Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Ahmad Dahlan

Beragama Bukan Sekadar Ritual, tapi Spiritual

Agama | Sunday, 02 Apr 2023, 15:56 WIB
Kajian Tarawih Ramadan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan pemateri Muhammad Aziz, S.T., M.Cs. (Foto: Siti Mawaddah)

“Apakah benar bahwa saat ini spiritualitas masyarakat Indonesia telah terkoyak?” tanya Muhammad Aziz, S.T., M.Cs. selaku pemateri dalam kajian tarawih pada Jumat, 3 Ramadan 1444 H/24 Maret 2023, yang berlangsung secara luring di kompleks Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) serta disiarkan langsung pada kanal YouTube Masjid Islamic Center UAD.

Melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, spiritualitas berasal dari kata spiritual yang berarti berhubungan atau bersifat kejiwaan (rohani, batin). Sedangkan kata terkoyak berasal dari kata koyak yang memiliki arti cabik, robek, atau sobek. Koyak yang mendapat prefiks (imbuhan yang ditambahkan pada bagian awal sebuah kata dasar atau bentuk dasar) berfungsi membentuk kata kerja pasif pada kata terkoyak.

Jadi, spiritualitas yang terkoyak bisa diartikan sebagai ekspresi keberagamaan seseorang dalam rangka melakukan relasi dengan Tuhan, tetapi sedang mengalami kegelisahan, kegalauan, kepribadian ganda, dan lain-lain. Mengutip dari istilah Buya Asy-Syafi'i, “Spiritualitas yang terkoyak adalah kondisi seseorang yang sedang mengalami kesulitan berkomunikasi dan berunding dengan Allah.”

Kembali lagi dengan pertanyaan di awal mengenai spiritualitas masyarakat Indonesia. Ada 2 fenomena paling menarik dari hal tersebut. Fenomena pertama yang menunjukkan kebalikan dari terkoyaknya spiritualitas, sedangkan fenomena kedua menunjukkan adanya kekoyakan tersebut.

Fenomena pertama, dilihat dari realitas sosial di Indonesia memiliki grafik naik pada pola keberagamaan yang dibuktikan dari tahun ke tahun. Contohnya, orang yang ingin dan telah mendaftarkan diri untuk beribadah haji makin banyak. Hal ini menyebabkan daftar tunggu calon haji semakin panjang. “Katanya di Yogyakarta kalau mendaftar ibadah haji hari ini, butuh waktu 30 tahun untuk menunggu giliran berangkat,” celetuk Aziz. Sehingga alternatif untuk pemenuhan hasrat ke Baitullah dialihkan kepada ibadah umrah.

Mengetahui data ini, membuat perasaan menjadi senang karena dapat diasumsikan bahwa perekonomian masyarakat Indonesia makin baik dan kesadaran keberagamaan semakin baik pula. Lalu, apakah data ini dapat menunjukkan keseluruhan masyarakat Indonesia?

Masuk ke fenomena kedua, di mana kita juga dapat melihat orang–orang mengalami kesulitan secara ekonomi beserta kekeringan secara spiritual. Namun kasus yang paling mencolok saat ini adalah tindakan korupsi yang merajalela. Seperti topik yang sedang hangat dibicarakan di media sosial yaitu Direktorat Jenderal Pajak yang pamer kemewahan dan kekayaannya. Bahkan, Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada potensi pencucian uang di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mencapai 300 triliun rupiah. Mendengar angka sebesar ini bikin geleng-geleng kepala.

Pada tahun 2022, transparansi internasional meluncurkan corruption perception index yang mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan politisi dengan rentang indeks 0–100, dengan 0 dipersepsikan sangat korup dan 100 sangat bersih. Indonesia berada pada skor 34 pada urutan 110 dari 180 negara yang diukur. Di ASEAN, Indonesia menduduki peringkat 7 di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam, dan Thailand.

“Apa yang sebenarnya terjadi pada negara kita? Padahal Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi sangat disayangkan masih masuk sebagai negara dengan indeks tingkat korupsi yang tinggi.”

Selain korupsi yang merajalela, masalah yang masih mengakar kuat pada mayoritas masyarakat muslim di Indonesia yaitu memahami agama dalam tahap lahiriah saja. Salat sekadar ritual, membaca Al-Qur’an tidak sampai di tahap memahami maknanya termasuk pada aspek pengamalan, bersedekah dengan harapan akan dilipatgandakan hartanya oleh Allah, pergi umrah dengan memakai hijab yang benar tetapi saat pulang dilepaskan kembali, dan masih banyak lagi.

Untuk mengatasi krisis spiritualitas ini, dalam khazanah Muhammadiyah terdapat 3 model pendekatan ijtihad (usaha yang sungguh-sungguh) dalam keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih yang kerangka metodologi pengembangan pemikirannya yaitu pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Artinya Islam dipelajari secara menyeluruh sebagai suatu kesatuan yang bulat, tidak sepotong-sepotong atau sebagian. Apabila Islam dipelajari secara parsial atau sebagian, apalagi bukan yang menjadi pokok ajarannya, hal ini biasanya mampu mengundang perpecahan umat.

Manusia dituntut tidak hanya beragama secara ritual, tetapi juga beragama secara spiritual. Agama tidak hanya dipahami sebagai sebuah tuntunan ritual ibadah, tetapi merupakan satu kesatuan antara aspek eksoterik dan esoteris sehingga kenikmatan dan keindahan dalam beragama tidak hanya bersandar pada aspek rasio tetapi juga aspek batin.

Allah berfirman di dalam sura Al-A’raf ayat 179, “Dan sungguh, akan Kami isi neraka jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”

Sudah saatnya Muhammadiyah untuk memberikan pemahaman khususnya kepada warga persyarikatan dan umat Islam tentang aspek penting dalam ajaran agama. Yaitu, aspek spiritual sambil menyosialisasikan melalui forum formal dan informal Muhammadiyah, bahkan di setiap pelatihan perkaderan sekaligus memberikan pencerahan untuk bangsa ini. Harapannya, mampu mencegah sekurang-kurangnya meminimalisasi tindakan-tindakan yang mengoyak bangsa dan melukai umat Islam. (Ema)

uad.ac.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image