Ketua DPRK Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Kota
Info Terkini | 2021-12-21 17:27:40Banda Aceh - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan dengan hadirnya puskesmas tingkat kecamatan dapat mendorong dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada warga kota khususnya pada sektor kesehatan yaitu kehadiran puskesmas yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
"Dengan adanya puskesmas, masyarakat tidak harus langsung ke rumah sakit, tetapi mereka bisa menuju ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ada di kecamatan," kata Farid usai menghadiri peresmian UPTD Puskesmas Batoh, Selasa (21/12/2021).
Kemudian, Farid juga mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan di tingkat kecamatan, dengan adanya fasilitas kesehatan yang lengkap dan gedung yang megah sehingga terdorong bagi aparatur, jajaran tenaga kesehatan, dan paramedis agar semakin memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Politisi PKS ini juga juga mendorong UPTD Puskesmas Batoh agar bisa menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia melihat salah satu permasalahan yang timbul di puskesmas yakni dari segi pengelolaan keuangan dan manajemen.
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan pelayanan ke BLUD diharapkan bisa memperbaiki pelayanan. Dengan begitu puskesmas bisa membuat perencanaan anggaran sendiri dengan standar akuntansi keuangan menjadi lebih baik dan standar operating procedure (SOP) dalam pelayanan kesehatan.
"Kita berharap pelayanan kesehatan di Banda Aceh semakin baik, tenaga medis dan paramedis selalu menjadi ujung tombak pelayanan dan terus bersemangat dalam melaksanakan kerja-kerja mulia yaitu melayani masyarakat Banda Aceh, apalagi pandemi belum berakhir," pungkas Farid Nyak Umar yang juga Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh.[]
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.