Sambut Idul Fitri 1444 H, 8 WBP Lapas Pemuda Plantungan Terima Remisi Khusus
Agama | 2023-04-24 10:50:16Plantungan, INFO_PAS - Sambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 8 (delapan) orang Warga Binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Pemuda Kelas IIB Plantungan terima remisi khusus, Sabtu (22/04).
Gema takbir telah berkumandang pertanda Hari Raya Idul Fitri telah tiba. Pada Hari Sabtu 22 April Lapas Pemuda Plantungan menggelar Solat Idul FItri berjamaah yang dilanjutkan dengan pemberian remisi bagi WBP.
Bertindak sebagai imam dan khatib pada Idul FItri tahun ini yaitu Bapak Kyai Khanif. Dalam khotbahnya beliau menyampaikan bahwa sebuah keberuntungan tersendiri bagi seseorang yang diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk bertemu dan beribadah puasa pada Bulan Ramadan yang penuh rahmat dan ampunan.
"Di hari yang suci dan fitrah ini marilah kita saling menebar maaf, karena memberi dan meminta maaf adalah sikap yang dianjurkan oleh Allah SWT," Ujar Kyai Khanif.
Setelah solat idul fitri kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi khusus kepada WBP yang memenuhi syarat. Pada Tahun ini Sebanyak 8 (delapan) orang WBP mendapatkan Remisi Khusus 1 dengan besaran remisi 1 bulan. Tampak raut wajah suka cita para wbp yang mendapatkan remisi.
Pada kesempatan ini, Kepala Lapas Pemuda Plantungan, Sutrasno, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya tertulis bahwa bapak Menteri Hukum dan HAM mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
Humas Lapas Pemuda Plantungan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.