BEM UI Pelopor Meme Kritik DPR-RI atas Sahnya PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Politik | 2023-03-27 13:02:04PERPPU Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR-RI pada selasa, 21 maret 2023, pukul 10.39 WIB. Hal ini mengundang bermacam reaksi dari golongan masyarakat, ada yang mendukung dan ada juga yang mengecam DPR-RI atas kebijakan pengesahan terhadap PERPPU Ciptaker tersebut.
BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) dengan terang terangan menggambarkan ekspresi kekecewaan terhadap pengesahan PERPPU Ciptaker, meilustrasikan dengan sebuah karya meme berupa animasi yang menggambarkan Gedung kura-kura DPR-MPR.
Gedung kura-kura tersebut retak, tikus-tikus bermunculan, dan terpampang nyata wajah ketua DPR-RI (Puan Maharani) dengan badan tikus. Serta diakhir video animasi tersebut tertulis “KAMI TIDAK BUTUH DEWAN PERAMPOK RAKYAT”.
Unggahan dari akun resmi BEM UI ini menjadi sorotan publik, netizen banyak yang menanyakan “siapa backingan BEM UI ini?” tak lain ini bentuk ekspresi kekagetan masyarakat terhadap keberanian mahasiswa Universitas Indonesia dengan gamblangnya menyoroti keputusan pengesahan PERPPU Ciptaker tersebut.
Unggahan meme BEM UI atas kritik terhadap ketua DPR-RI tersebut mengundang Humas Universitas Indonesia buka suara terhadap Tindakan Badan Eksekutif Mahasiswa UI. Amelita Lusia, mengatakan pihaknya (UI) menjunjung tinggi kebebasan dalam menyampaikan pendapat, ia pun menyertakan bahwa aspirasi harus dilakukan dengan cara sesuai adab, budaya, dan perundang-undangan yang mengikat semua warga negara.
“Kami (UI) menjunjung tinggi kebebasan dalam menyampaikan aspirasi. Dalam banyak hal yang mungkin ada perbedaan persepsi atau pendapat. Kita tidak menafikan hal itu dan menghargai perbedaan yang terjadi. Walau ada perbedaan, namun pendapat dan aspirasi perlu disampaikan dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kehormatan semua orang” tutur Amelita Lusia saat dihubungi CNN, Jumat (24/3).
PDI-Perjuangan angkat bicara persoalan meme kritik yang dilakukan oleh BEM UI, Hendra Supratikno selaku anggota DPR fraksi PDI-Perjuangan, beliau meminta mahasiswa menyampaikan kritik kepada DPR tanpa umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, dan merendahkan akal budi. Ia menyarankan mahasiswa mengajak anggota DPR atau DPRD berdiskusi dan berdebat secara terbuka dan mengedepankan etika akademis.
“Rasanya kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan-umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, merendahkan akal budi.” Ujar Hendrawan Supratikno selaku anggota DPR fraksi PDI-Perjuangan.
Melki Sedek Huang ketua BEM UI menegaskan bahwa meme visualisasi ketua DPR-RI dengan berbadan tikus itu adalah bentuk kemarahan mahasiswa UI terkait PERPPU Ciptaker yang dinilai sama saja subtansinya dengan UU cipta kerja.
“Bagi saya itu bukan sebuah umpatan, tapi itu adalah kritik yang tepat “ ujar melki (sumber detik news 23/03/2023).
BEM UI seakan menjadi pelopor bagi BEM Universitas di Indoensia untuk menyuarakan kekecewaan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti yang dilakukan oleh BEM FISIP Univesitas Brawijaya. Mereka (BEM FISIP UB) membuat animasi meme serupa bergaya pesulap dengan wajah ketua DPR-RI (Puan Maharani), wajah ketua partai golkar (Airlangga Hartanto), dan wajah Presiden RI (Joko Widodo). Dengan diikuti teks seakan mempertanyakan urgensi PERPPU Ciptaker yang baru 2 bulan langsung disahkan menjadi Undang-undang, BEM FISIP UB juga menyertakan tagar #TOLAKUUTIPUTIPU dan#DEWANPENIPURAKYAT.
BEM Fakultas Hukum UNISBA juga megambarkan kemarahan yang sama dengan animasi meme latar Gedung kura-kura lalu diikuti dengan bentuk wajah ketua DPR-RI berbadan ular, lalu disertai tagar #menolakuuciptakerja. BEM Unsoed seakan tak mau ketinggalan mereka melakukan hal serupa dengan membuat meme percakapan digedung dewan pengkhianat rakyat (bahas perppu tipu-tipu) yang dilakukan oleh ketua DPR-RI dan Presiden RI, diakhir video meme tersebut BEM Unsoed membuat ilustrasi percakapan Joko Widodo dengan kalimat “HAHAHAH, DASAR RAKYAT BODOH, Perppu Cipta Kerja akan menguntungkan kami (rezim) dan menyengsarakan kalian (rakyat), RASAKAN!”
BEM FH UNPAS mengunggah meme Gedung kura kura tertimpa batu meteor dan menyuarakan dengan tagar #cabutperpputipu-tipu. DEMA Fisip UIN Ar-Raniry juga mengambarkan hal serupa dengan menyertakan kalimat Dewan Penyiksa rakyat. BEM Fisip KM UTM pun tak ingin kalah kreatifnya dengan BEM lain, dalam unggahan tiktok mereka menggambarkan sosok Puan Maharani dengan mata hitam diiringi backsound ketawa kuntilanak dan menyertakan tagar #TolakUUCiptaKerja.
Bedan Eksekutif Mahasiswa lainnya pun melakukan hal serupa, dengan beramai-ramai mengunggah postingan Foto meme sebagai seruan untuk menolak pengesahan Undang-undang Ciptaker tersebut. Seperti yang dilakukan BEM KM Universitas Andalas mereka menggungah melalui jejaring Instagram dengan foto bertuliskan Attack on Puan plesetan dari anime jepang berjudul Attack on Titan. BEM FIS UNJ juga menyerukan hal yang sama dengan tulisan Dewan Pengibul Rakyat, Rakyat Melarat, Bodo Amat. Aksi yang mereka tak lain wujud ekpresi diri atas kemarahan disahkannya PERPPU Ciptaker menjadi UU.
PERPPU Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang menuai banyak reaksi kemarahan dari mahasiswa dan juga masyarakat, dengan pasal pasal yang seharusnya menguntungkan rakyat malahan menguntungkan pihak pengusaha dan penguasa. Hal ini menjadi kontroversial akibat urgensi dari pemerintah yang seakan tergesa-gesa untuk mengesahkan Perppu menjadi Undang-undang dalam kurun waktu 2 bulan.
Kritisi dari mahasiswa memang seakan menggambarkan kemuakan dari mereka (mahasiswa) akan kinerja dari pemerintahan RI saat ini, dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat namun seolah tidak menyuarakan suara rakyat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.