Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadin

Pandangan Zakat Perusahaan

Agama | Monday, 03 Apr 2023, 14:41 WIB

Zakat perusahaan dijadikan sebagai representasi syariah di dalam suatu instansi karena berpengaruh terhadap distribusi perekonomian dan harus dilaksanakannya sistem secara jelas untuk melakukan perhitungan terhadap zakat yang harus dikeluarkan. Suatu perusahaan biasanya dijadikan sebagai penyalur, sehingga akan menunjuk beberapa lembaga zakat syariah untuk dapat bekerja sama dalam menyalurkan zakat tersebut. Tetapi yang perlu diperhatikan juga bahwa suatu perusahaan menjadi salah satu unit bisnis yang berorientasi juga pada zakat namun tidak berorientasi terhadap profit, sehingga suatu perusahaan tersebut akan dapat mewujudkan pembayaran terhadap zakat.

Dapat dipahami bahwa laba bersih yang ada di dalam suatu perusahaan tidak dijadikan sebagai kinerja di dalamnya, namun zakat menjadi salah satu pengukur dari kinerja perusahaan tersebut. Beberapa syarat di dalam perusahaan yang dijadikan sebagai objek zakat yaitu berada di bidang usaha yang halal, nilainya dapat diperhitungkan, usahanya berkembang, pemiliknya seorang muslim baik individu ataupun kelompok, dianalogikan zakat perniagaan, dan memiliki kekayaan setara 85 gram emas (Batubara, 2014). Dalam memperhatikan perhitungan pada zakat perusahaan sendiri diperlukan adanya prinsip-prinsip secara dasar untuk memenuhi standar laporan zakat pada perusahaan. Setiap tahunnya perusahaan harus memiliki tanggal yang disesuaikan dengan kondisinya untuk membayar zakat tersebut berdasarkan penanggalan Masehi dan Hijriyah. Kemudian diperlukan adanya perkembangan harta pada perusahaan tersebut sehingga perusahaan sendiri harus berkembang secara riil dan memiliki peluang untuk investasi ataupun pengelolaan. Zakat di dalam perusahaan dihitung dari harta bersih yang dimiliki, dimana harta tersebut harus sudah dikurangi dari pengeluaran wajib, kewajiban lancar, selisihnya tersebut anggap sebagai takaran pada zakat. Zakat akan dibebankan terhadap pemegang saham ataupun pemilik modal dari perusahaan tersebut dari sesuaikan juga dengan kepemilikan modal ( et al., 2017).

Beberapa perlakuan zakat terhadap aset di dalam perusahaan, apabila perusahaan tersebut memiliki aset yang tetap maka harus diambil aset-aset yang sedang berkembang, dimana aset tersebut digunakan untuk seluruh aktivitas perusahaan yang sedang berjalan. Kemudian apabila ditinjau dari properti investasi, aset tetap harus memiliki tujuan untuk memperoleh suatu pemasukan, namun bukan untuk ditransaksikan. Apabila diperhatikan dari perspektif zakat harta sendirim apabila investasi mendapatkan suatu keuntungan maka tidak termasuk ke dalam harta zakat, namun masuk ke dalam pemasukan yang didapatkan dalam satu hal wajib zakat. Kemudian ditinjau dari lagi dari perspektif zakat harta sendiri, biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan baik untuk uji coba, biaya promosi, ataupun kajian-kajian lainnya tidak termasuk ke dalam harta zakat karena tidak termasuk harta yang sedang berkembang (Banyuasin, 2017).

Dapat dipahami bahwa perusahaan wajib zakat memiliki tujuan untuk memperoleh suatu keuntungan, namun dikecualikan dari pendidikan, yayasan, ataupun perusahaan sosial. Perusahaan yang wajib membayar zakat yaitu perusahaan yang ada di dalam bidang usaha produksi, kesehatan, distribusi, jasa, dan juga perdagangan serta termasuk ke dalam badan hukum baik perseroan ataupun koperasi. Sehingga perusahaan sendiri harus memenuhi persyaratan zakat tersebut, diwajibkan pemilik saham ataupun pemilik modal dalam suatu instansi beragama Islam atau seorang muslim serta memiliki laporan keuangan baik laba rugi, neraca, catatan keuangan, dan juga perubahan modal. Petugas zakat syariah sendiri dapat memberikan bantuan dalam penyusunan laporan barang ataupun jasa yang diproduksi di dalam perusahaan tersebut dan ditransaksikan, yang perlu diperhatikan yaitu berbagai barang yang memperoleh suatu pendanaan dalam suatu sistem.

Maka dari itu, zakat perusahaan sendiri hampir sama dengan zakat pada perdagangan ataupun investasi, sebagaimana di dalam zakat perniagaan nisabnya yaitu 85 gram emas dan zakatnya 2,5%. Didasarkan terhadap laporan keuangan perusahaan dengan mengurangi kewajiban lancar pada aktiva. Suatu urgensi yang perlu diperhatikan terkait koreksi nilai aktiva dan kewajiban jangka pendek yang disesuaikan pada ketentuan Syariah yang dapat dikoreksi seperti pendapatan haram, pendapatan bunga, dll. Sehingga yang perlu diperhatikan dari konsep perhitungan zakat sendiri terkait penilaian aktiva, modal, pengukuran biaya, dan periode akuntansi dalam kewajiban zakat yang digantungkan terhadap harta perusahaan mencapai nisab.

Selain itu, beberapa hal yang harus diperhatikan, perusahaan sendiri dalam membagikan hartanya dalam zakat tersebut tidak akan jauh dari harta barang baik sarana prasarana ataupun komoditas dagang, kemudian harta dalam uang tunai, dan juga harta mengenai piutang. Sehingga harta perusahaan tersebut harus dapat dizakati oleh ketiga bentuk harta tersebut, namun dikurangi oleh harta dari bentuk yang mendesak seperti jatuh tempo ataupun utang yang harus dibayarkan. Utang yang dimiliki oleh perusahaan sendiri dapat menjadi pengurang zakat karena nilai pada hutang sendiri melebihi nilai aset yang tidak bergerak ataupun aktif di dalam perusahaan tersebut, sehingga utang dapat berpengaruh terhadap jumlah zakat yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Sehingga dapat dipahami kembali bahwa dalam perhitungan zakat perusahaan sendiri menjadi hal yang sangat wajib bagi perusahaan, namun diperlukan adanya ketentuan pada kondisi yang dialami terutama pada utang piutang dan kewajiban yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% atau pendapat lainnya mengatakan bahwa zakat perlu dikeluarkan sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.

REFERENSI

Banyuasin, B. (2017). Zakat Perusahaan. https://baznas.banyuasinkab.go.id/zakat-perusahaan/

Batubara, Z. (2014). Analisis Metode Perhitungan Zakat Perusahaan. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan (Ekonomika), 6(11), 1–12.

Rahim, S., & Sahrullah, S. (2017). Model Pengelolaan Zakat Perusahaan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 200–215. https://doi.org/10.18202/jamal.2017.04.7049

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image