Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kahfi Syamjulian

Dasar Pengetahuan tentang Ilmu dan Teknologi Nuklir yang diubah ke Tenaga Listrik

Teknologi | Wednesday, 10 May 2023, 14:57 WIB
gambar hanya ilustrasi

Selama ini pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilaksanakan atas dasar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Tenaga Atom. Dengan perkembangan zaman dan semakin majunya ilmu pengentahuan dan teknologi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, banyak ketentuan dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai lagi. Dalam undang-undang ini wewenang pelaksanaan dan pengawasan dipisahkan dalam dua lembaga yang berbeda untuk menghindari tumpang tindih kegiatan pemanfaatan dan pengawasan dan sekaligus mengoptimalkan pengawasan yang ditunjukan untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN adalah sebuah pembangkit daya thermal yang menggunakan satu atau beberapa reaktor nuklir sebagai sumber panasnya. Prinsip kerja sebuah PLTN hampir sama dengan sebuah Pembangkilt Listrik Tenaga Uap, menggunakan uap bertekanan tinggi untuk memutar turbin. Putaran turbin inlah yang diubah menjadi energi listrik. Perbedaannya ialah sumber panas yang digunakan untuk menghasilkan panas. Sebuah PLTN menggunakan Uranium sebagai sumber panasnya. Reaksi pembelahan (fisi) inti Uranium menghasilkan energi panas yang sangat besar. Daya sebuah PLTN berkisar antara 40 Mwe sampai mencapai 2000 MWe, dan untuk PLTN yang dibangun pada tahun 2005 mempunyai sebaran daya dari 600 MWe sampai 1200 MWe. Sampai tahun 2015 terdapat 437 PLTN yang beroperasi di dunia, yang secara keseluruhan menghasilkan daya sekitar 1/6 dari energi listrik dunia. Sampai saat ini sekitar 66 unit PLTN sedang dibangun di berbagai negara, antara lain Tiongkok 28 unit, Rusia 11 unit, India 7 unit, Uni Emirat Arab

4 unit, Korea Selatan 4 unit, Pakistan dan Taiwan masing-masing 2 unit. PLTN dikategorikan berdasarkan jenis reaktor yang digunakan. Namun pada beberapa pembangkit yang memiliki beberapa unit reaktor yang terpisah memungkinkan untuk menggunakan jenis reaktor yang berbahan bakar seperti Uranium dan Plutonium.

Nuklir adalah zat yang bisa melepaskan oksigen dari udara atau zat yang dapat memecah partikel benda lain nya. Dalam fisika, fusi nuklir (reaksi termonuklir) adalah sebuah proses saat dua inti atom bergabung, membentuk inti atom yang lebih besar dan melepaskan energi. Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.

Pemanfaatan teknologi nuklir sebagai sumber energi listrik memiliki perjalanan yang cukup panjang. Namun seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, teknologi nuklir mulai digunakan sebagai sumber energi listrik.

Ketenaganukliran sangat banyak manfaatnya karena menggunakan bahan bakar yang murah dan mempunyai reaksi berkesinambungan selain itu perkembangan teknologi nuklir untuk tenaga listrik terus berkembang seiring waktu, terutama dalam hal efisiensi dan keamanan.Salah satu perubahan teknologi nuklir terbaru adalah pengembangan reaktor nuklir jenis baru, yaitu reaktor nuklir cair (molten salt reactor). Reaktor nuklir cair memiliki beberapa keunggulan dibandingan reaktor nuklir konvensional, seperti tingkat keselamatan yang lebih tinggi dan kemampuan untuk menggunakan bahan bakar nuklir yang lebih efisien.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image