Makna Pelukan Emak di Pasar Tradisional
Info Terkini | 2023-03-20 12:50:47Menhan RI Prabowo Subianto mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (17/3/2023). Rangkaian acara kunjungan kerja kali ini diantaranya Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu Banjar dan berkunjung ke Pasar Rakyat Tabalong untuk memberikan sejumlah bantuan sosial kepada para pedagang pasar.
Kepada masyarakat Tabalong Prabowo mempersembahkan pantun sebagai berikut “Buaya lewat dibawah sampan. Menyelam dalam mencari makan. Assalamualaikum warga kalimantan. Salam hormat saya ucapkan.” bait pertama pantunnya.
“Menjalin rotan menjadi wadah. Wadah yang besar dibawa ke sawah. Warga Kalimantan orangnya ramah-ramah. Membuat saya betah untuk singgah.” tambah Prabowo. Masyarakat Tabalong menyambut pantun Prabowo dengan gelak tawa dan gemuruh tepuk tangan.
Sesampainya di Pasar Rakyat Tabalong, kehadiran Prabowo disambut meriah dan dipeluk erat oleh emak-emak yang bernama Siti. Pelukan secara tiba-tiba disambut oleh Prabowo dengan senang hati. Siti mengakui bahwa Prabowo juga memeluk erat dirinya.
Makna terdalam pelukan erat pejabat negara oleh masyarakat di pasar tradisional adalah perlunya kegiatan ekonomi kerakyatan itu mendapat perhatian negara yang lebih besar lagi. Pasar sebagai wahana ekonomi kerakyatan sepanjang usia RI tidak pernah absen menjalankan perannya sebagai penyelamat krisis ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi SDM bangsa yang berpendidikan rendah.
Keniscayaan penataan pasar tradisional yang terkelola dengan sistem logistik yang baik akan memperluas lapangan kerja. Urgensi sistem logistik berbasis pasar tradisional juga sangat ideal dalam situasi gejolak ekonomi saat ini. Pada saat ini korporasi termasuk pasar tradisional mesti membentuk agile supply chain yakni rantai pasokan yang lebih gesit tanpa terjadi kerumunan. Melalui agile supply chain bisa terwujud jaringan distribusi, proses produksi, dan procurement activity untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen dengan bantuan angkutan dan sistem transportasi barang secara daring.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional selama ini belum bisa diimplementasikan dengan baik. Apalagi kepala daerah begitu mudahnya terkooptasi oleh kepentingan investor lalu memberikan ijin pendirian pasar modern, seperti hipermarket, supermarket, dan lainnya tanpa mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional. Kondisinya semakin runyam karena mereka begitu mudahnya melanggar ketentuan menyangkut zonasi dan kewajiban mengakomodasi 20 persen lahan atau tempat untuk UMKM.
Keniscayaan pengembangan pasar tradisional harus terpadu dengan infrastruktur logistik seperti pergudangan, fasilitas kontrol mutu dan infrastruktur penunjang lainnya. Bisnis jasa logistik dipasar tradisional juga harus ditata sehingga sistem logistik pasar tradisional bisa menempatkan item produk tertentu kesuatu lokasi secara lebih efektif dan murah.
Simpul-simpul aktivitas logistik di pasar tradisional yang antara lain pergudangan, unitisasi atau pengepakan menurut jumlah unit tertentu, transportasi, serta manajemen informasi seperti prosedur order maupun konfirmasi penerimaan barang harus dibenahi dengan teknologi terkini. Pihak produsen komoditas di pasar tradisional mestinya tidak perlu dipusingkan oleh proses pengemasan dan jalur distribusi produknya supaya cepat di tangan agen atau konsumen.
Usaha logistik di pasar tradisional juga sangat prospektif jika diwarnai dengan sistem atau aktivitas insourcing seperti halnya korporasi besar. Dengan sistem insourcing, berbagai entitas hingga rumah tangga yang membutuhkan pasokan bahan mentah dan komoditas bahan pangan dari pasar tardisional secara kontinu bisa dilayani dengan baik lewat sistem daring yang aplikasinya telah dibangun oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga berkewajiban membangun infrastruktur kios pasar yang dilengkapi dengan perangkat sistem informasi terkait komoditas. Termasuk sistem monitoring keamanan pangan yang ketat dan kualitas produk pertanian yang diperiksa secara rutin. Penyelamatan pasar perlu segera dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang disertai dengan value creation dan aspek komunikasi massa.
Salah satu agenda penting pemerintah daerah untuk menumbuhkan value creation bagi pasar adalah mengedepankan inovasi. Berdasarkan data Kemendag, hingga 2019 pasar tradisional yang terdata sekitar 9.559 unit, dengan 95 persen berumur di atas 25 tahun, 1 persen berumur 10-20 tahun dan 3 persen berada di usia kurang dari 10 tahun.
Sisanya tidak aktif dan tinggal nama, akibat fasilitas tidak lengkap dan kurang memadai. Di sisi lain, pasar modern mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Menurut data Kemendag, jumlah pasar modern mencapai 14.000, yang berbentuk convenience store sebanyak 358 toko, minimarket 11.569 toko, supermarket 1.146 toko, hypermarket 141 toko, dan perkulakan atau grosir mencapai 26 toko. Pemerintah sesungguhnya sudah menginisiasi beberapa upaya penyelamatan terkait keberadaan pasar tradisional dan modern tersebut. Sayangnya, karena keterbatasan anggaran akibatnya masih belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Keniscayaan pasar tradisional dan modern menciptakan value creation sebagai urat nadi pemasaran.
Mestinya pasar tradisional ditransformasikan menjadi sentra ekonomi kerakyatan dengan mengedepankan promosi yang berbasis komunikasi massa. Selain itu perlu memperkuat positioning pasar tradisional menjadi destinasi wisata yang memiliki platform promosi dan komunikasi yang efektif antara lain lewat acara kebudayaan. Para kepala daerah perlu merumuskan strategi dan sistem konektivitas yang mampu mengatasi mutu, keragaman, dan kreativitas usaha berbasis budaya. Tolok ukur keberhasilan harus lebih esensial yakni terkait proses kreatif dan daya inovatif dari entitas usaha berbasis usaha tradisional dan kebudayaan lokal.
Saatnya membenahi manajemen inovasi daerah dan pentingnya peran super mentor (coach) yang mampu menerapkan difusi inovasi dalam kegiatan perekonomian di pasar tradisional.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.