Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M ENGGAL FIRLY ALHAFIZ

Pancasila Sebagai Sistem Etika

Politik | Thursday, 11 May 2023, 16:07 WIB

MAKALAH PANCASILA : PANCASILASEBAGAI SISTEM ETIKA

BAB 1PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Namun, pada kenyataannya sekarang sudah berubah. Tingkah laku masyarakat Indonesia dalam prakteknya sekarang tidak lagi mewujudkan bagaimana bentuk Pancasila dan tidak lagimemperlihatkan nilai etika yang baik itu sendiri. Akhir – akhir ini nilai Pancasila sudah memudar, maksudnya hanya sedikit bangsa Indonesia yang menggunakan nilai Pacasila bagi kehidupannya.

Jangankan untuk menggunakan nilai pancasila, masih banyak bangsa Indonesia lupa atau tertukar dengan sila – sila pancasila. Hal ini dikarenakan kurangnya kita menyebutkan sila – silapancasia. Dulu sewaktu kita duduk di bangku sekolah, setiap senin kita pasti selalu menjalankan upacara bendera, kita serentak hormat kepada bendera merah putih, menyanyikan lagu Indonesiaraya dan lagu wajib, bahkan kita serentak menyebutkan pancasila. Tapi sekarang? Hanya sebagian kecil yang masih menganggap Pancasila itu merupakan pedoman dan sesuatu yang sangat pentingbagi pribadi bangsa Indonesia itu sendiri.

Pancasila adalah ideologi yang dianut oleh negara kesatuan republik Indonesia. Dan salah satu fungsinya adalah sebagai sistem etika dimana etika itu sendiri merupakan gabungan dari tiga unsur,yaitu Nilai, Norma, dan Moral. Ketiga unsur tersebut saling berhubungan satu sama lain. Pada hakikatnya, pancasila bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etikayang merupakan sumber norma.

BAB 2PEMBAHASAN

PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEMETIKA

A.Pengantar

Dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,sistematis, dan komperhensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Sebagai suatu nilai, Pancasilamemberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universalbagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, danbernegara.

Adapun nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupanyang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat,bangsa, maupun negara, maka nilai-nilai tersebut dijabarkan dalamsuatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedomanyang jelas.

Norma-norma tersebut, meliputi:

➢Normamoral

Berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak, susila ataupun tidak.

Dalam kapasitas inilah nilai-nilai pancasila telah terjabarkandalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika,sehingga pancasila merupakan sistem etika dalambermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

➢Normahukum

Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam pengertian inilah, maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasilayang sejak dahulu telah merupakan suatu cita-cita moral yangluhur yang terwujud dalamkehidupan sehari-hari bangsa Indonesiasebelum membentuk negara.

Atas dasar pengertian inilah, maka nilai-nilai pancasilasebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan katalain bangsa Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis)nilai-nilai pancasila.

1

Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatifataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etikayang merupakan sumber norma.

B.PengertianEtika

Pengertian etika menurut para ahli diantaranya adalah :

•Drs.O.P.Simorangkir

Mengatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusiadalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik

•Drs.H.BurhanudinSalam

Mengatakan bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicaramengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya

Jadi kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah perilaku baik atau buruk manusia yang dilakukan secara alami dan tanpapaksaan dari orang lain.

Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritisdan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandanganmoral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kitabersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.

Kedua kelompok etika yaitu:

•Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan danperbuatanmanusia, sertasistem nilaiapa yangterkandungdidalamnya.• Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya denganberbagai aspek kehidupan manusia, baiksebagai individu (etika individual) maupunmakhluksosial (etikasosial)

Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu:

•EtikaIndividual:

membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.

•EtikaSosial:

membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa danNegara.

Pancasila sebagai sistem etika adalah poin – poin yang terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada pada diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika ini berdasarkan hati nurani dan tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal ini. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsisendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatukesatuan.

1.C. PengertianNilai,Norma,danMoral

Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.

Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalammasyarakat :

1

1.Alportmengidentifikasikan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat menjadi 6 macam,yaitu:1.NilaiTeori2.NilaiPolitik3.NilaiSosial4.NilaiReligius5.Nilai Ekonomi6.Nilai Estetika7.Walter G. Everetmengidentifikasikan nilai-nilai manusiawi kedalam 8 kelompok,yaitu:1.NilaiKejasmanian

→ membantu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan darikehidupan badan.

1. Nilai Ekonomis

→ nilai yang ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semuabenda yang dapat dibeli.

1. Nilai Estetis

→ nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.

1. Nilai Sosial

→ nilai yang berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosialyang diinginkan.

1. Nilai Intelektual

→ nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran

1. Nilai Religi

→ nilai keagamaan

1. Nilai Hiburan

→nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.

1. Nilai Watak

→ keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yangdiinginkan.

1.MaxScheler,mengelompokkannilaimenjadienamtingkatan,yaitu:1.Nilaikenikmatan

→ nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen) dan menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.

1. Nilai kehidupan

→ nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens), misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, kesejahteran umum

1. Nilai kejiwaan

→ nilai-nilai kejiwaan (geistige warte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.

1. Nilai kerohanian

1

→ modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci (wermodalita des Heiligen ung Unheiligen). Nilai- nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.

Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :

1.Nilaimaterial

segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.

2.Nilaivital

segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapatmengadakan kegiatan atau aktifitas.

3.Nilaikerohanian

segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai ini terbagi atas 4 macam, yaitu:

1.Nilaikebenaran

nilai yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.

2.Nilaikeindahanataunilaiestetis

nilai yang bersumber pada unsur perasaan (esthesis, gevoel,rasa) manusia.

3.Nilaikebaikanataunilaimoral

nilai yang bersumber pada unsur kehendak (wiel, wollenkarsa) manusia

4.Nilaireligius

yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Kelompok nilai menurut penjabarannya:

1.NilaiDasar

Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar bersifat universal karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.

Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsaIndonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

2.NilaiInstrumental

Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraanRepublik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.

3.NilaiPraksis

Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.

Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.

1

Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan normasosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanyasanksi.

Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :

•Normaagamaadalahketentuanhidupmasyarakatyangbersumberpada agama.•Norma kesusilaanadalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral ataufilsafathidup.•Norma hukumadalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UUsuatuNegaratertentu.•Norma sosialadalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalammasyarakat.

Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.

Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

D. Hubungan Nilai, Norma, dan Moral

Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendakifondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.

Sebagaimana tersebut diatas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu hubungan antara moral dan etika seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang beradadi tangan pihak yang memberikan ajaran moral.

1

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image