Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Nurdiansyah

Maraknya Bangunan Tidak Memiliki IMB Disekitar Wilayah Cengkareng, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya,

Info Terkini | 2023-04-03 23:37:58

Maraknya Bangunan Tidak Memiliki IMB Disekitar Wilayah Cengkareng, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Cengkareng Di Minta Bertindak Tegas
Jakarta, 3 April 2023-Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan tentunya harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tanpa terkecuali.
IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.
Pemerintah mewajibkan sebelum memulai pembangunan baik untuk pembangunan baru atau merubah bentuk bangunan yang lama, hal ini diatur Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada juga Pergub No.118 Tahun 2022 tentang pemanfaatan ruang. Namun pada pelaksanaannya masih banyak warga yang tidak mentaati peraturan pemerintah tersebut berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang terjadi bangunan ruko di Jalan Galunggung ruko Pasadena Blok A No.26-27 RT010 RW014 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat yang belum ada izin bisa dibangun hingga menjadi sorotan.
Menurut sumber dari salah satu pekerja di proyek semua yang bertanggung jawab dilapangan bernama Bayu Pradana Agung Santoso.
“yang bertanggung jawab dilapangan semua namanya mas Bayu mas kalo mas mau ngomong sama mas Bayu saya kasih nomornya,” ujar salah satu pekerja di proyek kepada wartawan, yang minta jati dirinya tidak disebut,(31/03/2023).
Disebutkan, Bayu yang mengaku bertanggung jawab dilapangan tersebut sudah di konfirmasi wartawan, dirinya mengatakan" Oh iya maaf yah pak soalnya yang biasa koordinasi mas rega pak, karna saya hanya penananggung jawab lapangan jadi saya kurang paham untuk koordinasinya dan setau saya koordinasinya sudah mas rega serahkan ke pak beni," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui via aplikasi WhatsApp.
Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak pemilik bangunan tersebut.
Adapun bangunan yang tidak memiliki izin IMB lainnya masih di sekitaran lokasi yang sama namun tidak jauh dari lokasi sebelumnya, bangunan tersebut berada di ruko mutiara taman palem blok D1 No.71-72 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng tepatnya dibelakang rumah sakit Cengkareng ini terang-terangan membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan terlebih dahulu, saat di Investigasi dilapangan para pekerja di proyekpun bungkam seperti tidak ingin memberi tahu kepada wartawan dengan alasan tidak tahu siapa yang bertanggung jawab dilapangan.
Ini akan menjadi pekerjaan rumah untuk Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Cengkareng yang dimana, karena bangunan berada di wilayah administrasinya, namun bisa lolos dari pantauannya.
Aktivis dimasyarakat berharap, Pemerintah kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan tindakan dengan menertibkan bangunan tersebut. Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang diberikan oleh Walikota Jakarta Barat.
(Achmad Nurdiansyah & Juliardi)

Tampak foto bangunan tidak memiliki izin IMB di ruko mutiara taman palem blok D1

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image