Mengenal Lebih Dekat dengan Zakat Perusahaan
Agama | 2023-04-03 08:07:56Zakat menurut bahasa diambil dari kata Bahasa Arab yaitu “zaka” yang berarti suci, bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Dinamakan demikian karena didalamnya terkandung harapan untuk membersihkan jiwa dari rasa kikir, meraih keberkahan dan berbagai kebaikan. Adapun zakat merupakan rukun yang ke-3 dari 5 Rukun Islam, mewajibkan Umat Islam untuk mengeluarkan persentase tertentu dari kekayaannya sesuai dengan nishab untuk disalurkan kepada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat sebagaimana telah difirmankan Allah di Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”.
Pada dasarnya, zakat dibagi menjadi 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.
Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Tidak seperti zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadhan.
Dengan adanya zakat dengan jenis zakat mal, akhirnya memunculkan jenis-jenis zakat lainnya seperti zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Adapun pada artikel kali ini kita akan membahas tentang zakat perusahaan.
Pengertian Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan dari keuntungan yang diperolehnya selama setahun. Zakat perusahaan dibayarkan atas dasar keuntungan yang diperoleh perusahaan setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan pengeluaran lainnya. Namun, sebenarnya Zakat perusahaan di dalam fiqih muamalah tidak dijelaskan secara khusus. Namun, landasan hukum zakat pada perusahaan ini adalah nash-nash yang bersifat umum. Qardhawi (1996) menganalogikan zakat perusahaan ini sebagai zakat perdagangan, sedangkan Hafidhuddin (2002) yang dikutip dalam Junaidi (2006), mengatakan bahwa perusahaan yang dikaitkan dengan kewajiban zakat adalah perusahaan dengan produk halal dan dimiliki oleh seorang muslim. Sula dan Zuhdi (2010) juga menyatakan bahwa zakat perusahaan dianalogikan sebagai zakat perniagaan atau perdagangan.
Landasan Zakat Perusahaan
Terdapat beberapa landasan dalil dalam pelaksanaan zakat perusahaan, yang diantaranya adalah:
1. QS. Al-Baqarah : 267
يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّا اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
2. "Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (H.R. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147).
3. Ijma’ Ulama yang menyepakati tentang penyerahan harta dagang untuk zakat.
Cara Menghitung Zakat Perusahaan
Terdapat berbagai macam perbedaan cara penghitungan zakat perusahaan ini, namun menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) terdapat 2 metode dalam penghitungan zakat perusahaan, yaitu:
1. Metode Aktiva Bersih
Dengan metode aktiva bersih, harta yang harus dibayarkan zakatnya adalah nilai aset yang menjadi subjek zakat dikurangi kewajiban yang akan jatuh tempo dalam akhir periode laporan keuangan, dikurangi kepemilikan minoritas oleh pemerintah, dikurangi ekuitas yang dimiliki oleh lembaga pembiayaan, dikurangi oleh ekuitas yang didapat dana hibah lembaga sosial, dan dana hibah yang didapat dari lembaga non-profit bukan milik pribadi. Sehingga pada metode ini, AAOIFI berpendapat bahwa perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Zakat perusahaan = 2,575% dari aktiva yang menjadi subjek zakat – (kewajiban yang harus dibayarkan pada akhir tahun laporan keuangan + Investasi bebas penggunaan + saham minoritas + ekuitas yang dimiliki oleh pemerintah + ekuitas dari dana hibah + ekuitas dari badan sosial + equitas yang dimilki organisasi nirlaba – bagian ekuitas yang dimiliki oleh individu).
2. Metode Dana yang Diinvestasikan Bersih
Berdasarkan metode ini harta yang harus dibayarkan zakatnya adalah modal disetorkan ditambah provisi yang tidak dikurangi dari aset, ditambah saldo laba, ditambah laba bersih, ditambah liabilitas jangka panjang, dikurangi nilai bersih aset tetap, akumulais kerugian dan ivestasi yang tidak untuk diperjualbelikan. Sehingga pada metode ini, AAOIFI berpendapat bahwa perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Zakat perusahaan = 2,575% dari modal disetor + dana cadangan + Provisi yang diambil dari aktiva+ laba ditahan + pendapatan bersih + kewajiban yang tidak dibayarkan pada akhir periode laporan keuangan – (aktiva tetap bersih + investasi bukan untuk diperdagangkan + akumulasi kerugian.
Penutup
Dalam penutup artikel ini, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya zakat perusahaan tidak dijelaskan secara khusus, namun dengan nash-nash yang ada dan ijma’ para ulama dapat melahirkan sebuah ilmu dan jenis zakat baru yaitu zakat perusahaan, yang mana dianalogikan seperti zakat perdagangan. Melalui artikel ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak tentang topik ini. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat! Aamiin.
Sumber:
1. https://baznas.banyuasinkab.go.id/zakat-perusahaan/
2. https://zakat.or.id/jenis-jenis-zakat/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.