Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fauzan Shidqi Tajuddin

Peran Penting Petugas Pemasyarakatan dalam Pencegahan Penanggulangan Tindak Pidana

Info Terkini | Thursday, 13 Apr 2023, 09:06 WIB

Undang – undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi pendampingan, pembimbingan dan pengawasan. Pembimbingan tersebut digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan. Namun dalam kenyataannya masih terdapat klien pemasyarkatan yang melakukan penggulangan tindak pidana/ residivisme. hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan. Selain karena terbatasnya anggaran, sumber daya manusia dan faktor – faktor lain dari diri klien pemasyarkaatan yang dapat menyebabkan penggulangan tindak pindana/residivisme.

Istilah residivis sudah sering didengar atau sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia, bahkan muncul seperti istilah residivis Pencurian Kendaraan Bermontor (curanmor) dan istilah lainnya. Munculnya istilah - istilah tersebut dikarenakan sering terjadinya tindakan penggulangan pidana yang dilakukan oleh pelaku sehingga masyarakat memberikan stigma. Adapun faktor – faktor yang mendorong pelaku tindak pindana melakukan penggulangan tindak pidana.

Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya penggulangan tindakan pidana (residivisme). menurut Agung Pambudi dalam Diponegoro Law Jurnal Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan penggulangan tindakan pidana (residivisme). meliputi :

1. Faktor keluarga

Faktor keluarga merupakan faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan penggulangan tondak pidana. Keluarga yang kurang peduli mengakibatkan seseorang melaukan residivis. Komunikasi antar anggota keluarga dibutuhkan untuk memabangun hubungan baik dan menciptakan keharmonisan dalam keluarga

2. Faktor ekonomi

Faktor ekonomi juga menjadi faktor seseorang melakukan penggulangan tindak pidana. Masalah ekonomi seperti tidak punya pekerjaan tetap dapat menyebabkan seseorang melakukan penggulangan tindak pidana.

3. Faktor labil emosional

Emosional juga dapat menjadi faktor seseorang melakukan penggulangan tindak pidana (residivis). Ketidakmampuan dalam menggelola emosional juga menjadi pendorong seseorang melakukan penggulangan tindak pidana.

4. Faktor ikut – ikutan teman

Faktor lingkungan juga memengaruhi seseorang melakukan tindak pidana. Lingkungan yang baik akan membawa dampak baik pada kebiasaan seseorang. Pergaulan yang salah juga dapat mendorong seseorang melakukan penggulangan tindak pidana.

5. Faktor putus hubungan kerja oleh tempat kerja

Hilangnya penghasilan dikarenakan putus hubungan kerja (PHK) menjadi faktor seseorang melakukan tindak pidana. Narapidana residivis memiliki tanggung jawab menghidupi keluarganya, apabila ia kehilangan mata pencaharian maka akan berpotensi melakukan penggulangan tindak pidana.

Selain itu, Torkis F.Siregar dalam tesis tentang bentuk pembinaan residivis untuk mencegah penanggulangan tindak pidana di Lapas Kelas IIB Siborongborong Tahun 2009 mengemukakan terkait faktor – faktor yang menyebabkan seseorang melakukan penggulangan tindak pidana (residivis) adalah stigmatisasi yang dilakukan masyarakat terhadap narapidana dan kondisi lembaga pemasyarakatan yang tidak mendukung narapidana untuk tidak melakukan penggulangan tindak pidana (residivis)

Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam menekan angka residivisme. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 nomor 23 berbunyi “Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan Pidana.” Dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan sebaga aparat penegak hukum harus memahami faktor – faktor yang menyebabkan seseorang melakukan penggulangan tindak pidana (residivis). Indicator keberhasilan pembimbing kemasyarakatan merupakan mencegah klien pemasyarakatan melakukan penggulangan tindak pidana (residivis).

Sebagai upaya pencegahan penggulangan tindak pidana (residivis) dibutuhkan sebuah strategi yang tepat oleh Pembimbing Kemasyarkatan. Strategi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti :

1. Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan Asesmen Resiko dan Kriminogenik terhadap narapidana. Asesmen dilakukan ketika narapidana akan diberikan program asimilasi/integrasi. Pembimbing kemasyarakatan melakukan asesmen untuk mendapatkan gambaran tentang resiko penggulangan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh klien pemasyarakatan. Dengan begitu pembimbing kemasyarkatan dapat mengidentifikasi penyebab – penyebab yang dapat melatarbelakangi klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana. Apabila faktor – faktor tersebut dapat di identifikasi maka pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan upaya atau solusi pencegahan. Dengan demikian pembimbing kemasyarkatan telah melakukan upaya preventif untuk mencegah klien pemasyarakatan melakukan penggulangan tindak pidana (residivis).

2. Pembimbing kemasyarkatan membangun komunikasi yang baik dengan keluarga klien pemasyarakatan. Komunikasi tersebut dilakukan pembimbingan kemasyarakatan terhadap keluarga inti seperti orang tua, istri/suami, anak dan orang terdekat klien. Diharapkan komunikasi tersebut dapat menyadarkan klien agar tidak melakukan tindak pidana. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif pembimbing kemasyarkaatan untuk mencegah terjadinya penggulangan tindak pidana yang dilakukan klien pemasyarakatan.

3. Pembimbing kemasyarakatan dapat melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Petugas melakukan Koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat seperti Lurah/RT/RW. Hal tersebut dilakukan oleh pembimbing kemasyarkatan untuk memudahkan pengawasan dan penggalian informasi terkait perilaku yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan. sehingga pembimbing kemasyarakatan dapat mendapat infromasi yang dapat dijadikan bahan evaluasi. Selain koordinasi melalui stakeholder, pembimbing kemasyarakatan juga melakukan komunikasi intensif terhadap klien pemasyarakatan. dengan demikian pembimbing kemasyarakatan melakukan upaya preventif dalam upaya pencegahan seseorang melakukan penggulangan tindak pidana (residivis).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image