Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aditya Rafif Widyardi

Mengungkap Fakta di Balik Penjara : Penyimpangan Seksual Narapidana

Info Terkini | Thursday, 13 Apr 2023, 08:52 WIB
petugas melaksanakan kontrol

Dalam kehidupan di dunia Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, pemerintah harus bisa memenuhi tuntutan perlindungan HAM khususnya pemenuhan kebutuhan seksual terhadap warga binaan pemasyarakatan. Pemerintah harus mulai mengatur strategi untuk memenuhi kebutuhan seksual narapidana di Lapas, misalnya seperti diadakannya kegiatan sosialisasi atau penyuluhan atau edukasi perihal seksual secara rutin, hal tersebut sebagai upaya mengubah mindset narapidana agar dapat lebih menahan diri dan tidak selalu mengikuti hawa nafsunya, kemudian penyediaan sarana dan prasarana seperti ruang berhubungan intim antara narapidana dengan pasangan sahnya sebab hal itu merupakan hak yang sepatutnya dipenuhi. Sebab, di beberapa Lapas sering ditemukan aktifitas seks Ketika jam besuk, seperti berciuman ataupun aktifitas lainnya dengan memanfaatkan keadaan ditempat yang sekiranya tidak terlihat oleh orang lain, seperti di pojokan, ataupun kamar mandi, kemudian aktifitas ini juga dilakukan dengan menggunakan alat seperti sarung ataupun kain untuk menutupi aktifitas tersebut, hal ini tidak sepatutnya terjadi diruang besuk, dan akan mengganggu pembesuk lainnya. Kemudian tersedianya bilik atau ruangan khusus untuk menyalurkan Hasrat seksualnya, karena sejauh ini ketidaktersedianya akses untuk memenuhi kebutuhan seksual narapidana akan berpotensi memiliki dampak negatif terhadap kondisi psikis narapidana. Hal ini berkaitan dengan Conjugal Visit, yakni upaya yang dilakukan Lapas maupun Rutan dalam memenuhi kebutuhan seksual narpidana melalui kunjungan yang dilakukan secara pribadi di dalam ruangan tertentu. Conjungal visit ini merupakan aspek penting dalam mencegah dan mengurangi penyimpangan seksual yang terjadi pada narapidana, serta dapat meningkatkan juga moral para narapidana.

Berdasarkan fenomena diatas, selain dari pada tersedianya fasilitas di Lapas, terdapat dua hal yang melatarbelakangi pelecehan seksual di dalam Lapas, yaitu ketiadaan kesempatan untuk berhubungan seksual secara konsensus, dan kekerasan seksual yang demikian merupakan cara yang mudah dan murah untuk mencapai kepuasan seksual. Dengan demikian, maka diperlukannya suatu analisis guna mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dari pada fenomena penyimpangan seksual yang terjadi. Dengan diketahuinya hal-hal tersebut, maka akan dapat menentukan strategi yang tepat untuk menangani fenomena kurang baik yang terjadi. Untuk mengetahui strategi tersebut maka dilakukan analisis dengan menggunakan Teknik analisis SWOT. Berikut analisis SWOT yang dilakukan:

a. Strength (Kekuatan)

- Treatment khusus melalui pembinaan kepribadian

- Disediakannya conjungal room oleh pemerintah

- Regulasi mengenai kunjungan keluarga tidak dipersulit

b. Weakness (Kelemahan)

- Belum tersedianya bilik atau ruangan khusus untuk menyalurkan Hasrat seksual

- Sulitnya akses bagi narapidana memperoleh haknya, tepatnya dalam menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

- Narapidana sulit mendapatkan cuti mengunjungi keluarga

c. Opportunity (Peluang)

- Terdapat pihak ketiga yang bersedia bekerjasama untuk memberikan penyuluhan atau program pembinaan kepada narapidana

- Bisa menjadikan inovasi terkait untuk bisa membuat regulasi terkait upaya prevetif, represif, dan kuratif

d. Threat (Ancaman)

- Narapidana berpotensi dapat melakukan penyimpangan seksual karena tidak dapat menyalurkan Hasrat seksualnya

- Dapat mengganggu keamanan dan ketertiban atas kericuhan yang disebabkan dari tidak bisa memuaskan hasrat seksual dan perilaku penyimpangan seksual yang terjadi

- Narapidana dapat terganggu fisik dan psikisnya

Disimpulkan bahwa dalam kehidupan narapidana di dalam Lapas maupun Rutan fenomena penyimpangan seksual sudah tidak lagi dipandang sebelah mata, pimpinan lapas bahkan pemerintah sudah harus menentukan strategi untuk meminimalisir kegiatan seperti ini terjadi. Perilaku penyimpangan seksual yang terjadi ini disebabkan atas dasar tidak dapat tersalurkannya Hasrat kepuasan seksual narapidana karena terbatasnya fasilitas dan juga sulitnya regulasi mengenai hak yang seharusnya didapatkan para narapidana. Dengan demikian, untuk mencegah bahkan meminimalisir berbagai perilaku penyimpangan seksual narapidana diperlukan suatu regulasi yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan program cuti mengunjugi atau dikunjungi keluarga, kemudian penerapan cojungan visit dengan diadakannya conjungal room, serta melakukan penyuluhan kepribadian dalam rangka mengubah mindset para narapidana agar lebih mengontrol diri dari hawa nafsunya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image