Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muthiah Qaulan Sadida F

Kesesuaian Tujuan Syariah dengan Perbankan Syariah

Agama | 2024-07-09 17:28:42
https://pin.it/k0CuH5ARV

Bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan uang masyarakat, yang membedakan adalah prinsip yang dipegang oleh perbankan syariah dalam menjalankan sistemnya, yaitu sistem syariah islam dan juga kehati hatianya dalam pengoperasianya. Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Baru baru ini kita dikejutkan dengan berita muhammadiyah yang menarik uangnya besar besaran dari BSI, perbankan syuariah terbesar di indonesia. Awal mendengar berita ini pasti banyak orang akan beropini bahwa muhammadiyah yang merupakan organisasi besar islam sendiri tidak mendukung lajunya perkembangan perbankan syariah. Tapi tentunya muhammadiyah memiliki alasan untuk memutuskan hal tersebut Ada beberapa alasan mengapa muhammadiyah menarik uangnya dari BSI diantaranya Muhammadiyah ingin mendorong perbankan syariah lainnya Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan lainya.

Selain itu alasan Muhammadiyah mengambil uangnya yaitu karna Muhammadiyah menilai bahwa belakangan ini, BSI memberikan lebih banyak pembiayan keoada perusahaan perusahaan besar, dibanding UMKM. Istilah maqashid syariah adalah gabungan dari dua kata, yaitu maqashid (bentuk jamak dari maqshad) yang artinya maksud atau tujuan; dan syariah yang artinya hukum-hukum Allah untuk pedoman manusia. Ghofar Sidiq menerangkan dalam Teori Maqashid Syariah dalam Hukum Islam, maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Al-Syatibi pun menggolongkan lima pokok unsur dalam maqashid syariah, yaitu menjaga agama atau hifz al-din, menjaga jiwa atau hifz al-nafs, menjaga akal atau hifz al-aql, menjaga keturunan atau hifz al-nasl, dan menjaga harta atau hifz al-mal.

Tujuan syariah dari aturan aturan yang dibuat Allah yaitu tercapainya kemaslahatan umat agar atau terjaganya jiwa, akal, keturunan, harta dan agama. Selain itu juga agar menjunjung tinggi keadilan. Maka dari itu seharusnya perbankan syariah fokus terhadap tercapainya tujuan dari syariah itu sendiri. Membantu masyarakat tidak mampu dalam permodalan membangun usahanya. Membantu mengembangkan UMKM di Indonesia, membangun dan memajukan perekonomian syariah di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image