Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yudi Haryadi ,S.E.,M.M

Wakaf Uang dan Pengentasan Kemiskinan

Eduaksi | Wednesday, 22 Dec 2021, 10:44 WIB

Wakaf Uang dan Pengentasan Kemiskinan

Kemiskinan, poverty merupakan suatu permasalahan yang terjadi di berbagai negara , khususnya negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, kondisi kemiskinan pada dasarnya suatu fenomena yang multi dimensi karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Bapenas telah merilis data hasil BPS bahwa orang miskin di Indonesia tahun 2018 sekitar 9,82 % dari jumlah penduduk Indonesia dengan asumsi berpenghasilan di bawah Rp. 400.000/orang perbulan ini artinya pendapatan dibawah Rp. 13.000/ hari per orang baru bisa dinamakan miskin, sedangkan standar internasional (IDB, International Development Bank) yang dikatakan kemiskinan absolut (hasil pendapatannya berada dibawah garis kemiskinan) apabila masyarakat berpengahsilan dibawah $1,25/hari per orang atau sebesar Rp. 17.500/hari per orang atau Rp. 525.000/bln/orang. Alat ukur lainnya untuk menunjukan ketimpangan pengeluaran secara menyeluruh suatu negara (pengeluaran tertinggi dan pengeluaran terendah) diukur dengan index gini ratio, di Indonesia pada September 2017 gini ratio mencapai 0,393 (39 %) ratio ketimpangan hampir mendekati 0,40 (40 %) kondisi yang cukup menghawatirkan sudah dikategorikan sebagai lampu kuning. Ini artinya bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia kita belum merata, pertumbuhan ekonomi baru dirasakan oleh segelintir golongan tertentu saja, seharusnya pertumbuhan ekonomi harus seiring dengan semakin kecilnya indek gini ratio hal ini menunjukan bahwa pertumbuhan dan pemerataan ekonomi semakin baik , seperti kita ketahui bersama efek dari adanya kemiskinan ini sangat mengancam stabilitas Nasional negara kita antara lain menyebabkan tingkat pengangguran tinggi, kriminalitas meningkat, kesenjangan sosial, dan lain-lain.

Menurut pandangan Islam, Secara esensi fakir dan miskin adalah orang yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti pangan, sandang, papan dan pendidikan (Mughniyah, 2006:191), Al-Qur’an menggambarkan kemiskinan dengan 10 kosa kata yang berbeda yaitu al-maskanat (kemiskinan), al-faqr ( kefakiran), al-‘ailat ( mengalami kekurangan), al-basa ( kesulitan hidup), al-imlaq ( kekuarangan harta), al-sail (peminta), al-mahrum (tidak berdaya), al-qani (kekurangan dan diam), al-mu’tarr (yang perlu dibantu), dan al-dha’if (lemah), hukum kaya dan miskin sesungguhnya hukum universal yang berlaku bagi semua manusia, kemiskinan ada disebabkan beberapa faktor diantaranya karena keterbatasan berusaha, penindasan, cobaan dari Alloh dan lain-lain, sebenarnya Alloh tidak menghendaki ummatnya berada dalam kemiskinan seperti yang Alloh firmankan dalam QS Addhuha(93) : 8 Artinya : “ Bukankah Alloh telah mendapatimu miskin kemudian Dia menganugrahkan kepadamu kecukupan ?” ini artinya Allohlah yang memberi kecukupan kepada hambanya selama hamba itu mau berikhtiar dalam memperbaiki nasibnya. Alloh tidak akan merubah keadaan suatu kaum sampai dirinya sendirilah yang akan mau merubah keadaannya.

Islam memberikan sumbangsih solusi penanggulangan kemiskinan diantaranya dengan wakaf, Wakaf merupakan salah satu instrumen yang dapat memberikan solusi untuk mengentaskan kemiskinan kalaupun belum bisa mengahapuskan kemiskinan 100%, minimal mengurangi jumlah orang miskin dan memperbaiki ketimpangan/gap agar tidak terlalu jomplang “ yang kaya makin kaya, yang miskin tidak semakin miskin tapi meningkat taraf hidupnya” maka sudah sepatutnya orang kaya (termasuk pemerintahan) ikut serta dalam penanggulangan kemiskinan ini agar orang miskin tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang akan merendahkan martabatny sendiri.

Definisi wakaf , secara etimologi, berarti menahan, mencegah, selama,tetap, paham, menghubungkan, mencabut, meninggalkan (Ma’luf dalam Haq: 2013: 1) menurut Abu Zahroh (Muhadlorot Fial-Waqf,Daral-Fikri,tt,h.44):Menahan harta dan mengalirkan manfaatnya kepada pihak tertentu sesuai dengan syarat wakif, pokok harta tersebut tidak boleh, dijual, dihibahkan dan diwariskan. Dalam kamus bahasa Indonesia wakaf adalah “Pemberian yang ikhlas dari seseorang berupa benda bergerak atau tidak bergerak bagi kepentingan umum yang dibentuk yang berkaitan dengan agama Islam”

Wakaf yang terkumpul dari para wakif dikelola untuk investasi yang halal, aman, menguntungkan kemudian hasilnya di daya gunakan untuk fakir miskin sebagai maukuf ‘alaih nya. Saat ini Wakaf nuqud (uang) lebih simpel dan memiliki keunggulan dari wakaf benda bergerak lainnya, seperti hewan,baik sapi, kambing, kuda, kendaraan dan lain‐lain, apalagi dibandingkan dengan wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, rumah, toko, dll. Dengan nilai kecil pun orang bisa menjadi wakif karena umumnya wakaf benda bergerak atau tidak bergerak, nilainya lebih mahal dari wakaf uang, di Singapura dengan warga muslimnya yang hanya 453.000 orang, majelis ulamanya berhasil mengumpulkan wakaf uang dan berhasil membangun apartement 12 lantai, seluruhnya disewakan untuk komersial hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan ummat seperti pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, santunan fakir miskin dan program kemanusiaan lainnya, ternyata bukan hanya kepada warga Singapura saja penerima manfaatnya bahkan sampai ke luar Singapura termasuk indonesia, contoh lain di negara Mesir badan Wakaf Universitas Al Azhar pernah memberikan bantuan pinjaman kepada pihak pemerintah Mesir yang sedang defisit APBN nya, ini membuktikan bahwa wakaf memberikan impact yang sangat signifikan memberikan kontribusi dalam peningkatan perekonomian di suatu negara.

Contoh Skema wakaf uang

Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Muslim (88%) dan seharusnya bisa lebih baik dari Singapura dan Mesir dalam mengelola wakaf karena jumlah aset wakaf di Indonesia jauh melebihi Singapura tapi ironi hasilnya jauh tertinggal dibandingkan dengan Singapura, Kita harus memiliki optimisme yang tinggi bahwa dengan pengelolaan wakaf yang baik terutama wakaf uang akan memacu investasi yang produktif sesuai syariah, asalkan dikelola secara profesional dan di investasikan pada sektor yang tepat kemudian hasilnya disalurkan dalam rangka membantu kaum dhuafa dan kepentingan ummat hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin baik secara makro, sehingga akan mampu memperbaiki tatanan ekonomi negara sekaligus dapat mendorong meningkatnya pendapatan secara Nasional dan pemerataan ekonomi seluruh rakyat Indonesia, dengan investasi yang produktif, jumlah wakaf uang tidak akan berkurang bahkan akan terus bertambah , wakaf juga akan mampu meningkatkan keharmonisan antara masyarakat kaya dan masyarkat miskin selain akan mampu meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya insani di negara kita secara otomatis angka kemiskinan akan semakin berkurang bahkan berhasil dihapuskan . Wallohu ‘alam

Yudi Haryadi SE.,MM

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image