Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andi Pras

Petugas Pajak Tuntut Sri Mulyani Tangani Kasus Investasi Bodong OctaFX

Bisnis | Friday, 24 Mar 2023, 03:46 WIB

Bursok Anthony Marlon (BAM), seorang pegawai pajak, menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menangani kasus investasi bodong yang melibatkan perusahaan OctaFX. Bursok mengaku menjadi korban investasi bodong tersebut dan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Bursok telah mengirimkan surat pengaduan kepada Sri Mulyani sejak tahun 2022 melalui WISE Kemenkeu. Dalam suratnya, ia menyebutkan bahwa ia dan istrinya telah melakukan investasi di OctaFX melalui PT Beta Akses Vouchers, yang ternyata adalah perusahaan fiktif. Ia juga menduga adanya keterlibatan bank dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini surat pengaduan Bursok belum mendapat tanggapan dari Sri Mulyani. Bursok merasa kecewa dan menilai bahwa Sri Mulyani tidak peduli dengan nasib pegawai pajak yang menjadi korban investasi bodong. Ia juga mempertanyakan kinerja Kemenkeu dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.

Sementara itu, manajemen OctaFX membantah tuduhan aktivitas penipuan yang ditujukan kepada mereka. OctaFX mengklaim sebagai broker global terkemuka yang menyediakan berbagai opsi pembayaran kepada klien di seluruh dunia. OctaFX juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah dihubungi oleh Bursok atau istrinya terkait masalah pembayaran apa pun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kasus ini adalah masalah pribadi Bursok yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia menyarankan Bursok untuk melaporkan ke polisi perihal investasi bodong tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Kemenkeu selalu berupaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme pegawai pajak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image