Berpindah atau Hanya di Satu Tempat
Didaktika | 2023-04-18 11:23:01Pagi itu saat seluruh pegawai di kantor BKPSDM mengikuti apel kesadaran nasional 17 April 2023, ada satu momen yang cukup mengesankan. Pimpinan kami meminta Pak Apip, salah seorang pejabat struktural di BKPSDM Karawang untuk maju ke depan menyampaikan pengalaman kerjanya dan motivasi buat pegawai lainnya.
Ternyata hari ini merupakan apel kesadaran nasional terakhir bagi beliau, karena tepat 1 Mei 2023 adalah masa pensiun pak Apip. Beliau sudah mengabdi sebagai PNS selama kurang lebih 38 tahun dan bertugas di BKPSDM sejak 2005 atau selama 18 tahun.
Ada yang menarik dari apa yang disampaikan pak Apip waktu itu, beliau berseloroh bahwa dia adalah orang bodoh, karena selama hampir 18 tahun tidak pernah pindah tugas dari BKPSDM, bahkan sejak dulu namanya masih Bagian UP/Kepegawaian Setda dan hanya mengurus bidang pengadaan pegawai. Dia merasa bodoh karena hanya menguasai satu bidang tugas saja, sedangkan menurutnya alangkah lebih baik seorang PNS bisa memperoleh penguasaan bidang tugas pekerjaan yang beragam, tidak hanya fokus di satu bidang saja.
Saya jadi berpikir, apakah yang disampaikan pak Apip tersebut benar adanya?, bahwa seorang PNS lebih baik untuk memiliki tour of duty dan tour of area lebih banyak agar bisa menguasai dan memahami beragam bidang tugas, atau justru malah lebih baik jika seorang PNS hanya berdinas serta berkarir di satu bidang saja sehingga orang tersebut akan sangat ahli atau mendalami suatu bidang tugas.
Bertugas Hanya di Satu Tempat
Bagi anda pekerja kantoran, pasti pernah bertemu dengan pegawai yang selama masa kerjanya hanya bertugas di satu tempat saja, atau pun kalau pindah tugas hanya sekali saja.
Apakah hal itu bagus untuk pegawai tersebut?, karena setahu saya pada dasarnya seorang PNS bisa mengajukan pindah tugas, namun tentu semua ada ketentuan dan aturannya serta tergantung pada kewenangan pimpinan.
Pegawai yang bertugas di satu bidang saja dalam waktu yang cukup lama mungkin karena dia sangat dipercaya, dibutuhkan atau diandalkan oleh pimpinan instansi tersebut. Meskipun berpindah-pindah tugas dapat memberikan keuntungan, namun tidak berarti bahwa pegawai yang bertugas di satu atau dua bidang saja tidak dapat menjadi pegawai yang handal.
Beberapa pertimbangan berikut mungkin menjadi alasan pimpinan, mengapa seorang PNS hanya bertugas di satu tempat saja dalam waktu yang cukup lama.
Pertama, Pegawai yang bertugas di satu atau dua bidang saja memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan khusus dalam satu bidang tersebut. Dengan fokus pada bidang tertentu, pegawai dapat menjadi ahli dalam satu bidang tertentu, menguasai detil-detil yang sangat spesifik, dan memberikan kontribusi yang bernilai tinggi dalam bidang tersebut.
Kedua, dengan bertugas di satu bidang dalam waktu yang cukup lama dapat memberikan stabilitas dan konsistensi dalam pekerjaan. Pegawai ini dapat membangun pemahaman yang mendalam tentang bidang tersebut, mengenal peraturan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku dengan baik. Hal ini dapat membantu mereka dalam menghadapi situasi atau tantangan yang mungkin muncul dalam bidang tersebut dengan lebih baik, dan menjadi sumber kepercayaan bagi pimpinan dan rekan kerja.
Ketiga, Mereka yang ditugaskan cukup lama di suatu bidang dapat membantu pegawai dalam lebih fokus pada visi dan misi organisasi tempat mereka bekerja. Dengan memahami bidang tugas mereka dengan baik, mereka dapat bekerja secara konsisten dalam mencapai tujuan dan pencapaian yang diharapkan dalam bidang tersebut. Hal ini dapat membantu organisasi dalam mencapai hasil yang optimal dan menjaga kualitas serta konsistensi dalam pelaksanaan tugas.
Namun terlepas dari beberapa pertimbangan tersebut di atas, penting bagi pegawai yang ditugaskan di satu bidang saja dalam waktu yang cukup lama untuk tetap berkomitmen pada pembelajaran dan pengembangan diri. Meskipun ketika hanya bekerja pada satu bidang saja dapat memberikan kelebihan dalam bidang tersebut, pegawai itu tetap harus mengikuti perkembangan aturan dan tren terbaru dalam dunia kerja yang digelutinya serta mengasah keterampilan tambahan yang diperlukan untuk menjaga relevansi dan daya saing mereka sebagai PNS.
Berpindah-pindah Tempat Kerja
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Hal itu menegaskan bahwa PNS harus siap ditempatkan di berbagai tempat, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
PNS perlu memahami bahwa penempatan di berbagai tempat adalah bagian dari tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagai aparatur negara. Dengan memiliki sikap keterbukaan, fleksibilitas, dan kesiapan untuk beradaptasi, PNS dapat menjadi pilar yang kokoh dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi PNS yang selama karirnya hanya bertugas di satu atau dua bidang saja dalam waktu yang cukup lama karena pimpinan percaya, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, meskipun PNS telah menguasai bidang tugasnya dengan baik, namun terbatasnya pengalaman dalam bidang lain dapat menghambat pemahaman yang komprehensif tentang sistem dan dinamika kerja di sektor publik secara keseluruhan. Pemahaman yang terbatas ini dapat mempengaruhi kemampuan PNS dalam menghadapi tantangan baru, beradaptasi dengan perubahan, dan memberikan solusi yang holistik dalam pengambilan keputusan.
Kedua, perubahan tuntutan pekerjaan di sektor publik yang dinamis dan cepat berubah memerlukan keterampilan dan pengetahuan yang beragam. Dalam era yang terus berubah dan berkembang seperti saat ini, kemampuan untuk beradaptasi dan memahami berbagai bidang tugas menjadi nilai tambah yang sangat berharga bagi seorang PNS.
Ketiga, sebagai PNS, memiliki keterampilan dan pemahaman dalam berbagai bidang tugas dapat meningkatkan fleksibilitas dan mobilitas untuk dapat ditempatkan di berbagai instansi atau wilayah, terutama instansi atau wilayah yang memerlukan kompetensi khusus.
Dalam hal ini, penting bagi pimpinan organisasi dan PNS itu sendiri untuk mengadopsi sikap proaktif terhadap prinsip mobilitas ASN. Pimpinan harus menghadirkan kebijakan dan program yang mendorong PNS untuk menguasai dan memahami berbagai bidang tugas, serta memberikan dukungan dalam pengembangan kompetensi dan pengalaman kerja yang beragam. Di sisi lain, PNS juga perlu memiliki semangat untuk belajar dan mengembangkan diri, serta bersedia menghadapi tantangan dan peluang yang ada di berbagai bidang tugas.
PNS sendiri juga perlu memiliki sikap yang proaktif dan siap untuk menghadapi perubahan serta mengambil inisiatif dalam mengembangkan karirnya. PNS juga perlu aktif dalam mencari peluang pengembangan kompetensi diri, seperti mengikuti pelatihan, sertifikasi, atau pendidikan lanjutan, guna meningkatkan kompetensinya dalam berbagai bidang.
Namun, perlu diingat bahwa pengambilan keputusan oleh pimpinan terkait mobilitas ASN harus tetap berdasarkan pada sistem merit dan kompetensi, bukan sekadar perpindahan tugas secara sepihak. Pengelolaan mobilitas ASN harus transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan organisasi serta pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang visi, misi, dan tujuan karir mereka sendiri. Beberapa pegawai mungkin lebih memilih untuk fokus dalam satu atau dua bidang saja untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut, sementara yang lain mungkin lebih memilih untuk dapat berpindah-pindah tugas serta mengembangkan pemahaman yang lebih luas tentang organisasi dan menguasai berbagai keterampilan. Tidak ada pendekatan yang benar atau salah, karena setiap individu memiliki preferensi dan kebutuhan yang berbeda.
Penting bagi pimpinan organisasi untuk mengakomodasi beragam preferensi dan kebutuhan pegawai dalam pengelolaan dan pengembangan karir mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan pengembangan diri, pelatihan, atau rotasi tugas yang dapat membantu pegawai dalam mengembangkan keterampilan dan pemahaman yang diperlukan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.