. Hasil penelitian tersebut menyebut sampel pakaian bekas mengandung jamur kapang atau khamir, bakteri Staphylococcus aureus, bakteri escherichia coli, dan virus. Dalam penelitiannya, Lihabi menjelaskan 3 bahaya bakteri apabila menempel pada tubuh manusia.

Menurutnya yang pertama adalah bakteri Stapylococcus Aureus. Bakteri Staphylococcus Aureus bisa menempel pada pakaian kotor dan mampu menyebar ke pakaian lain. Bakteri berbahaya ini bisa menyebabkan infeksi kulit atau meracuni makanan. Bakteri yang menempel pada kain berpotensi tumbuh menjadi penyakit berbahaya. Proses penyebaran bakteri ini dapat terkontaminasi dalam aktivitas sehari-hari, dan seringkali tidak disadari. “Proses penyebaran bakteri ini dapat terkontaminasi dalam aktivitas sehari-hari, dan seringkali tidak disadari. Baju bekas ini kan tidak tau asal usulnya, bisa jadi sudah diganti dari orang ke orang yang lain yang bisa menjadi tempat hidup bakteri Staphylococcus Aureus, E Coli, Klebsiella Pneumoniae, dan Pseudomonas,”tutur Lihabi.

Kedua, bakteri Scherichia Coli. Scherichia Coli adalah sekelompok jenis bakteri sama seperti bakteri jenis lain, bentuk bakteri E coli tidak kasat mata dan hanya bisa dilihat dengan menggunakan bantuan mikroskop. Bakteri E coli berasal dari usus, baik usus manusia maupun usus hewan berdarah panas. “Virus yang ditemukan pada pakaian bekas merupakan virus jenis HPV (Human Papilloma Virus) meski kutil merupakan tumor jinak namun harus tetap di waspadai karena virus ini menginfeksi kulit sehingga menimbulkan benjolan dan pertumbuhannya cepat,”imbuhnya.

Ketiga, jamur kupang. Jamur kapang yang terdapat pada pakaian bekas disebabkan oleh udara yang lembab dan kurangnya aliran udara. Jamur ini memiliki ciri-ciri berwarna putih atau terkadang berwarna hitam kehijauan yang beraroma khas seperti bau apak serta bau tanah. Keberadaan jamur kapang biasanya berada di permukaan pakaian dan bisa dilihat dengan mata telanjang. Beberapa penyakit yang muncul akibat dari paparan jamur kapang ini antara lain, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, hingga infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. “Jamur kapang bisa beracun dan tentunya berbahaya bagi kesehatan. Bahkan, jamur ini tidak akan hilang walaupun pakaian tersebut sudah direndam dengan air panas dan dicuci berkali-kali,”tegas Lihabi lagi.

Terdapat riset lain juga yang dilansir dari laman Thehealtsite, dr. Apratim Goel yang merupaka dokter ahli bedah laser di Mumbai mengatakan, banyak infeksi yang menyebar saat Anda mencoba pakaian di toko mana pun apalagi thrifting. Karena Anda tidak tahu kondisi apa yang pernah atau dialami orang tersebut sebelumnya.

Dengan pertimbangan banyak hal seperti yang telah tertera diatas maka platform thrifting di indonesia diilegalkan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) No. 18 Tahun 2021 mengenai barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Tertera juga dalam pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Meski ilegal, namun penjualannya sudah semakin terang-terangan. Tidak lagi hanya dijumpai di pasar tradisional, namun sudah merambat ke platform jual beli di sosial media seperti Tiktok dan Instagram. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebut alasan pelarangan impor pakaian bekas tersebut salah satunya adalah permasalahan kesehatan. “Alasannya banyak hal masalah kesehatan, masalah lingkungan dan sebagainya, jadi bisa penyakit dari luar bisa diimpor ke Indonesia,” pungkas Hanung.

Mengenai dampak yang begitu banyak ditimbulkan, maka menurut saya platform jual beli thrifting ini harus dikurangi dan dihilangkan. untuk mencegahnya maka tidak lain peran utama yang paling berpengaruh adalah diri kita sendiri, dengan begitu kita bisa memberi alasan-alasan tersebut kepada orang lain khususnya yang fanatik pada dunia thrifting. karena dampak ini bukan hanya terjadi pada kita, tetapi juga bisa merugikan pada keluarga maupun orang terdekat kita sebab penyakit kulit yang timbul karena thrifting merupakan penyakit menular. save yourself, then it will save of others too.-

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image