Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akbar Sanjaya

Wajib Terverifikasi Cara Ditjen Imigrasi Tertibkan Biro Jasa Keimigrasian dan Penjamin Orang Asing

Info Terkini | Thursday, 23 Dec 2021, 17:43 WIB

Pendahuluan

Dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, Negara memiliki tanggung jawab penuh kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang layak serta memadai sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari, kemudian seiring berjalannya waktu kebutuhan akan pelayanan prima pun semakin meningkat, respon cepat dari pemerintah semakin diperlukan guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat.

Melihat hal tersebut Direktorat Jendral Imigrasi sebagai penyelenggara layanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia dan warga negara Asing merasa perlu untuk memastikan pelayanan untuk pemohon layanan keimigrasian dilakukan secara professional dan akuntabel. Namun melihat fakta dilapangan, masih banyak permasalah yang ditemukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi terutama yang berkaitan dengan penggunaan jasa konsultan dan penjamin keimigrasian.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi ini, antara lain ditemukan penjamin yang fiktif dan tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, selain itu juga ditemukan biro/ konsultan jasa keimigrasian liar, yang memberikan janji palsu/ kebohongan, wan prestasi, dan tidak memilki payung hukum dalam menjalankan bisnisnya dan lain-lain, hal-hal ini salah satunya disebabkan oleh tidak adanya peraturan yang mengatur terkait konsultan dan penjamin keimigrasian.

Oleh karena itu untuk memastikan biro/ konsultan dan penjamin tersebut resmi dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Imigrasi maka dibuatlah peraturan yang mengatur terkait hal tersebut, yaitu melalui Permenkumham nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian dan Permenkumham nomor 36 tahun 2021 tentang Penjamin keimigrasian.

Implementasi tugas dan fungsi Konsultan Keimigrasian

Berdasarkan pasal 1 angka 10 Permenkumham Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian, menjelaskan bahwa Konsultan Keimigrasian adalah Orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian dan dinyatakan lulus. Dalam pelaksanaannya konsultan keimigrasian memiliki tugas dan fungsi sebagai penyedia jasa layanan konsultasi dan pemberi bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian, layanan ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, warga negara asing dan penjamin selain itu setiap layanan keimigrasian yang dilaksanakan oleh konsultan keimigrasian harus berdasarkan kuasa pemohon.

Setiap Konsultan Keimigrasian wajib bersertifikasi, untuk mendapat sertifikasi tersebut calon konsultan keimigrasian harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Imigrasi dengan sebelumnya melakukan pendaftaran melalui pengajuan permohonan secara elektronik atau non eletronik kepada Direktorat Jendral Imigrasi. Peserta yang telah mengikuti pelatihan Konsultan Keimigrasian dan dinyatakan lulus akan diberikan bukti kelulusan/ sertifikat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap konsultan Keimigrasian wajib mematuhi aturan-aturan sebagai berikut :

a. Memberikan jasa konsultansi di bidang Layanan Keimigrasian;

b. Melindungi dan menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait permohonan Layanan Keimigrasian terkecuali apabila dibutuhkan dalam kepentingan pemeriksaan Keimigrasian;

c. Memberikan laporan bulanan secara akurat mengenai pelayanan keimigrasian yang diberikan;

d. Melaporkan perpindahan alamat kantor, perpindahan Konsultan Keimigrasian, dan/atau perubahan susunan organisasi;

e. Memastikan kebenaran data dan informasi dalam permohonan atau pengurusan Layanan Keimigrasian; dan

f. Memberikan data dan informasi yang sebenar-benarnya mengenai pendaftaran Konsultan Keimigrasian.

Selain kewajiban seperti yang telah disebutkan diatas, setiap konsultan keimigrasian juga dilarang untuk melakukan praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme. Jika ternyata dikemudian hari konsultan keimigrasian melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi yang antara lain berupa :

a. Teguran tertulis;

b. Pengenaan denda administratif;

c. Pembinaan keimigrasian terhadap pimpinan konsultan keimigrasian;

d. Pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan layanan keimigrasian selama 6 (enam) bulan

e. Penyegelan izin pelayanan pengurusan selama 1 (satu) tahun dan

f. Pencabutan penetapan dari direktur jenderal imigrasi.

Konsultan keimigrasian dalam melaksanakan kegiatannya harus bernaung pada kantor konsultan keimigrasian, dalam hal ini kantor konsultan keimigrasian sebagaimana yang dimaksud wajib berbadan hukum, terdaftar di Kemenkumham dan memilki fasilitas yang memadai sehingga dapat memudahkan pemohon dalam melakukan konsultasi perihal keimigrasian.

Dalam operasionalnya kantor konsultan keimigrasian dapat berbentuk sebagai berikut :

a. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;

b. Kantor hukum;

c. Biro perjalanan wisata;

d. Biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus;

e. Agen perjalanan wisata;

f. Agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus;

g. Jasa impresariat/promotor; atau

h. Biro perjalanan lainnya.

Kini Penjamin Orang Asing wajib terverifikasi

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 63 dan 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya di Indonesia. Orang asing tertentu yang dimaksud adalah Orang Asing yang memegang Izin Tinggal, baik itu Izin Tinggal Terbatas maupun Izin Tinggal Tetap.

Dalam pengertiannya penjamin adalah perorangan atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. Setiap penjamin orang asing wajib melaporkan secara berkala setiap perubahan baik status sipil, status keimigrasian maupun perubahan alamat terhadap orang asing yang dijaminnya ke kantor Imigrasi terdekat.

Untuk menjadi penjamin keimigrasian, seseorang atau korporasi harus terverifikasi dengan cara mendaftarkan diri ke Direktorat Jendral Imigrasi, setelah terdaftar dan menjadi penjamin terverifikasi barulah dapat mengajukan permohonan izin keimigrasian bagi warga negara Asing.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya penjamin keimgrasian memiliki kewajiban sebagai berikut :

a. Bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.

b. Bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.

c. Memberikan laporan secara berkala setiap 30 (tiga puluh) hari sekali secara elektronik atau nonelektronik mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya dengan akurat kepada direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian dan Kantor Imigrasi setempat;

d. Melakukan upaya untuk mempermudah petugas imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing yang dijaminnya; dan

e. Menghadirkan Orang Asing yang dijaminnya kepada petugas imigrasi apabila dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan keimigrasian.

Selain kewajiban sebagaimana yang telah disebutkan, penjamin juga wajib memastikan Orang Asing yang dijaminnya tidak mengubah status menjadi pencari suaka atau pengungsi, tidak menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum dan tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.

Selain itu setiap penjamin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Bersama-sama atau tidak bersama-sama dengan Orang Asing terlibat tindak pidana;

b. Bersama-sama atau tidak bersama-sama menghalang- halangi petugas dalam kegiatan pengawasan atau pemeriksaan keimigrasian;

c. Bersama-sama atau tidak bersama-sama menyembunyikan Orang Asing dan/atau dokumen Orang Asing ketika dibutuhkan dalam pemeriksaan keimigrasian;

d. Bersama-sama atau tidak bersama-sama menghilangkan bukti-bukti dugaan pelanggaran atau tindakan pidana keimigrasian yang dilakukan Orang Asing yang dijaminnya; dan/atau

e. Bersama-sama atau tidak bersama-sama memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminannya

Jika penjamin orang asing melakukan pelanggaran, maka sesuai pasal 21 Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 tentang penjamin keimigrasian dapat dijatuhi sanksi administratif yang terdiri dari :

a. peringatan tertulis.

b. pengenaan denda administratif;

c. penghentian hak penjaminan dari Direktur Jenderal; dan

d. pembinaan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama 5 (lima) hari

Kesimpulan

Banyak permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan jasa konsultan dan penjamin keimigrasian, Oleh karenanya untuk memastikan biro/ konsultan dan penjamin keimigrasian tersebut resmi dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Imigrasi maka dibuatlah peraturan yang mengatur terkait hal tersebut, yaitu melalui Permenkumham nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian dan Permenkumham nomor 36 tahun 2021 tentang Penjamin keimigrasian.

Berdasarkan pasal 1 angka 10 Permenkumham Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian, menjelaskan bahwa Konsultan Keimigrasian adalah Orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian dan dinyatakan lulus.

Setiap Konsultan Keimigrasian wajib bersertifikasi, untuk mendapat sertifikasi tersebut calon konsultan keimigrasian harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Imigrasi dengan sebelumnya melakukan pendaftaran melalui pengajuan permohonan secara elektronik atau non eletronik kepada Direktorat Jendral Imigrasi

Konsultan keimigrasian dalam melaksanakan kegiatannya harus bernaung pada kantor konsultan keimigrasian, dalam hal ini kantor konsultan keimigrasian sebagaimana yang dimaksud wajib berbadan hukum, terdaftar di Kemenkumham dan memilki fasilitas yang memadai sehingga dapat memudahkan pemohon dalam melakukan konsultasi perihal keimigrasian.

Dalam pengertiannya penjamin adalah perorangan atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. Untuk menjadi penjamin keimigrasian, seseorang atau korporasi harus terverifikasi dengan cara mendaftarkan diri ke Direktorat Jendral Imigrasi, setelah terdaftar dan menjadi penjamin terverifikasi barulah dapat mengajukan permohonan izin keimigrasian bagi warga negara Asing.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image