Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nita Gustiyana

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil (Mudharabah,Musyarakah)

Ekonomi Syariah | 2023-04-04 14:36:46

Sebelum membahas mengenai Mekanisme keuangan syariah berbasis bagi hasil (Mudharabah, Musyarakah), alangkah baiknya mengetahui lebih dulu seperti apa konsep bagi hasil itu?

Bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukan perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Dijanjikan usaha tersebut adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan diperoleh antara kedua belah pihak atau lebih.

Bagi hasil adalah pemberian perolehan suatu usaha kepada mitra usaha atas keikutsertaan modal atau kerja pengelolaan dalam jumlah yang ditentukan bersama sebelumnya.

Besarnya penentuan nisbah bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (an-tarodhin) antara masing-masing pihak tanpa unsur paksaan.

Mekanisme perhitungan bagi hasil

Dari teknik perhitungannya, bagi hasil terdiri dari bagi untung (profit sharing) dan bagi pendapatan (revenue sharing). Jadi, mekanisme perhitungan nisbah bagi hasil yang diterapkan di perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu:

1. Profit Sharing

Profit sharing diartikan sebagai bagi keuntungan menurut etimologi Indonesia. Sedangkan, dalam kamus ekonomi diartikan sebagai pembagian laba.

2. Revenue Sharing

Revenue Sharing berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata, yaitu revenue (hasil, penghasilan, dan pendapatan) serta sharing (bagi, bagian).

Bagi hasil ini menjadi ciri khas yang khusus dari perbankan dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha yang harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).

Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Secara umum, kontrak kerjasama bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah terdiri dari 4 akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah.

Namun, dalam praktiknya, prinsip yang digunakan secara umum dalam perbankan Islam adalah akad musyarakah dan akad mudharabah.

1. Akad Mudharabah

Akad Mudharabah adalah perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengusaha dengan ketentuan pihak pemilik modal menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil.

2. Akad Musyarakah

Akad musyarakah ini adalah perjanjian kesepakatan bersama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu proyek yang biasanya berjangka waktu panjang.

Setelah mengetahui jenis akad yang biasa digunakan dalam perbankan Islam, selanjutnya adalah bagaimana pembagian keuntungan bagi para nasabah. Para nasabah akan diberikan nisbah keuntungan yang merupakan salah satu rukun yang khas dalam akad pembiayaan, tetapi tidak ada dalam akad jual beli.

Nisbah tersebut mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang saling bekerja sama. Pengelola dana akan mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image