Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nuriyah

Penerapan Akad Wadiah pada Perbankan Syariah

Bisnis | Wednesday, 29 Mar 2023, 13:49 WIB

Perkembangan perbankan syariah yang semakin pesat dalam sepuluh tahun terakhir khususnya setelah krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1998 menjadikan bank syariah menjadi alternative masyarakat dalam menjalankan transaksi perekonomiannya khususnya dalam menjalankan bisnis dan usahanya.

Bank syari’ah merupakan suatu lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, bank syari’ah biasa disebut Islamic banking atau interest fee banking, yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).

Salah satu akad dalam produk Perbankan Syariah yaitu akad Wadiah.Akad Wadiah Merupakan perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut; (PBI No.2/9/2000). Produk Perbankan Syariah dengan akad Wadiah antara lain dalam produk Giro Wadiah, Tabungan Wadiah,dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.

Prinsip wadi'ah yang diterapkan yaitu wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia'ah amanah Dalam wadia'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Setiap kegiatan baik dalam rangka ibadah maupun muamalah pasti memiliki rukun dan syarat yang menyertainya. Lalu, apa saja rukun dan syarat dari wadiah? simak info berikut,dengan demikian anda bisa mengambil tindakan ketika akan melakukan akad Wadiah!

Jumhur Ulama menetapkan 4 rukun atas akad titipan yaitu:

1.Orang yang mentipkan barang.

2.Orang yang dititipi barang.

3.Barang yang dititipkan (wadi’ah).

4.Sighah titipan (ijab-qabul).

Syarat atas akad Wadiah:

1.Orang yang dititipkan dan orang yang menitipkan harus sama sama berakal.

2.harta yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik.

3.kedua belah pihak harus telah baligh dan mumayiz.

Ternyata dalam akad juga bisa terputus loh. Apa saja yang dapat menyebabkan akad wadiah terputus?

1.Pengembalian barang oleh orang yang dititipi kepada penitip baik diminta atapun tidak.

2.Meninggalnya orang yang dititipi ataupun penitip.

3.Salah satu dalam keadaan koma berkepanjangan, atau menjadi gila atapun stress dalam beberapa waktu dan hal ini merusak akad titipan tersebut.

4.Ketika terjadi “hajr” atau legal restriction yang terjadi pada penitip seperti hilang kompetensi, dan pada pihak orang yang dititipi bangkrut atau pailit, maka akad titipan terputus.

5.Ketika pihak yang dititipi mentransfer kepemilikan barang titipan kepada pihak lain, seperti dijual, ataupun diberikan sebagai hadiah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image