Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ACHMAD HARIRI

Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial di Mata Konstitusi

Edukasi | Thursday, 09 Mar 2023, 15:10 WIB
Sumber: googlepict

Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), peran negara menjadi dominan dalam setiap aspek kehidupan rakyat demi terwujudnya kesejahteraan sosial. Wilayah kerja yang menjadi fokus kebijakan pemerintah ialah jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, dan perumahan.

UUD 1945 dan Pancasila, khususnya sila ke-5 dengan sangat jelas menakankan dan menerangkan mengenai prinsip keadilan sosial. Prinsip keadilan sosial diamanatkan pada pemerintah dalam membangun kesejahteraan. Penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah wajib melindungi warga negaranya yang rentan terhadap masalah sosial melalui pemberian jaminan sosial terhadap warga negaranya.

Pelayanan publik atau pelayanan umum juga akhirnya menjadi penting dalam pemenuhan jaminan sosial. Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Pelayanan publik pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Sejalan dengan hal itu, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan tanggung jawab pemerintah adalah melakukan perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pasal 8 UU HAM juga menegaskan mengenai kewajiban pemerrintah dalam memberikan tanggung jawab. Sementara itu UU No 35 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 ayat (3) menyebutkan setiap orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan begitu pula kekhususannya.

Salah satunya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia

Jaminan Sosial di Mata UUD 1945

Jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara ditunjukkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 amandemen keempat pasal 28H yaitu bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. UUD 1945 ini juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara pada pasal 34 ayat (2).

Pasal 34 ayat (2) menyatakan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pelayanan sosial ialah tindakan atau kegiatan yang muncul guna menangani permasalahan sosial. Pelayanan sosial bisa berarti sebagai perangkat mekanisme yang mempunyai tujuan guna membantu perseorangan atau golongan yang didalam kehidupannya sedang mempunyai hambatan dalam melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan hidupnya.

Jaminan Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Dalam pandangan ideologi, pelayanan sosial berpijak pada kepercayaan bahwasanya tindakan sosial dan pengorganisasian sosial adalah manifestasi nyata dari adanya kebijakan sosial sebagai representasi kehendak masyarakat secara umum didalam melakukan promosi kesejahteraan.

Welfare state memiliki 4 prinsip/asas umum yakni: 1) Prinsip hak-hak sosial dalam negara demokrasi 2) Asas welfare rights 3) Asas kesetaraan kesempatan bagi warga negara 4) Asas keseimbangan otoritas publik dan ekonomi, dan efisiensi ekonomi.

Keempat prinsip tersebut sejalan dengan prinsip yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Layaknya apa yang tercantum didalam pasal-pasal berikut, seperti pada Pasal 2, dalam pasal ini memberikan pernyataan bahwa BPJS diselenggarakan berdasar pada asas kemanusiaan, asas manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya dalam Pasal 3 yang menerangkan bahwa tujuan BPJS adalah mewujudkan terselenggaranya pemeberian jaminan didalam memenuhi kebutuhan dasar hidup layak untuk tiap peserta atau anggota anggota keluarganya. Kemudian, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa BPJS menyelenggarakan skema jaminan sosial pada tingkat nasional didasarkan pada prinsip nirlaba, gotong royong, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil dari pengelolaan dana jaminan sosial digunakan semuanya demi berkembangnya program dan untuk kepentingan peserta.

Sebelum dibentuk Badan Hukum Publik BPJS, program jaminan sosial sudah dilaksanakan oleh BUMN, yaitu PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Asuransi Kesehatan (Askes), PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai (Taspen), dan PT ASABRI. Akan tetapi, penyelenggaraan yang diselenggarakan Perusahaan Perseroan tersebut masih kurang menyeluruh, terstandar, terukur, dan terintegrasi. Baik didalam bagian pemerataan, iuran maupun memberikan manfaat pada anggota.

Pentingnya Peran Negara dalam Welfare state

Melihat pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial di suatu negara, maka perlu ditinjau sejauh mana keberhasilan negara dalam melaksanakannya. Negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengetahui kinerja ini karena akan berdampak pada keamanan ekonomi suatu bangsa. Peraturan perundangundangan di Indonesia telah memberikan pengertian yang cukup luas atas jaminan sosial.

Sesungguhnya kesejahteraan yang dibangun di Indonesia berkaca pada konsepsi negara kesejahteraan dengan model minimal. Model minimal adalah jaminan program sosial ini dibagikan dengan cara yang parsial, minimal, dan sporadis juga biasanya dibagikan pada aparatur negara, dan karyawan swasta yang mampu membayarkan premi. Sementara, UUD 1945 dan Pancasila sila ke-5 dengan sangat jelas menakankan dan menerangkan mengenai prinsip keadilan sosial bahwa prinsip keadilan sosial diamanatkan pada pemerintah dalam membangun kesejahteraan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image