Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Nurdiansyah

Tanpa Memiliki PBG Bangunan Di Kedoya Jakarta Barat Tetap Berjalan Lancar

Kabar | Wednesday, 08 Mar 2023, 18:03 WIB
Sumber JakartaKoma.com: Bangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan Lancar

Jakarta,08 Maret 2023-Setiap mendirikan bangunan tentunya harus mengantongi Peruntukan Bangunan Gedung( PBG) terlebih yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tanpa terkecuali.

Pemerintah mewajibkan sebelum memulai pembangunan baik untuk pembangunan baru atau merubah bentuk bangunan yang lama, hal ini diatur Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada juga Pergub No.118 Tahun 2022 tentang pemanfaatan ruang. Namun pada pelaksanaannya ada bangunan gedung di Jalan Adhi Karya RT009 RW005 Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat yang belum ada izin bisa dibangun hingga menjadi sorotan.

Menurut sumber dimasyarakat, ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) masih proses, tapi bangunan sudah berdiri.

“Katanya Izinnya lagi di urus bang sama Haji Daly tapi sampai sekarang belum jadi dan juga sudah ada komplain dari warga namun tidak di tanggapi,” ujar salah satu sumber dimasyarakat kepada wartawan, yang minta jati dirinya tidak disebut,(07/03/2023).

Disebutkan, Haji Daly yang mengaku mengurus izin bangunan bangunan tersebut sudah di konfirmasi wartawan, dirinya akan menemui wartawan untuk memberikan keterangan.

“Semuanya sudah kami serahkan Pak kepada Pak Haji Daly dia yang mengurus semuanya jika bapak ingin mintai keterangan silahkan hubungi beliau.” Ujar Niko, pemborong pengerjaan bangunan.

Namun saat dikonfirmasi kembali Jakartakoma.com, Haji Daly tiba tiba menghindar dari wartawan.

Dari keterangan, Niko bangunan tersebut nantinya akan dijadikan GOR bulutangkis, hal ini tidak sesuai dengan zonasi wilayah yang dimana wilayah tersebut adalah wilayah pemukiman warga perumahan.

Ini akan menjadi pekerjaan rumah untuk Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Kebon Jeruk yang dimana, karena bangunan berada di wilayah administrasi, namun bisa lolos dari pantauannya.

Aktivis dimasyarakat berharap, Pemerintah kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan tindakan dengan menertibkan bangunan tersebut. Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang diberikan oleh Walikota Jakarta Barat. 

(Achmad Nurdiansyah)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image