Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ermalia AinunN

Tegaknya Prinsip Syariah dalam Dunia Bisnis Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah

Bisnis | 2021-12-20 21:47:46
sumber : pixabay

Sebelum membahas kajian yang akan saya paparkan nantinya, apakah yang akan terlintas dalam pikiran kalian mengenai bisnis Islam di era modern ini? Pastinya mendengar kata bisnis sudah tak asing lagi kan? Ya, dalam dunia perekonomian tentu saja manusia selalu dihubungkan dengan adanya jalinan kerjasama yang mengikat keduanya.

Berbisnis memang bukanlah suatu hal yang mudah meskipun terlihat mudah, tetapi butuh keahlian dalam mengatur produk yang akan ditawarkan atau diperjualbelikan nantinya. Banyak orang yang pandai berbisnis, namun dia kehilangan arah dalam menerapkan prinsip syariah Islam yang telah dianjurkan. Nah tak asing juga kan mendengar istilah ‘bisnis Islam’? Banyak saat ini dikalangan muslim melakukan usahanya tersebut dengan berbisnis berdasarkan syariat. Mengedepankan nilai-nilai yang diajarkan Islam pada kegiatan bisnisnya. Menyandarkan aktivitas bisnisnya tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis.

Semakin berkembangnya peran teknologi di dunia ini, maka semakin canggih juga seseorang dalam melakukan kerjasama antara yang lainnya. Pada hakikatnya dalam menjalankan bisnis Islam tersebut juga harus merujuk pada hukum dan syariah yang ada. Hukum memiliki arti singkat yang berarti mengikat atau mengatur. Tujuan hukum terbentuk juga sebagai peraturan yang nantinya memberikan ketentraman, keamanan, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Tidak hanya hukum yang juga dianggap penting, namun syariah juga memiliki kedudukan penting dalam aspek bermuamalah.

Sesuai topik yang dibahas, hukum dan syariah merupakan sesuatu hal yang berkaitan, bukan hanya membahas hukum secara umum saja, namun terdapat ketetapan syariat yang membatasi hukum yang ditetapkan. Syariah juga berhubungan pada kegiatan ekonomi, karena adanya prinsip syariat yang mengatur jalannya proses kegiatan muamalah tersebut. Lalu bagaimana jika kalian mendengar kata "Hukum Ekonomi Syariah"? Tentu saja kita juga tak asing mendengar “Hukum Ekonomi Syariah” di kalangan masyarakat saat ini.

Awal mula Hukum Ekonomi Syariah ini merujuk pada istilah Ekonomi Islam, sebagaimana menjadi objek dalam pelaksanaannya di bidang muamalah tersebut. Dari pembahasan diatas, adanya unsur Islam pada muamalah tersebut, bukan berarti mengubah tujuan adanya hukum ekonomi di Indonesia menjadi suatu kerasisan berdasarkan kepercayaan yang dianut masyarakat. Tetapi, pada hakikatnya Prinsip yang terdapat dalam Hukum Ekonomi Syariah ini demi kemaslahatan manusia sebagai bekal di akhirat, bukan di dunia saja.

Sebenarnya, bentuk bisnis syariah tidak jauh berbeda dengan bisnis pada umumnya, hanya saja terdapat perbedaan pada aspek pengelolaannya. Jika kita mengamati, ada perbedaan dalam bisnis syariah diantaranya seperti pada bisnis syariah mereka menerapkan asas yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Kemudian kita lihat kembali dari aspek orientasi yang berkembang pada bisnis syariah yaitu adanya profit dan benefit, keberlangsungan, pertumbuhan, keberkahan. Dan jika kita melihat dari sistem manajemen pengelolaannya, bisnis syariah menjamin halal setiap input berdasarkan data-data yang masuk per harinya. Dan masih banyak hal lainnya yang menjelaskan ciri-ciri bisnis syariah ini.

Berbicara mengenai prinsip dalam bisnis Islam, tentunya masih memiliki perbedaan pandangan dalam masyarakat. Karena setiap orang pasti memiliki pendapat yang berbeda dari segi apapun. Dan pendapat yang saya miliki, belum tentu juga dapat di terima dan memiliki kesamaan dengan orang lain. Meskipun demikian, tegaknya prinsip syariah dalam berbisnis syariah memiliki kesamaan, adapun prinsip syariah pada umumnya yaitu:(1) Dalam bisnis syariah tidak boleh ada unsur zalim; (2) Barang yang ditawarkan adalah barang yang halal; (3) Pada bisnis syariah tidak boleh adanya unsur gharar atau menipu; (4) Mengingat bahwa kegiatan muamalah adalah sebagai bentuk ta'awun atau tolong menolong; (5) Dalam Islam, ada etika antara atasan dan bawahan yang dimana keduanya harus memberikan kenyaman dalam pekerjaannya.

Bagaimana apakah sudah paham mengenai prinsip syariah dalam berbisnis berdasarkan sistem Hukum Ekonomi Syariah ini? Pokoknya, kita dapat menarik kesimpulan dari pembahasan tersebut, bahwa dalam prinsip syariah itu, Islam mengharamkan adanya bentuk timbun-menimbun; unsur bunga; gharar (menipu); maisir (judi); dan kebathilan. Rasulullah pun selalu mengajarkan agar kita menjauhi hal yang diharamkan tersebut. dan sudah sepatutnya kita sebagai umatnya mengikuti sikap Rasulullah, demi mendapatkan keberkahan serta ridho-Nya dalam menjalankan aktivitas yang kita lakukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image