Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Totok Siswantara

Program Magang dan Struktur Industri Nasional

Eduaksi | Monday, 17 Apr 2023, 11:05 WIB
Mahasiswa kerja praktik di industri - Dok Kemendikbud Ristek

Pelaksanaan Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Kampus Merdeka oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengasah dan mendapatkan kemampuan, pengetahuan dan sikap di dunia industri dengan cara bekerja dan belajar secara langsung dalam proyek atau permasalahan riil. Pengalaman belajar di luar perguruan tinggi dengan aktivitas pembelajaran yang terstruktur akan dikonversi ke SKS Mahasiswa.

Sayangnya program kemendikbud ristek tersebut belum optimal dan pelaksanaan di lapangan sering asal-asalan karena kondisi struktur industri nasional banyak yang belum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Perusahaan hanya sekedar berbisnis bahan mentah bahkan banyak perusahaan yang hanya bersifat perakitan dan pergudangan saja. Sehingga para mahasiswa tidak mendapatkan pengalaman kerja yang layak dan sistemik yang berbasis kurikulum yang ideal. Sulit mendapatkan perusahaan atau industri yang memiliki status agility dalam berusaha.

Pemerintah daerah kurang mampu merencanakan portofolio profesi yang harus dikembangkan di daerahnya. Program MSIB membawa kebermanfaatan dan praktik baik yakni adanya pembaharuan jenis profesi kerja yang sudah usang dan jenuh dengan jenis profesi yang menjadi kebutuhan dunia di masa depan. Selain itu membantu pemerintah daerah yang selama ini kurang bisa memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja serta portofolio kompetensi dan profesi yang cocok bagi warganya. Khususnya portofolio yang berbasis sumber daya lokal. Transformasi dunia kerja pada abad 21 akan berorientasi pada Post Taylorist. Era ini menuntut strategi dan sistem pembangunan angkatan kerja yang bersifat multi-skilling, retrainable dan kompetensi entrepreneurship hingga technopreneurship.

Tak bisa dimungkiri, beberapa sektor industri nasional sekarang ini bisa dianalogikan seperti atlet olahraga yang selalu kalah bertanding karena lemahnya faktor agility atau kegesitan. Akibatnya terjadi perlambatan manufaktur. Bahkan untuk beberapa sektor sudah terjadi gejala deindustrialisasi, yakni sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Seperti yang telah dilaporkan oleh United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Menurut UNIDO meskipun secara global mengalami perlambatan, pertumbuhan sektor manufaktur di skala menengah dan berbasis teknologi tinggi tetap lebih dominan dibanding sektor yang teknologinya rendah. Hal itu merupakan suatu pergeseran menuju manufaktur yang berteknologi tinggi dan menunjukkan bahwa perubahan struktural sedang berlangsung.

Keniscayaan Indonesia mempersiapkan SDM Iptek dan pekerja sektor industri untuk menghadapi era Industri 4.0 dalam jumlah yang memadai. SDM tersebut untuk menguasai teknologi pendukung, yakni bidang teknologi Internet of Things (IoT), Cybersecurity, Cloud Computing, Additive Manufacturing, Augmented Reality, Big Data, Autonomous Robots, Simulation, dan platform integration.

Program magang mahasiswa mestinya terkait erat dengan era Industri 4.0 yang akan melahirkan jenis profesi yang baru.Dalam era tersebut akan terjadi perang untuk memperebutkan SDM berbakat dan memiliki kompetensi yang tinggi. Perebutan itu dari tingkat lokal hingga global. Dalam era ini sebagian besar tenaga kerja akan menjadi pekerja kontrak atau outsourcing. Pola ketenagakerjaan seperti ini tidak bisa lagi diatur dengan Undang-undang atau peraturan ketenagakerjaan yang ada sekarang ini. Masalah jam kerja, bobot kerja dan hal-hal normatif pekerja sudah tidak relevan lagi dengan peraturan yang berlaku selama ini.

Pemberian insentif pajak bagi kalangan industri atau super tax deduction yang terlibat dalam program pemagangan dan kerja praktek bagi perguruan tinggi vokasi perlu dibenahi. Peraturan Permendikbud Ristek Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu hingga kini belum efektif. Implementasinya masih banyak yang asal-asalan.

Program magang mestinya berkorelasi langsung dengan Skenario Making Indonesia 4.0. Hal itu memang sulit diterapkan karena kekuatan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh faktor konsumsi masyarakat, bukan sektor manufakturing yang tangguh. Modal Indonesia saat ini untuk memasuki era itu hanyalah faktor bertambahnya konsumen domestik.

Program magang mahasiswa yang ideal sebaiknya terkait dengan portofolio kompetensi suatu daerah atau kawasan industri. Perlu menyimak tentang portofolio kompetensi dan pertumbuhan tentang upah yang dikeluarkan Nikkei Asian Review. Ternyata pertumbuhan upah riil yang tinggi itu berkat perubahan struktur ekonomi regional yang semakin solid serta komitmen yang tinggi untuk mengelola portofolio kompetensi tenaga kerja menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan industri.

Untuk menyempurnakan program magang mahasiswa perlu memperhatikan Teori disruptive innovation pertama kali diciptakan oleh Guru Besar di Harvard Business School, Professor Clayton M. Christensen. Tertuang dalam bukunya The Innovator’s Dilemma yang terbit tahun 1997. Teori Disruptive Innovation menjelaskan fenomena dimana sebuah inovasi mengubah pasar atau sektor yang ada. Inovasi disruptif adalah keniscayaan yang sulit dihindari tapi terbuka kemungkinan diatasi, bahkan dikalahkan dengan human spirit. Bagi pelaku usaha, langkah untuk menghadapi disrupsi yang boleh dibilang sering “mengubur” dan “membunuh” produk, usaha atau profesi pihak lain, yang pertama kali adalah merubah cara berpikir dan meneguhkan mental agility.

Hingga kini pendidikan dan pengembangan karir dan kompetensi pekerja banyak yang stagnan. Sistem training dan diklat bagi pekerja belum sesuai dengan kemajuan zaman. Kondisi Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada juga masih memprihatinkan. Masih kekurangan instruktur berkualitas dan kurangnya workshop yang sesuai dengan jenis teknologi yang mendukung Industri 4.0.

Untuk perusahaan yang kondisinya memiliki daya saing dan proses manufakturing yang searah dengan perkembangan industri global maka Program Studi Independen lebih cocok. Program pembelajaran non-gelar yang diselenggarakan oleh organisasi atau industri yang menyediakan pengetahuan dan keterampilan dengan tingkat relevansi tinggi di dunia kerja dan dunia usaha dalam bentuk kursus singkat (short course), kemah kerja (bootcamp), massive open online course (MOOC), dan lainnya, yang dilanjutkan dengan kegiatan kolaborasi bersama dengan sesama peserta maupun personil organisasi mitra dalam suatu proyek atau studi kasus. Karakteristik Studi Independen bersertifikat Kampus Merdeka antara lain mempelajari kompetensi yang spesifik, praktis, dan dibutuhkan di masa depan. Mahasiswa berinteraksi dengan para pakar untuk memahami penerapannya.

Yang menjadi sorotan publik selama ini adalah hak pekerja magang untuk mendapatkan upah minimal 75 persen. Ada yang mendapatkan UMP penuh, tergantung pada perusahaan pengguna. Soal perlindungan, pekerja magang berhak atas perlindungan dari risiko kerja, seperti kesehatan dan keselamatan kerja.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan magang sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja.“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.” (Pasal 1 Ayat 11).

# Opini : Totok Siswantara, pengkaji transformasi teknologi dan industri

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image