Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ernie Jumianti

Posko THR Ditutup, Netizen Serang Kemnaker: Proses Lambat, Percuma Lapor!

Info Terkini | Saturday, 29 Apr 2023, 18:17 WIB

Jakarta, 29 April 2023 - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 resmi ditutup pada tanggal 28 April 2023. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota terus melakukan tindak lanjut terhadap seluruh laporan yang masuk, terutama laporan berupa aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan.

Postingan terbaru di Instagram Kemnaker Di Serang Netizen, misalnya proses pengaduan lambat hingga percuma lapor.

Menurut akun instagram dazmalik91, ia memberika komentar "Posko hanya sebatas posko, aduan hanya sebatas aduan, gak ada tindak lanjutnya. Udah ngalamin soalnya".

Pemberian THR bagi karyawan merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan memiliki hak untuk melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Meskipun Posko THR Keagamaan 2023 sudah ditutup, kami terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia terkait pemberian THR. Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan," ujar Kepala Pengawas Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan. Selain itu, karyawan juga diimbau untuk melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR.

Kementerian Ketenagakerjaan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image