Korban Kebakaran Depo Pertamina, Tanggung jawab Pertamina atau Pemerintah Jakarta?
Politik | Wednesday, 26 Apr 2023, 17:52 WIBKorban Kebakaran Depo Pertamina, Tanggung Jawab Pertamina atau Pemerintah Jakarta?
Pada tanggal 3 Maret 2023 kemarin, kita mendengar kabar bahwa terjadi kebakaran pipa Pertamina yang menewaskan setidaknya 19 orang dan 23 diantaranya dinyatakan hialng, kronologi yang di jelaskan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika pengisian BBM berjenis Pertamax yang di datangkan dari kilang minyak Balongan, Cilacap, Jawa Tengah. Pengisian tersebut dilakukan pada pukul 20.00 WIB.
Dari sumber yang di dapatkan, kronologi awal adalah ketika pengisian pada tangka itu, sigit menyebut terjadi gangguan teknis pada saat pengisian, kemudian terjadilah tekanan berlebihan pada pipa yang kemudian diduga memantik adanya percikan api dan kemudian membakar pipa kilang tersebut.
Lalu, masalahnya adalah adanya rumah-rumah warga yang ada di sekitar zona aman penyangga (buffer zone) yang kemudian semakin lama semakin banyak yang membangun bangunan sebagai tempat hunian, ketika banyak pertanyaan terkait dengan kenapa Pertamina membangun depo tersebut ditengah hunian masyarakat yang padat penduduk.
Menurut Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, Pertamina membeli lahan tersebut dari perusahaan swasta PT. Mastraco pada tahun 1971, yang pada saat itu Direktur Utama Pertamina adalah Ibnu Sutowo, Pertamina membeli lahan seluas 153 hektare yang kala itu Kawasan Plumpang masih berupa rawa-rawa dan belum banyak penduduk yang tinggal, kemudian Pertamina menggunakan lahan tersebut sebesar 72 hektare yang dipergunakan sebagai area depo atau penyimpanan juga sebagai distribusi minyak, di lahan seluas 72 hektare tersebut Pertamina juga berbagi lahan dengan kawasan operasional anak perusahaan pertamina yaitu PT. Elnusa.
Sementara itu sisa lahan tersebut digunakan sebagai buffer zone atau zona aman penyangga, Pertamina sendiri membagi kawasan-kawasan ini menjadi Kawasan A yang meliputi area depo, Kawasan B, Kawasan c, dan Kawasan D, kemudian Kawasan D inilah yang kemudian belakangan ini menjadi lahan yang dikenal sebagai Kawasan Tanah Merah, karena pada saat itu tanah ini diuruk dengan tanah berwarna merah, karena terus dibiarkan akhirnya tanah tersebut kian menjadi lahan pemukiman yang semakin banyak, masyarakat mulai mendekat bahkan sudah sampai ke tembok pembatas Terminal Plumpang, hal itu disampaikan oleh Direktur Pertamina, kemudian Pertamina akhirnya melakukan survey bersama dengan PT. Surveyor Indonesia untuk mendata berapa banyak orang yang ada disana yang dimana di Kawasan tersebut sudah dihuni oleh 34.700 orang dengan 9.234 kepala keluarga.
Faktor yang menyebabkan hal ini terjadi berkaitan dengan kepentingan politik yang pada saat itu terjadi kontrak politik antara calon dan masyarakat yang berada di tanah merah tersebut, kala itu ketika Pemilihan Gubernur pada tahun 2012, Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi , melakukan kampanye dan kontrak politik dengan warga Tanah Merah tersebut, namun janji politik tersebut adalah Jokowi hanya memberikan KK dan KTP sehingga warga bisa mendapatkan hak-hak dasar seperti Pendidikan, sambungan listrik, akses Pendidikan dan sebagainya, Jokowi juga membantu warga Tanah Merah untuk membuat RT/RW, yang kemudian hal ini tidak berlangsung lama karena posisi Jokowi yang digantikan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan Ahok, ketika Ahok menjabat, beberapa kali Warga Tanah Merah ini di ingatkan untuk di teribkan, namun kemudian ketika Ahok akan di gantikan oleh Anies Baswedan, Anies kemudian membuat kontrak politik dengan warga Tanah Merah, yaitu untuk melegalkan Kawasan Tanah Merah sebagai tempat hunian dan memiliki Sertifikat Hak Milik
Kemudian hal ini yang menjadi malapetaka awal bagi warga Tanah Merah, bahaya kebocoran pipa dan kebakaran mengintai, dan pada akhirnya hal itu terjadi pada kemarin, Jum’at 3 Maret 2023 yang menewaskan setidaknya 19 orang dan kerusakan rumah warga di sekitar Kawasan Tanah Merah, hal ini menurut saya dapat terjadi karena adanya kelalaian pemerintah kota Jakarta untuk melegalkan tanah yang seharusnya sebagai zona aman penyangga malah menjadi zona padat penduduk yang sangat dekat dengan pipa-pipa minyak tersebut, dikarenakan hal tersebut seharusnya pemerintah kota Jakarta ikut serta dalam pertanggunjawaban untuk korban terdampak karena pemerintah kota Jakarta yang melegalkan tanah yang seharusnya dimiliki oleh Pertamina tersebut, yang seharusnya. Kawasan tersebut jauh dari penduduk dan pemukiman malah menjadi kawasan padat penduduk, namun pada akhirnya seluruh biaya perbaikan dan biaya santunan di beratkan kepada Pertamina dan menjadi tanggung jawab Pertamina, seharusnya dalam hal ini pemerintah kota Jakarta ikut andil bertanggung jawab dalam hal ini. Bukan hanya ketika pada saat pemillihan dan memberikan kontrak politik tetapi pada kenyataannya ketika ada musibah seperti ini, pemerintah kota Jakarta malah diam dan tidak ada pertanggungjawaban sama sekali.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.