Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fathurrochman

Mengenal Ilmu Hukum dan Pembagiannya

Edukasi | 2023-04-11 10:43:36

Hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari hukum adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam suatu negara serta melindungi hak-hak individu yang ada. Hukum juga menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan.

Ilustrasi Hukum di Indonesia. Foto : Unsplash
Ilustrasi Hukum di Indonesia. Foto : Unsplash

Hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam mengatur kepentingan privasi mereka. Hukum perdata mencakup perjanjian, perbuatan melawan hukum, harta kekayaan, dan hak-hak asasi manusia. Sementara itu, hukum pidana mencakup peraturan yang menentukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh negara dan sanksi yang diberikan jika aturan tersebut dilanggar. Hukum pidana melindungi masyarakat dari kejahatan dan tindakan yang merugikan, seperti pencurian, pembunuhan, dan penipuan.

Selain itu, hukum administrasi adalah aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dengan pemerintah dan lembaga-lembaga administratif. Hukum administrasi mencakup peraturan tentang pelayanan publik, regulasi bisnis, dan tata cara proses administrasi. Hukum tata negara sendiri mengatur mengenai pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Hukum tata negara mencakup aturan-aturan yang berkaitan dengan pembentukan pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara. Dalam keseluruhan, hukum memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu dan masyarakat di Indonesia.

Dalam menjalankan sistem hukum, terdapat beberapa lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan menjalankan hukum. Di Indonesia, lembaga-lembaga tersebut antara lain yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kepolisian bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sementara Kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum. Pengadilan adalah lembaga yang mengadili perkara dan memberikan putusan atas kasus yang sedang diproses.

#hukum #hukumpositif #edukasi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image