Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aisyah Freya Ramadhany

Pengaruh Peningkatan Pajak Terhadap Masyarakat Indonesia

Bisnis | 2023-05-10 10:02:09

Sejak awal tahun 1980-an, Penyebab pemerintah Indonesia tidak lagi dapat mengandalkan penerimaan negara dari sektor minyak bumi dan gas karena turunnya harga minyak internasional. Akibatnya pemerintah terpaksa mencari sumber-sumber alternatif penerimaan negara lainnya. Salah satu sumber penerimaan negara yang menjadi andalan utama pemerintah sejak saat itu adalah pajak. pajak mempunyai peran yang sangat strategis bagi kelangsungan pembangunan nasional, apalagi penerimaan pemerintah dari pajak selama ini, bahkan telah mampu membiayai kebutuhan belanja rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).

Peningkatan penerimaan pajak telah menyebabkan peranannya terhadap pembiayaan dalam APBN meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun1990, peranan pajak masih sebesar 44,5% dari penerimaan dalam negeri, sementara pada tahun 2000 peranan pajak telah meningkat menjadi sebesar 55,6%. Tahun 2005, penerimaan pajakmencapai angka Rp 346,833 triliun atau sekitar 70% dari total penerimaan negara, pada tahun2006 mencapai angka Rp 358 triliun dan pada tahun 2007, besarnya jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan adalah sekitar Rp 426 triliun. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 2007 adalah berkisar 19% dari penerimaan tahun sebelumnya. Bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 1984, yang hanya mencapai angka sekitar Rp40 triliun, maka kenaikan penerimaan pajak telah mencapai hampir 9x lipat dalam kurun waktu 23 tahun tersebut.

Sebagai contoh yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Dalam pemungutan PPN, yang berkewajiban untuk memungut pajak dan menyetor serta melaporkannya adalah pihak pedagang atau penjual. Namun,yang memiliki kewajiban untuk membayar beban pajak PPN adalah pihak pembeli atau konsumen akhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentangPPN, dalam pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah 5%dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

TarifPPN telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 dan akan dinaikkan secara bertahap hingga 12 persen di tahun 2025. Sementara itu, pemerintah jugamenetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.Dengan demikian kenaikan PPN 11% dan 12% ini masih masuk dalam range yang ditetapkan diaturan yang berlaku saat ini.

Akibat dari kenaikan PPN tersebut dalam kalangan masyarakat, maka akan berdampakburuk. Adapun dampak pertama yang diterima masyarakat yakni harga barang meningkat . Oleh sebab itu, masyarakat harus berhemat dengan mengurangi belanja mereka atau mencari alternative yang lebih murah. Kondisi tersebut akan mempersulit masyarakat kelas menengah kebawah. Dampak kenaikan PPN tidak memandang bulu serta tidak melihat status maupun penghasilan subjek pajaknya.

Jadi, semua orang harus membayar tarif PPN tersebut ketika melakukan transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak. Dalam sisi pengusaha, adanya PPN ini tidak terlalu berdampak terhadap barang produksi olahan. Misalnya, kenaikan 1 persen untuk barang seharga Rp1000 di supermarket nilainya hanya sedikit, yaitu sebesar 10 perak. Jadi, untuk menaikkan harganya tidak akan terlalu berarti karena untuk mengubah sistemnya, perubahan harganya lebih besar.

Adapun dampak yang kedua yaitu daya beli masyarakat menurun. Pasalnya kenaikan hargaakan semakin menurunkan daya beli masyarakat yang tentunya akan memperlambat pemulihan ekonomi dalam negeri pasca pandemi COVID-19. Dalam sisi pengusaha, akan banyak usaha yang gulung tikar (bangkrut) atau mengalami kerugian karena masyarakat tidak melakukan pembelian terhadap produk mereka. Dampak ketiga dari peningkatan PPN ialah penyerapan tenaga kerja otomatis akan menurun yang akan meningkatkan pengangguran.

Sehingga utilisasi dan penjualan melemah, otomatis akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, akan turun.Dari sisi industri, pasti akan memerlukan modal kerja tambahan yang semakin sulit diperoleh hingga menekan tingkat utilisasi industri. Atas dasar itu lah kenaikan PPN disebut tidak akan memberikan manfaat baik untuk masyarakat maupun bagi produsen.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image