Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kori saumanisa

Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah

Ekonomi Syariah | 2023-04-04 15:04:11

Manajemen Keuangan syariah merupakan sebuah pengelolaan keuangan atau bisnis yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Manajemen keuangan syariah saat ini banyak diterapkan di lingkup perbankan. Lingkungan manajemen keuangan syariah dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang harus selaras dengan prinsip syariah.

Perbankan syariah dalam melaksanakan operasionalnya terdapat beberapa manajemen syariah yang dijalankan seperti akad-akad yang dilakukan perbankan syariah dengan nasabahnya. Perbankan syariah berusaha menciptakan lingkungan manajemen yang transparan, akuntabel dan transparan. Dalam mengelola keuangan, lingkungan manajemen keuangan syariah sangat penting untuk diterapkan. Dalam keuangan syariah, terdapat prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan orang lain, menghindari riba, dan memperhatikan hak-hak orang yang berkepentingan.

Macam-macam akad dalam perbankan syariah antara lain:

1. Akad mudharabah, Mudharabah merupakan pembiayaan yang sepenuhnya untuk memodali usaha. Modal sepenuhnya dikeluarkan pihak bank dan penerima modal berkewajiban menyelenggarakan usaha.

Mudharabah sendiri terbagi ke dalam dua akad yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah muthlaqah.

2. Akad murabahah, adalah akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema ini juga dapat menjadi akses permodalan usaha melalui akad bai' murabahah bil wa'di lisy syira' dan bai' murabahah lil amri lisy srira'. Pembiayaan ini dijalankan dengan basis ribhun atau laba baik melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Nilai keuntungan yang didapat perbankan bergantung pada margin laba.

3. Akad musyarakah merupakan akad kerja sama antara bank dan nasabahnya dalam pembiayaan usaha dengan ketentuan pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan.

4. Akad ijarah, akad Ijarah adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.

5. Akad qardh, suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dan LKS.

Lingkungan manajemen keuangan syariah ini telah berada di berbagai macam negara, mayoritas penduduk islam karena manfaat dari adanya manajemen keuangan syariah dapat menjadi salah satu instrumen negara sebagai pemulihan perekonomian.

Diterapkannya manajemen keuangan syariah dalam kegiatan financial perekonomian dapat mensejahterakan masyarakat serta pemerataan perekonomian masyarakat. Dari itu perlu adanya partisipasi masyarakat agar menggunakan manajemen keuangan dalam melaksanakan perekonomian global.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image