Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Laelatul Muarifah

Zakat Perusahaan? Seperti Apa dan Bagaimana Penerapannya ya? yuk Kepoin Sekilas!

Pendidikan dan Literasi | Sunday, 02 Apr 2023, 16:38 WIB
sumber: google

Zakat perusahaan

Zakat perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai wajib bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu. Zakat perusahaan dapat dihitung dari pendapatan dan kekayaan bersih perusahaan selama satu tahun, dengan mempertimbangkan hutang dan kewajiban lainnya. Besaran zakat perusahaan biasanya sebesar 2,5% dari kekayaan bersih yang dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Zakat merupakan salah satu keistimewaan akuntansi syariah. Dikarenakan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesame umat manusia yang digunakan untuk membantu produktifitas dan perekonomian kaum fakir miskin serta mendorong perekonomian agar terus berlanjut. Sebagai entitas ekonomi, perusahaan menghasilkan harta yang jika telah mencapai nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya. Tujuannya yaitu guna membersihkan harta yang telah diterima.

Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam kategori tersebut, maka yayasan, pendidikan atau perusahaan sosial (Social Interpreneurship) tidak termasuk wajib zakat. Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis seperti produksi, distribusi, kesehatan, perdagangan, dan jasa dengan semua jenis badan hukum yang digunakan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Koperasi. (BAZNAS, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia, (Jakarta: BAZNAS, 2018) hal.178).

Dasar Hukum

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah dari kebaikan yang kamu usahakan dan dari apa yang Kami hasilkan untukmu dari bumi. Dan janganlah kamu membidik orang yang cacat darinya, membelanjakan [dari itu] sedangkan kamu tidak akan mengambilnya [sendiri] kecuali dengan mata tertutup. Dan ketahuilah bahwa Allah adalah Bebas dari kebutuhan dan Terpuji...(QS. Al-Baqarah: 267)

• "Sesungguhnya zakat-hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (Yang mengurus zakat), para mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. (Yang diwajibkan) Allah, dan Allah Mahateliti lagi Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

• “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk niaga”(HR Abu Dawud).

• Selain atas dasar musyawarah'(Ijma' Ulama)adalah bahwa para ulama telah menyepakati penyerahan harta dagang untuk dizakati.

Dasar perhitungan zakat perusahaan

1. Tahunan (perhaul): Bahwa penaggalan haul, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Setiap perusahaan memilih tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisnya.

2. Independensi tahun zakat: Bahwa setiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari tahun-tahun berikutnya. Hal ini karena tidak bolehnya mewajibkan dua zakat pada satu harta dalam tahun yang sama. Sebagaimana sabda Rasulullah:

Artinya: “Tidak ada dua kali pembayaran dalam zakat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Adanya perkembangan harta: harta wajib zakat haruslah harta yang berkembang secara riil atau diperkirakan bisa berkembang jika diberi peluang untuk dikelola dan diinvestasikan. Berdasarkan ini, maka aset tetap dan yang semisalnya tidak termasuk kepada zakat, karena ia sebatas digunakan untuk pemakaian pribadi dan bukan untuk investasi ataupun perdagangan. Hanya pertumbuhan (laba dan pendapatan) yang lahir dari modal yang dianggap sebagai harta wajib zakat.

4. Nishab zakat dengan menggabungkan semua harta zakat: Bahwa harta-harta yang disiapkan untuk diperdagangkan, dianggap sebagai satu gabungan dan memiliki satu nishab.

5. Zakat dihitung dari harta bersih: bahwa harta wajib zakat haruslah harta yang telah dikurangi dari semua pengeluaran wajib, atau kewajiban lancar (current liabilities), lalu selisihnya disebut dengan takaran (wi’a) zakat.

6. Membebankan zakat kepada mitra (pemegang saham/pemilik modal). Zakat dibagi kepada mitra sesuai dengan kepemilikan modal.

Contoh perhitungan zakat perusahaan

Perhitungan zakat perusahaan dapat dilakukan dengan menghitung total aktiva perusahaan yang tidak dipakai untuk kebutuhan operasional selama satu tahun, seperti kas, tabungan, saham, properti, kendaraan, dan lain-lain. Kemudian, aktiva tersebut dibagi dengan 40, yang merupakan nisab zakat perusahaan.

Contohnya, jika total aktiva yang tidak digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan selama satu tahun adalah 500 juta rupiah, maka perusahaan harus membayar zakat sebesar 500 juta rupiah dibagi dengan 40, atau sebesar 12,5 juta rupiah.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam perhitungan zakat perusahaan, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah zakat yang harus dibayarkan, seperti hutang, piutang, dan biaya operasional. Oleh karena itu, perlu berkonsultasi dengan ahli zakat untuk memastikan perhitungan zakat perusahaan yang benar dan sesuai dengan aturan syariah.

Tinjauan Pustaka

https://baznas.go.id/zakatperusahaan

https://info.lazismujatim.org/zakat-perusahaan-korporat-bagaimana-menghitungnya/

https://baznas.go.id/dasar_penghitungan

https://baznas.banyuasinkab.go.id/zakat-perusahaan/

https://ubico.id/blog/kenali-metode-penghitungan-zakat-perusahaan-anda/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image