Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sofa

Lindungi Suatu Karya, Sentra HAKI Uhamka Gelar Pelatihan Drafting Paten

Edukasi | Thursday, 16 Mar 2023, 14:34 WIB

Sentra Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) menggelar Pelatihan Drafting Paten sekaligus membuka layanan konsultasi permohonan pelindungan paten yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LEMLITBANG) Uhamka yang berlokasi di Gedung Sekolah Pascasarjana Uhamka Lt. 6, Senin (13/3).

Pada pelatihan tersebut dihadiri oleh para inventor dan dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uhamka, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Uhamka, Fakultas Teknologi Industri dan Informatika (FTII) Uhamka, dan juga Fakultas Agama Islam (FAI) Uhamka.

Pada pelatihan tersebut terdapat 9 Drafting Paten yang siap untuk di daftarkan setelah secara intensif dilakukan proses coaching satu persatu dari setiap invensi yang akan diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI). Fokus pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Sentra HAKI Uhamka meliputi penyusunan State of The Art, Abstrak, Klaim, dan juga penyajian gambar atau alur proses sesuai dengan kaidah penyusunan dokumen paten, proses coaching/pelatihan penyusunan drafting paten di arahkan langsung oleh Ketua Sentra HAKI Uhamka, Hendi Saryanto.

Prof Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka menyampaikan bahwa HAKI sangat penting untuk melindungi hasil inovasi yang akan menjadi suatu karya. Inovasi sendiri lahir berdasarkan pemikiran-pemikiran yang kreatif dengan melihat dari suatu permasalahan yang ada dan menjadikan inovasi tersebut menjadi sebuah solusi.

“Para dosen di Uhamka secara terus-menerus melakukan riset dan melahirkan pemikiran-pemikiran inovasi kreatif sesuai dengan permasalahan yang ada dan mengikuti perkembangan zaman. Dari hasil inovasi tersebut perlu dilindungi dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disebut HAKI. Maka Uhamka sangat mendukung penuh karya yang sudah ada dijadikan paten,” tutur Prof Gunawan.

Hendi Saryanto selaku Ketua Sentra HAKI Uhamka sekaligus dosen FTII Uhamka menyampaikan penyusunan drafting paten sangat penting untuk di pahami. Karena, masih banyak inventor maupun peneliti yang belum secara menyeluruh memahami hal tersebut. Deskripsi paten sangat penting karena menjadi dasar penilaian oleh pemeriksa paten apakah permohonan tersebut layak diberi paten. Permohonan yang diberikan pelindungan oleh pemeriksa akan diberikan hak eksklusif untuk komersialisasi paten tersebut.

“Deskripsi paten tentang invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. Deskripsi menjadi awal dari publikasi sebuah paten. Selanjutnya setelah penelusuran, pemohon perlu menyiapkan gambar atau sketsa diagram, menyusun klaim, menyusun uraian lengkap dan singkat, menyusun latar belakang dan uraian singkat gambar. Meski begitu, permohonan paten itu tidak harus sudah ada barangnya atau prototipenya. Ide bisa didaftarkan sebagai paten dalam uraiannya. Nanti ada prosesnya sehingga jika ada perbaikan dalam ide tersebut bisa dilanjutkan,” terang Hendi Saryanto dalam pemaparannya.

Adapaun drafting paten yang telah siap untuk di registrasikan ke DJKI dari hasil pelatihan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tas-Meja Laptop Portable yang Dilengkapi dengan Sistem Kipas Pendingin dan Sumber Daya Baterai DC (Hasil Kolaborasi FTII dan FEB Uhamka)

2. Alat Bantu Pembelajaran Matematika (FKIP)

3. Media Pembelajaran Scarpbook (FKIP)

4. Alat Bantu Pembelajaran pada Mata Pelajaran PPKN (FKIP)

5. Velg Ban Kendaraan Miniatur (FTII)

6. Bola Mahrajul Huruf dengan Sensor AI (Hasil Kolaborasi FAI & FTII)

7. Alat Phyrolisis Penghasil BBM dengan Sistem Pemanas Induksi (FTII)

8. Formulasi Pakan Ayam (Biologi-FKIP)

9. Formulasi Pakan Lele dengan Kombinasi Mikro Alga (Biologi-FKIP)

Pelatihan drafting paten serta konsultasi paten ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Sentra HAKI Uhamka dalam mengawal dan mendorong muncul inovas- inovasi unggulan dari Uhamka yang bisa dihilirisasi dan dikomersialisasikan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image