Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fenty Farida

Peredaran Miras

Gaya Hidup | Thursday, 09 Mar 2023, 20:36 WIB

Peredaran Miras

Oleh : Fenti

Beberapa waktu terakhir ini, di beberapa tempat diadakan razia Miras. Ratusan liter miras tradisional berhasil disita oleh aparat dari warung-warung maupun tempat produksi miras rumahan. Selain itupun puluhan botol Minol dari berbagai merek yang tak berizin pun turut disita.

Tidak hanya menyita barang bukti, aparat pun memberikan tindak tegas terhadap pemilik atau penjual dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Razia Miras ini dilaksanakan selain adanya keresahan dari masyarakat juga dalam rangka mengkondusifkan tempat-tempat tersebut menjelang bulan Ramadhan.

Sejatinya razia miras ini sering dilakukan di tengah masyarakat, namun para pelaku miras, baik itu penjual maupun pengguna kerap kembali melakukan jual beli pakai miras ini. Karena bagi penjual, hasil penjualannya sangat menguntungkan sedangkan bagi penggunanya, salah satunya bisa untuk sesaat melupakan permasalahan hidupnya yang berat.

Disisi lain Undang-Undang Minol yang sekarang berlaku menyebutkan bahwa Miras masih boleh dijual di tempat-tempat tertentu, misalnya tempat pariwisata dan klub malam, dengan alasan adanya manfaat ekonomi. Kebijakan yang dibuat pemerintah ini, tentu menjadi kontraproduktif bagi pelarangan miras. Disatu sisi pemerintah melarang peredaran miras agar kehidupan masyarakat aman, namun disisi lain pemerintah membolehkan di tempat-tempat tertentu peredaran miras demi mendapatkan keuntungan sebagai pendapatan negara.

Miras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bersifat adiktif, yang menyebabkan ketagihan bagi pemakainya. Kecanduan alkohol akan merusak kesehatan, seperti kerusakan syaraf, menurunkan kecerdasan dan sebagainya. Sedangkan dampak sosial dari pengguna miras adalah karena miras dapat menghilangkan akal maka akan menimbulkan tindak kriminal seperti terjadinya perkelahian, tindakan asusila dan yang lainnya, dimana hal-hal tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat lingkungan sekitar.

Allah SWT berfirman :

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah ayat 90).

Jadi jelas bahwa Miras adalah barang haram yang harus dijauhi oleh kita semua. Karena banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh Miras tersebut.

Seyogyanya, untuk mengatasi permasalahan miras di tengah masyarakat ini, tidak cukup hanya dengan pengawasan dan pengendalian dalam peredarannya saja. Namun harus ada larangan keras untuk peredaran miras dan sanksi yang membuat jera para pelaku, baik itu penjual maupun penguna.

Sebagaimana yang Islam jelaskan dalam salah satu hadist :

“Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau kodi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Demikianlah Islam melindungi umatnya, agar umat terhindar dari dampak buruknya khamr baik dari segi kesehatan maupun sosial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image