Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kang Guru

'Guru Korupsi?'

Pendidikan dan Literasi | Tuesday, 04 Apr 2023, 06:41 WIB

Mengajar Telat atau Keluar Cepat, Guru Korupsi Waktu yang Tak Disadari!        

Tentu saja, sebagai sebuah profesi, menjadi guru memerlukan integritas yang tinggi dan moralitas yang baik. Namun, ada sebuah istilah yang mengancam moralitas para guru, yaitu “korupsi waktu”. Korupsi waktu merupakan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang diberi waktu, dalam hal ini adalah siswa. Contohnya, guru yang sering terlambat masuk kelas atau sering keluar lebih cepat dari waktu yang seharusnya, menyebabkan siswa kehilangan waktu belajar yang seharusnya mereka dapatkan.

Korupsi waktu juga dapat terjadi dalam bentuk lain, seperti tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memberikan tugas, mengabaikan kebutuhan belajar siswa secara individu, atau tidak memberikan waktu yang cukup kepada siswa yang membutuhkannya.

Sebagai seorang guru, kita harus sadar bahwa waktu belajar siswa sangat berharga dan harus dihargai. Korupsi waktu tidak hanya merugikan secara langsung, tetapi juga berdampak pada siswa di masa depan mereka. Siswa yang kehilangan waktu belajar akan kesulitan untuk memahami konsep-konsep yang seharusnya mereka pelajari, dan hal ini dapat berdampak pada perilaku mereka di masa depan.

Sebaliknya dari korupsi waktu, seorang guru harus memberikan waktu yang cukup bagi siswa untuk belajar, bertanya, dan berkembang. Selain itu, guru juga harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa dalam hal pendidikan dan pembelajaran. Dengan cara ini, para guru dapat membantu siswa untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Sebagai seorang guru, menjadi teladan moral bagi siswa adalah hal yang penting. Dalam Islam, melakukan korupsi waktu sama saja dengan merugikan orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mutaffifin: "Dan celakalah orang-orang yang curang (dalam berjual beli) yaitu orang-orang yang apabila menerima takar atau timbangan dari orang lain, mereka minta dipenuhi, tetapi jika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka tidak menyangka bahwa mereka akan melawan pada suatu hari yang besar, yaitu hari manusia melawan untuk menghadapi Tuhan semesta alam?" (QS. Al-Mutaffifin: 1-6).

Sebagai pengajar, seorang guru harus memperhatikan keseimbangan antara menjaga integritas dan moralitas, serta memberikan waktu dan peluang yang cukup bagi siswa untuk berkembang. Jangan sampai kebiasaan korupsi waktu membahayakan masa depan siswa. Sebaliknya, seorang guru yang baik harus memberikan waktu dan pengajaran yang adil untuk semua siswa dengan tujuan membantu mereka meraih kesuksesan di masa depan.

Simpulan: Korupsi bukan hanya sebatas masalah uang, namun juga waktu. Guru-guru yang mengajar terlambat atau keluar kelas lebih cepat, tanpa memberikan waktu penuh kepada murid untuk belajar, bisa dianggap melakukan korupsi waktu. Kita harus memahami pentingnya waktu bagi proses belajar mengajar yang efektif.

Salam Literasi

Kota Hujan, 13 Ramadhan 1444H

Referensi:

Abdullah, A. (2014). Korupsi Pendidikan: Perspektif Islam. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 5(2), 185-203.

Kurniawan, MI (2019). Pendidikan Anti Korupsi dalam Perspektif Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image