Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image avida zahwa

Trifting Dilarang? Apa Penyebabnya?

Gaya Hidup | Saturday, 29 Apr 2023, 16:21 WIB

Trifting sudah tak asing lagi di telinga kita, trifting adalah kegiatan membeli barang bekas dengan barang yang masih layak dan mengikuti trend dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan kemajuan teknologi membuat masnyarakat tergiur pada barang atau fasion yang membuat mereka ingin membeli barang dengan harga murah, kualitas bagus dan memberikan nilai estetika.

Tapi kenapa dilarang?

Presiden Jokowi melarang untuk mejual barang bekas atau trifting karena dapat menghambat produksi tekstil yang merupakan local dari negara sendiri, akibat dari trifting sendiri adalah merusak ekonomi masyarakat yang bekerja di tekstil. Serta barang bekas import luar negeri akan menambah limbah negeri, jika barang bekas dilakukan pada negeri sendiri baru akan mengurangi limbah.

Disebutkan dalam pasal 47 menyatakan bahwa setiap importir wajib membawa barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya dapat dilakukan dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

jika ada yang melarang akan dikenankan sanksi yang bebunyi pada Pasal 111 UU 7/2014. “Setiap importir yang mengimpor barang dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bukan barang baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 Rp (lima) miliar rupiah )"

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image