Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dian islami

Peran TV Keagamaan Terhadap Kehidupan

Info Terkini | Tuesday, 14 Mar 2023, 23:45 WIB

Media massa merupakan tema yang menarik untuk selalu dikaji dan didiskusikan. Media sendiri diartikan sebagai alat atau sarana komunikasi, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, film, poster dan spanduk. Sedangkan media massa mengandung arti sebagai sarana dan saluran resmi sebagai sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media elektronik adalah sarana penghubung berupa media massa, yang menggunakan perangkat elektronik modern untuk menyampaikan pesan dari komunikator ke komunikan, seperti radio, televisi, dan film.

Televisi merupakan alat yang mampu menerima data berupa gambar dan suara secara bersamaan dalam waktu yang bersamaan, salah satu media yang dapat digunakan untuk berdakwah saat ini. Televisi mempunyai satu tujuan yaitu menarik perhatian masyarakat terhadap isi pesan yang disampaikan. Sebagai media komunikasi, televisi dapat berperan sebagai saluran yang menarik untuk menyampaikan pesan-pesan yang baik kepada masyarakat.

Keunggulan dakwah melalui media televisi tidak hanya bergantung pada keunggulan yang dimiliki oleh media tersebut. Seorang da'i yang ingin memanfaatkan media televisi, dituntut untuk memahami betul cara menggunakan media tersebut, termasuk menentukan metode dan teknik dakwahnya. Karena tanpa metode dan teknik dakwah yang tepat dalam menggunakan media televisi hanya akan membuang-buang tenaga dan uang, serta akan memperlebar jarak antara kegiatan dakwah dengan masyarakat.

Penyiaran Islam melalui televisi dapat menyatukan persepsi masyarakat muslim dengan menerima pesan yang disampaikan secara bersama dan seragam. Televisi juga menjadi aspek penting dalam proses identifikasi nilai-nilai yang diterima masyarakat (khususnya umat Islam) yang terus berubah. Syekh Ali Mahfuz mengatakan bahwa maju mundurnya Islam sangat bergantung pada dakwah atau penyiaran Islam yang dilakukan oleh umat Islam itu sendiri. Oleh karena itu, pemanfaatan media televisi sebagai media dakwah Islam untuk menyiarkan ajaran Islam menarik untuk dibahas lebih lanjut.

Mimbar Agama adalah program utama televisi di Indonesia yang disiarkan oleh TVRI sejak tahun 1960-an hingga saat ini. Program tersebut terdiri dari lima program Agama bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selain Islam, masing-masing berdurasi 30 menit dan tayang secara bergilir antara Senin hingga Jumat. Nama Mimbar Agama berasal dari kata mimbar, tempat pembicara menyampaikan pesan-pesan Agama.

Direktur Penerapan dan Pemberitaan LPP TVRI Usrin Usman tahun 2020, Forum Keagamaan merupakan “bagian dari tugas publik TVRI dalam mengakomodir upaya dakwah semua agama yang diakui di Indonesia”. Acara ini diyakini sebagai acara televisi religi tertua di TVRI yang masih tayang hingga saat ini.

Dulu, pada masa Orde Baru, setiap program Mimbar Agama memiliki durasi yang berbeda-beda, dengan program-program keagamaan Islam diberikan beberapa keunggulan. Mimbar Islam memiliki durasi paling lama (40 menit) dan mencakup sesi pembacaan ayat-ayat Alquran dan qasidah, sedangkan Mimbar Kristen, misalnya, berdurasi 15 menit dan hanya berisi khutbah. Program-program tersebut melibatkan Kementerian Penerangan Republik Indonesia (karena saat itu TVRI masih berada di bawah Kementerian Penerangan) dalam produksinya.

Di masa lalu, program untuk pemeluk agama Islam disiarkan (dengan nama Mimbar Agama Islam). Meski saat ini belum ada acara Mimbar Islam, Serambi Islami – semacam acara Mimbar Agama yang kini tayang di TVRI – dianggap sebagai Mimbar Islam oleh Usrin Usman setidaknya pada tahun 2020. Begitu juga dengan acara bagi penganut agama Kristen seperti Penciptaan dan Pembaptisan. , yang sebelumnya disiarkan secara terpisah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image