Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Putra Ramadhan

Membedah Zakat Perusahaan

Agama | Monday, 03 Apr 2023, 11:17 WIB

A. Pengertian

Zakat Perusahaan merupakan zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hsil perusahaan. Dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :

1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%. . Dalam haditsnya Nabi Muhammad Saw menyatakan "Rasulullah Saw memerintahkan kami agar menqetuarkan zokat dari setnua yang komi persiapkan untuk berdagang." ( HR.Abu Dawud)

2. Jika perusahaan bergerak dibidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi dan pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modalnya tidak dikenakan zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 10% untuk penghasilan bersih.

Notes : bila dalam perusahaan ada modal dari pegawai non muslim, maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke pemilikan modal dari pegawai non muslim tadi.

B. Prinsip Dasar Hitungan Zakat Perusahaan

Prinsip yang digunakan berdasarkan dari fiqih zakat dan kemudian disajikan dalam standar laporan zakat perusahaan. Sebagaimana berikut :

1. Tahunan/Haul : Perusahaan harus bisa menentukan penanggalan haul diawal atau diakhir tahun unttuk harta disetiap tahunnya berdasarkan penanggalan yang ditetapkan hijriah maupun masehi sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Independensi tahun zakat : Bahwasannya tiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir serta terpisah dari tahun setelahnya. Maka dari itu tidak boleh dua zakat pada satu harta dalam tahun yang sama. Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya “ Tidak ada dua kali pembayaran zakat”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Adanya perkembengan harta : harta wajib zakat haruslah karta yang berkembang secara riil atau bisa berkembang jika ada peluang untuk dikelola dan diinvestasikan.

4. Nishab Zakat dengan menggabungkan semua harta zakat : harta yang disiapkan untuk diperjaul belikan dianggap sebagai satu gabungan dan memiliki satu nishab.

5. Zakat dihitung dari harta bersih : harta wajib zakat adalah harta yang telah dikurangi dari semua pengeluarah wajib, atau current liabilities, lalu selisihnya disebut takaran(wi’a) zakat.

6. Membebankan zakat kepada mitra atau pemegang saham: zakat dibagi atas kepemilikan modal.

C. Perlakuan Zakat Pada Asset Perusahaan

1. Asset tetap

Dari sudut pandang zakat harta, aset ini tidak termasuk dalam harta zakat yang harus dikeluarkan karena tidak termasuk harta yang berkembang, selain itu penyusutan harga tidak berdampak pada zakat, karan asalnya asset tidak terpaku pada zakat.

2. Properti Investasi

Aset yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan, bukan untuk dijual belikan. Contohnya properti yang disewakan, serta kendaraan yang disewakan.

3. Asset on progres

Merupakan proyek bangungan beberapa asset yang harus dimiliki oleh perushaan dengan status belum selesei. Dari sudut pandang zakat harta dibedakan menjadi dua, yaitu :

a. Aset yang sedang dibuat dan akan dijadikan sebagai aset tetap, jenis ini tidak termasuk zakat.

b. Aset yang dibuat dan akan dijadikan barang dagangan. Aset ini termasuk dalam harta zakat setelah mendapat nilai pastinya.

4. Beban dibayar dimuka

Dalam sudut pandang zakat aset ini tidak dikeluarkan karena bukan harta yang berkembang.

5. Inventory

Adapun inventory dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :

a. Barang yang siap dijual

b. Barang on progres

c. Raw material

6. Letter of credit

Letter of credit ialah biaya yang dibayarkan ke bank untuk membuka credit guna membeli equipment. Dari sudut pandang zakat harta tidak dikeluarkan zakat apabila digunakan untuk membeli aset tetap, namun sebaliknya dikeluarkan zakat harta apabila membeli bahan baku atau membeli barang.

7. Piutang

Maksudnya piutang di tangan orang lain yang merupakan hasil dari berbagai jenis transaksi bisnis dengan perusahaan. Contohnya termasuk piutang yang akan datang, pinjaman, dan kepercayaan finansial.Berdasarkan zakat hati, berikut ini diterjemahkan sebagai:

a. Diharapkan kembalinya piutang tersebut termasuk zakatnya berdasarkan merek dagang nilainya.

b. Penagihan yang telah diperingatkan boleh kembali, tetapi tidak menunaikan zakat karena ia telah kehilangan syarat memiliki kemilikan yang tulus. Jika kelak piutang yang diperingatkan terhadap kemerosotan, maka akan berakibat buruk terhadap uang yang tersisa setelah satu kali penangkapan dan harus dibayar dengan zakat.

8. Cek Mundur dan Wesel Tagih (Wesel Piutang).

Maksudnya adalah saat ini surat berharga komersial (Commercial Paper) dan cek mundur ditarik untuk pihak ketiga (drawee). Menurut zakat hati, inilah yang dimaksud dengan:

a. Wesel tagih yang dipercaya dapat mengembalikannya Penagihan hutang yang menunggu untuk dikembalikan - termasuk dana zakat berdasarkan nilai (utang) yang didaftarkan dan ditandatangani oleh pihak ketiga.

b. Klaim yang tidak diharapkan kembali (diduga), ini tidak termasuk harta zakat karena telah kehilangan kepemilikan penuh.

9.Investasi jangka pendekArtinya investasi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan kelebihan likuiditas jangka pendek dengan tujuan memperoleh keuntungan dari kegiatan mudharabah atau kegiatan investasi pada lembaga keuangan. Beberapa contoh investasi jangka pendek antara lain:a)Efek (saham, obligasi dan sukuk).b)Obligasi investasi dan pipa investasi yang diterbitkan oleh bank.c)Sertifikat investasi dan pipa investasi yang dikeluarkan oleh bankd)Surat berharga sejenis lainnya.Keistimewaan dari investasi ini adalah bersifat jangka pendek dan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibayarkan bila diperlukan.Dilihat dari harta zakat, harta tersebut merupakan harta wajib zakat yang dinilai berdasarkan nilai pasarnya pada akhir pengeluaran zakat, ditambah keuntungan yang diperoleh. Jika bagi hasil mengandung uang yang tidak sesuai syariah karena riba, maka harus dipisahkan dan disalurkan ke fasilitas umum seperti jalan, jembatan atau toilet.10.Dana Pihak KetigaArtinya uang dijamin oleh pihak ketiga, baik pemerintah maupun lembaga dan perusahaan. Dana ini tidak dapat ditarik kecuali tujuan pembayaran terpenuhi. Hukumnya sama dengan harta yang disita atau ditahan. Adapun zakat harta tidak termasuk harta zakat karena hukumnya sama dengan harta yang melekat atau ditahan. Namun, ketika harta itu ditemukan kembali, maka menjadi wajib zakat jika itu adalah penarikan satu kali.11.Kas di BankIni adalah jumlah uang yang disimpan di bank sampai aplikasi diterima. Misalnya: rekening giro, deposito tetap, rekening investasi, rekening tabungan dan lain-lain. Bank tradisional biasanya membagikan bunga atau keuntungan pada beberapa aset ini. Meskipun bank syariah memberinya sebagian dari keuntungan riil. Dari segi harta zakat, harta ini termasuk harta zakat berdasarkan jumlah yang sebenarnya pada akhir penarikan. Dan jika mengandung rentenir, maka harus dipisahkan dan dibagikan untuk amal sosial, tetapi tidak dengan niat untuk bersedekah, dan tidak termasuk harta zakat. Namun, jika mengandung keuntungan yang sah, maka harus ditambah dengan dana awal, barudikeluarkan zakatnya secara penuh.12.Petty Cash

Artinya, dana yang disimpan di perusahaan sebagai likuiditas yang akan digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan lebih kecil diperiksa pada akhir pembayaran. Entri kas dimasukkan di bawah entri kas dari kategori aset lancar. Dilihat dari harta zakat, dana ini termasuk harta zakat berdasarkan cek aktual pada akhir penarikan. Jika mata uang asing ditemukan, itu harus ditukar dengan mata uang lokal berdasarkan nilai tukar pada saat penarikan. Jika koin emas atau perak ditemukan, itu ditukar dengan uang berdasarkan nilai pasar zakat saat ini.

D. Pengolahan Zakat dalam Obligasi Korporasi

Menurut hukum zakat komersial, utang harus dikeluarkan dari dana zakat wajib. Hukum fuqaha telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi kewajiban perseroan, antara lain:

a. Tanggung jawab harus sesuai dengan hukum syariah dalam arti timbul karena sebab-sebab menurut hukum dan prinsip syariah.

b. Hutang harus berjangka pendek dan harus dibayar dalam satu tagihan (satu tahun).

c. Sah (legal by law) dan tidak dibuat-buat atau sekedar formalitas.

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika berhadapan dengan berbagai jenis tanggung jawab perusahaan, termasuk:

1. Liabilities jangka panjang

Sebagai pinjaman jangka panjang yang diperoleh perusahaan untuk membiayai pembelian aktiva tetap dan persediaan. Hal ini tercermin dalam utang tetap yang biasanya dibayar dengan cara dicicil. Dari segi harta zakat: hanya bagian yang terhutang dari harta zakat yang dipotong setiap tahun.

2. Wesel bayar

Untuk bisnis dalam bentuk surat berharga dan cek bertanggal biasanya jangka pendek. Dalam hal harta zakat, utang ini dikurangkan dari harta zakat pada saat jatuh tempo.

3. Pendapatan yang diterima Dimuka

Ini mengacu pada dana yang dibayarkan oleh agen sebagai jaminan atau uang muka untuk penyediaan barang atau jasa kepada mereka. Dan dari segi harta zakat, inilah bagian yang harus dikurangkan dari harta zakat.

4. Liabilities jangka pendek

Merupakan dana milik pihak lain yang dihasilkan dari berbagai transaksi, baik perorangan, perusahaan, lembaga, maupun lembaga negara. Mengenai harta zakat: Utang giro termasuk utang yang wajib dipotong dari harta zakat.

5. Beban terutang

Merupakan dana yang terhutang oleh perusahaan untuk jasa yang diberikan kepada perusahaan yang belum dibayarkan pada akhir tahun zakat. Dari segi harta zakat, hutang yang belum terbayar ini termasuk hutang jangka pendek yang harus segera dibayar, termasuk yang harus dipotong dari dana zakat.

6. Apropriasi

Merupakan hutang yang harus dibayar perusahaan, tetapi nilainya tidak ditentukan. Contoh: kredit pajak, tunjangan, denda, pembayaran tanpa layanan, dll. Ditinjau dari Harta Zakat: Bagian yang segera dibayarkan pada tahun berikutnya dianggap sebagai kewajiban yang harus dikurangkan dari dana zakat, asalkan kewajiban itu dapat diterima.

7. Hak milik

Apakah kekayaan bersih yang dimiliki oleh pemegang saham perusahaan. Bagian-bagian ini meliputi:

a. Modal

b. Reservasi

c. Laba ditahan

Dalam hal harta zakat, memiliki harta tidak termasuk kewajiban perusahaan, sehingga tidak mempengaruhi jumlah zakat. D. Pilihan metode kepemilikan modal Ada beberapa metode penghitungan zakat usaha, antara lain metode pendapatan dan metode modal holding. Dalam buku ini, penulis lebih memilih metode kepemilikan modalkarena lebih mudah diimplementasikan baik dari perspektif fiqh maupun akuntansi zakat.

E. Penetapan berdasarkan kepemilikan modal

Jumlah zakat yang dikeluarkan dalam perusahaan saham gabungan didistribusikan berdasarkan jumlah saham. Dalam prakteknya, ada dua kondisi, yaitu:

1. Pemegang saham menyerahkan kepada manajemen perusahaan untuk mewakili mereka dalam pembayarannya. Setelah itu, mereka akan ditagih sebagai penarikan dari rekening giro mereka.

2. Tidak dialihkan kepada perseroan, melainkan kepada Pemegang saham itu sendiri, yang membayar zakat secara mandiri. Dalam situasi seperti itu, manajemen akan memberi tahu mereka tentang kedua bagian tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

https://baznas.go.id/dasar_penghitungan

https://jatim.kemenag.go.id/file/file/pdf/urev1425010734.pdf

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image