Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nuriyah

Penerapan Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah

Bisnis | Wednesday, 29 Mar 2023, 13:27 WIB

Sewa atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan sebutan leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal oleh pihak penyedia sewa guna usaha (lessor) untuk digunakan penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Obyek sewa dalam akad ijarah atau obyek ijarah dijelaskan PSAK No. 107 paragraf 4 sebagai manfaat penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam ijarah, aset sewa atau aset ijarah dapat berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi obyek ijarah, antara lain harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, harus bersifat diperbolehkan dalam Syariah (tidak diharamkan), dapat dialihkan secara syariah, harus dikenali secara spesifik, misal kondisi fisik mobil yang disewakan, jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas.

Al-ijarah berasal dari kata al-ajru, yang berarti al-iwadhu (ganti). Menurut pengertian syara, al-ijarah merupakan suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.

Implementasi akad ijarah

Akad-akad yang dipergunakan oleh lembaga keuangan syariah, terutama perbankan syariah di Indonesia dalam operasinya merupakan akad-akad yang tidak menimbulkan kontroversi yang disepakati oleh sebagian besar ulama dan sudah sesuai dengan ketentuan syariah untuk diterapkan dalam produk dan instrumen keuangan syariah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi.

• Rukun al-Ijarah

Menurut ulama Hanafiyah, rukun al-ijarah itu hanya satu, yaitu ijab (ungkapan menyewakan) dan qabul (persetujuan terhadap sewa menyewa). Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa rukun alijarah itu ada empat, yaitu:

a. orang yang berakad.

b. sewa atau imbalan.

c. manfaat.

d.shighat (ijab dan qabul)

Adapun syarat ijarah menurut ulama yaitu:

1.Baligh,berakal cerdas, memiliki kecakapan untuk mengendalikan harta.

2.Pihak yang berakad memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad,dimana penyewa memiliki kemampuan membayar sewa dan pihak yang menyewakan berhak menyewakan objek sewa.

3.Adanya saling rela.Tidak sah akad sewa yang didalamnya terdapat keterpaksaan atau dipaksa.

4.Kedua pihak mengetahui manfaat barang yang disewa.

•Prinsip-Prinsip Pokok Transaksi al-Ijarah

1.Jasa yang ditransaksikan adalah jasa yang di transaksikan adalah jasa yang halal sehingga dibolehkan melakukan transaksi al-ijarah untuk keahlian memproduksi barang-barang keperluan sehari-hari yang halal seperti untuk memproduksi makanan, pakaian,peralatan rumah tangga dan lain-lain.

2.Memenuhi syarat sahnya transaksi al-ijarah.

3.Transaksi ijarah haruslah memenuhi ketentuan dan aturan yang jelas yang dapat mencegah terjadinya perselisihan antara kedua pihak yang bertransaksi.

Ada beberapa hal yang bisa membuat berakhirnya Akad Ijarah yaitu:

1.Meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad.

2.Iqalah yaitu pembatalan oleh kedua belah pihak.

3.Rusaknya barang yang disewakan, sehingga ijarah tidak mungkin untuk diteruskan.

4.Telah selesainya masa sewa, kecuali ada udzur.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image