Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image febriana muzdhalifah

Pengaruh Penyebaran Informasi dari Media Sosial Tiktok Terhadap Isu-Isu Politik di Indonesia

Politik | 2023-05-04 15:56:55
https://www.tiktok.com/@bem.ui/video/7213213320612973850?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7153086880710968833

Berbagai macam media sosial mulai dari Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, Telegram, blog, dan banyak lagi lainnya. Perkembangan media sosial menjadi cukup masif dan berbanding lurus dengan perkembangan internet. Pengguna media sosial ada dari berbagai kalangan yaitu anak-anak, remaja, orang tua, bahkan orang yang sudah lanjut usia tak mau ketinggalan dengan perubahan teknologi jaman sekarang. Media sosial berkembang dengan cepat, bahkan tumbuh dengan segala fasilitas atau manfaat baru yang diberikan kepada penggunanya. Media sosial merupakan salah satu kanal informasi yang saat ini menjadi alat yang banyak digunakan oleh semua orang di dunia. Pengguna media sosial tidak hanya sebatas pertukaran informasi, tapi banyak sebagian orang menggunakan media sosial untuk kegiatan bisnis dan sosialisasi lainnya.

Media sosial hadir sebagai salah satu platform dengan fasilitas yang membuat pengguna dalam hal ini masyarakat dapat melakukan aktivitas sosial (Wasesa, 2011). Aktivitas sosial tersebut bisa berupa komunikasi sebagai interaksi sosial dengan mengirim berbagai pesan, foto, video dan lain sebagainya. Bertukar informasi dengan cepat hanya dalam beberapa detik saja hingga kita bisa mengetahui kejadian atau peristiwa dari berbagai belahan dunia.

Sorotan publik akhir-akhir ini selalu berbau politik, lewat media sosial semua orang bisa tau masalah atau isu-isu politik yang tengah menjadi pembahasan, entah karena kontroversi politik atau kelakuan-kelakuan oknum di dalam politik itu sendiri. Diketahui melalui media sosial Tiktok beberapa waktu terakhir sedang marak membahas tentang isu politik, dimana beberapa komunitas atau organisasi mahasiswa seperti BEM Universitas Indonesia, BEM KM Universitas Andalas, BEM FH Universitas Islam Bandung membuat video sindiran terhadap ketua DPR RI yaitu Dr. Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.Sos. yang berisikan ketidaksetujuan atau penolakan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja ini dicap tidak adil bagi para buruh dan malah lebih menguntungkan para pengusaha dan pejabat pemerintah.

Video dari BEM Universitas Indonesia merupakan video pertama yang mengunggah video sindiran yang berisikan karikatur dengan banyak gambar tikus bersamaan dengan foto Puan Maharani. Video tersebut menjadi kontroversi di Tiktok, tapi dari yang saya lihat banyak komentar yang pro terhadap video yang diunggah oleh BEM Universitas Indonesia sehingga jumlah viewers nya mencapai 25,8 juta dan like sebanyak 2,6 juta.

Menurut saya pribadi sebagai mahasiswa yang harus open minded terhadap perubahan zaman penyebaran isu politik melalui media sosial khususnya Tiktok sangatlah bagus dan membantu masyarakat umum memahami permasalahan politik yang tengah terjadi atau sedang marak dibicarakan publik. Kritik terhadap pemerintahan pun dapat dilakukan oleh siapapun itu tak memandang status sosial, asalkan sesuai dengan fakta dan berdasarkan bukti yang nyata. Dengan begitu kita sebagai warga negara Indonesia dapat berkontribusi dalam dunia politik baik itu pada dunia nyata atau pun dunia maya seperti pada media sosial Tiktok,

Himbauan untuk seluruh masyarakat agar tidak langsung menelan atau mempercayai suatu berita atau isu yang belum jelas sumbernya. Gunakanlah media sosial untuk hal yang positif dan tidak merugikan orang lain. Kemajuan teknologi ada untuk mempermudah kehidupan bukan untuk menyengsarakan kehidupan orang lain maupun diri sendiri. Bijak dalam menggunakan media sosial, berkomentar dan berkarya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image