Upaya AMDAL: Pengelolaan Sampah dengan Prinsip 3R
Eduaksi | 2023-03-27 00:25:09Sampai saat ini pencemaran limbah di Kota Bandar Lampung masih menjadi permasalahan serius yang perlu diatasi. Salah satunya pembuangan limbah sampah plastik dari rumah tangga dan pabrik di pesisir teluk Bandar Lampung.
Warga Kampung Nelayan Teluk, Kota Bandar Lampung, sebenarnya sangat terganggu dengan adanya tumpukan limbah Sampah di sekitar pemukiman, namun pemerintah masih kurang memperhatikan kondisi tersebut terlihat dari program yang tidak terlaksana dengan baik.
Nasrun (45) salah satu nelayan "Kami sudah pernah mendapatkan sosialisasi mengenai program pengurangan sampah, namun sampai saat ini sampah malah terus bertambah" ucapnya.
Satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam melaksanakan instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu dengan pengelolaan limbah sampah melalui prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
1. Reduce (mengurangi)
Prinsip pertama ini dapat dilakukan dengan cara mengurangi sampah. Misalnya saat berbelanja membawa tas belanja ramah lingkungan yang dapat berbahan non plastik.
2. Reuse (menggunakan kembali)
Prinsip yang kedua ini dapat dilakukan dengan cara menggunakan kembali barang-barang yaitu menghindari pembelian barang sekali pakai.
3. Recycle (mendaur ulang)
Prinsip yang ketiga ini dapat dilakukan dengan cara memilah sampah yang dapat di daur ulang menjadi produk baru.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.