Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Brilian Pradipta

Waspada Jangan-Jangan: Gangguan Kamtib di Lapas

Edukasi | Wednesday, 26 Apr 2023, 21:38 WIB

Beberapa masalah sering terjadi di dalam lapas. Sebagai contoh masih banyaknya barang – barang terlarang yang masuk ke dalam lapas. Barang-barang terlarang yang dimaksud berupa narkoba, HandPhone dan senjata tajam rakitan. Hal ini terjadi karena kurang telitinya petugas dalam mengontrol barang yang masuk ke dalam lapas. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi petugas lapas karena jika hal tersebut terus dibiarkan maka akan menjadi masalah dalam keamanan dan ketertiban di lapas.

Deteksi dini merupakan usaha atau upaya dalam mengetahui ada atau tidaknya gangguan keamanan sehingga dapat dikendalikan sebelum terjadinya gangguan tersebut. Deteksi dini dapat dilakukan mulai dari pemeriksaan di Penjaga Pintu Utama (P2U) hingga control blok secara rutin oleh petugas.

Deteksi dini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat berdampak pada program pembinaan narapidana jika tidak dilakukannya deteksi dini. Di Lapas Kelas IIA Purwokerto, pelaksanaan deteksi dini yang rutin dilakukan adalah penggeledahan kamar. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat disalahgunakan oleh narapidana itu sendiri.

Narapidana yang terbukti membawa barang – barang terlarang akan di BAP dan dimasukan kedalam Register F yang selanjutnya akan dimasukan kedalam Straff Sel. Dalam pelaksanaan deteksi dini, petugas pemasyarakatan tetap melaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdasar pada UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Standar Operasional Prosedur memiliki kekuatan sebagai pedoman dan petunjuk sah dalam sebuah praktek kerja yang bersifat mengikat. Hal ini bertujuan untuk melakukan standar kerja yang terarah dan terukur dalam pelaksanaan deteksi dini.Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 bab I tentang ketentuan umum nomor 10 menjelaskan bahwa gangguan keamanan adalah situasi kondisi yang menimbulkan keresahan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban kehidupan di dalam lapas atau rutan.

Gangguan keamanan terjadi karena terdapat penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas. Gangguan keamanan dapat berasal dari internal maupun eksternal. Gangguan yang berasal dari internal adalah terdapat kegaduhan antar narapidana yang dapat memprovokasikan narapidana lainnya. Sedangkan gangguan dari eskternal berupa masuknya barang – barang terlarang dari luar sehingga disalahgunakan narapidana di dalam. Hal ini tentu tidak diharapkan oleh semua pihak baik dari warga binaan maupun petugas. Mereka sama-sama menginginkan suatu ketertiban dan suasana yang kondusif. Maka dari itu perlu adanya kerjasama antara warga binaan pemasyarakatan dengan petugas lapas dalam menciptakan situasi yang aman kondusif.

Pemeriksaan Barang menggunakan mesin X-Ray

CoverPemeriksaan Barang Bawaan dengan Mesin X-RayMenurut George R. Terry, 1958 dalam bukunya yang berjudul Principle of Management komponen penting dalam manajemen adalah planning, organizing, actuating, dan controlling. Dalam pelaksanaan deteksi dini harus menimbangkan empat komponen dasar tersebut. Berikut pelaksanaan deteksi dini jika dikaitkan dengan teori George R. Terry :

A. Perencanaan (Planning)

“Perencanaan merupakan pemilihan atau penghubungan fakta-fakta yang ada di lapangan dan penggunaan asumsi-asumsi dengan menggambarkan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diharapkan”. Dalam melaksanakan deteksi dini, perlu adanya perencanaan agar kegiatan ini dapat berjalan secara terstruktur. Tujuan dari perencanaan ini agar pelaksanaan deteksi dini sesuai prosedur, dengan strategi yang efektif dan dalam pelaksanaannya minim terjadinya kendala.

B. Pengorganisasian (Organizing)

“Pengorganisasian merupakan penentuan, pengelompokkan, atau penyusunan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan yang diperlukan yang dilimpahkan terhadap setiap orang dalam hubungannya dengan pelaksanaan setiap kegiatan”. Pengorganisasian berfungsi dalam perancangan deteksi dini. Jika dikaitkan maka siapa saja yang melakukan deteksi dini dan apa saja tugas-tugasnya. Kemudian dalam pengorganisasian, Kalapas dapat membentuk tim/regu yang dapat mengatur dan menjalankan deteksi dini. Pada tahap ini juga dapat dilakukan pengarahan terkait tugas masing-masing bagian agar pelaksanaannya dapat berjalan secara terstruktur.

C. Aktualisasi (Actuating)

“Penggerakkan (actuating) yaitu fungsi manajemen yang berhubungan dengan bagaimana cara menggerakkan kerabat kerja (bawahan) agar bekerja dengan penuh kesadaran tanpa paksaan”.Aktualisasi dapat dikatakan sebagai wujud pelaksanaan dari perencanaan dan pengorganisasian. Jadi pelaksanaan ini juga bertujuan untuk mencapai tujuan awal yang telah ditetapkan dalam tahapan perencanaan. Pada tahapan ini, petugas yang telah dibagi perannya berjalan sesuai dengan Jobdesknya masing-masing.

Pelaksanaan deteksi dini perlu dilakukan oleh semua pihak tanpa ada yang terlewat karena jika terlewat akan berakibat fatal bagi keamanan dan ketertiban lapas. Dengan adanya koordinasi, maka pelaksanaan deteksi dini akan berjalan sesuai dengan perencanaan di awal. Penggeledahan kamar merupakan salah satu contoh pelaksanaan pada tahap ini seperti yang sudah di jelaskan di atas.D. Pengawasan (Controlling)Pengawasan (Controlling) disebut juga fungsi pengendalian.

Pengawasan bertujuan untuk mengukur atau membandingkan antara perencanaan yang telah dibuat dengan pelaksanaan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan jangan sampai terjadi kesalahan atau penyimpangan. Dalam tahap ini, pengawasan dilakukan oleh seluruh pejabat fungsional lapas sehingga menjadi bahan evaluasi agar kedepannya pelaksanaan deteksi dini dapat berjalan lebih efektif dan menghindari adanya kekurangan yang ada. Sebagai contoh, Kepala KPLP memerintahkan staffnya untuk melaksanakan penggeledahan kamar secara harmonis dan kekeluargaan.

KesimpulanPerencanaan merupakan rangkaian kegiatan mulai dari persiapan, pemilihan alternatif, hingga pelaksanaan yang dilakukan secara strategis dan terstruktur sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan.

Perencanaan mengandung empat unsur utama, yaitu: (1) perencanaan adalah sebuah cara untuk memikirkan persoalan-persoalan sosial ekonomi; (2) perencanaan selalu berorientasi ke masa depan; (3) perencanaan memberikan perhatian pada keterkaitan antara pencapaian tujuan dan proses pengambilan keputusan; dan (4) perencanaan mengedepankan kebijakan dan program yang komprehensif.

Berdasarkan unsur tersebut, perencanaan dimaknai sebagai proses pengambilan keputusan untuk kepentingan di masa depan. Teori perencanaan menurut George R. Terry terbagi menjadi 4 yaitu Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Aktualisasi (Actuating), dan Pengawasan (Controling). Dalam hal ini, deteksi dini menjadi salah satu Langkah untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Deteksi dini dapat berupa pemeriksaan barang bawaan, penggeledahan kamar, pemeriksaan saran dan prasarana, dan monitoring narapidana. Petugas memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sehingga dalam menjalankan kegiatan tersebut, perlu membuat perencanaan yang efektif agar tujuan dari perencanaan tersebut dalam tercapai.

DAFTAR PUSTAKA

Friedmann, John. (1987). Planning in the Public Domain: From Knowledge to Action.

Princeton University Press.Setiadi, Hafid. (2008). Dasar-Dasar Teori Perencanaan.Universitas IndonesiaRepublik Indonesia,

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang – Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor: PAS-416.PK.01.04.01.Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.

http://lapassubang.byethost7.com/kakplp.html?i=2

https://www.hestanto.web.id/teori-manajemen-menurut-george-r-terry

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image