Gerakan Ibu Mengaji
Agama | 2023-03-05 06:23:20Wanita memiliki peran penting dalam keberlangsungan negara. Ia sebagai tonggak keluarga, madrasah pertama bagi anak-anaknya, pendukung pertama suaminya, dan berkonstribusi besar untuk keberlangsungan suatu bangsa.
Hafiz Ibrahim, seorang penyair, mengungkapkan “Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq.” Artinya : Ibu adalah madrasah atau pendidik pertama anaknya. Jika engkau mempersiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau mempersiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.
Wanita memang memiliki peran penting dalam kehidupan. Terlebih kedudukan wanita sebagai seorang ibu, jelas berperan penting bagi semua anggota keluarganya. Bagaimana wujud generasi di masa depan dapat dilihat dari sosok wanita di suatu bangsa. Karena ia adalah pendidikan pertama bagi para estafet pengisi bangsa. Bahkan keutamaan peran penting seorang ibu, juga menjadikannya memiliki kedudukan tinggi dalam Islam.
“ Dari Abu Hurairah RA, dia berkata ada seorang laki – laki datang kepada Rasulallah SAW dan bertanya : ‘Wahai Rasulallah siapakah orang yang paling berhak aku perlakukan dengan baik ?’, Rasulallah menjawab : ‘Ibumu’. Lalu siapa lagi? ‘Ibumu’. Siapa lagi? ‘Ibumu’. Lalu siapa lagi? ‘Ayahmu’..”
Maka wanita haruslah cerdas, berkarakter, dan memiliki visi misi jelas dalam hidupnya. Sebagai seorang muslimah, wanita haruslah kuat dari segi aqidah, cerdas dari segi tsaqofah, dan mendedikasikan hidupnya untuk beribadah (menjalankan segala perintah Allah). Ia menjadi ibu yang akan mendedikasikan anak-anaknya untuk menjadi Khalifatul fil 'ardh yang diridhoi Allah.
Oleh karena itu, dalam Islam wanita memang harus mendapat pendidikan tinggi karena peran pentingnya.
قال صلي عليه وسلم : طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
Artinya: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi Muslim (dan Muslimah)". (HR At-Thabrani)
Kewajiban ini khusunya untuk ilmu Islam. Karena seorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam tanpa ilmu. Terlebih, dalam kehidupan, tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah padaNya.
Di era saat ini, pendidikan Islam dalam pendidikan formal memang tidak semua orang mampu mendapatkannya. Jam pelajaran agama pun hanya sekali dalam sepekan. Hanya mereka yang mengambil jurusan agama yang mampu mendapat jam pelajaran lebih.
Padahal, setiap muslim haruslah kuat dari segi aqidah dan paham hukum Islam dalam kehidupan sehingga setiap detik dalam hidupnya sesuai dengan tuntunan syariat. Maka dari itu, banyak yang mengadakan kajian termasuk para ibu yang begitu semangat mengkaji Islam. Mereka ingin ilmu yang didapatkan menjadi bekal untuk mendidik anak-anak mereka dan menyelamatkan generasi dari virus liberal yang telah menyebar.
Tentunya begitu sempit jika memahami Islam hanya ibadah ritual. Pemikiran semacam ini adalah buah pemikiran sekuler yang ingin menjauhkan agama dari ranah kehidupan. Karena hukum di dalam Islam menyangkut semua aspek dalam kehidupan, diantaranya aqidah, ibadah, akhlak, pakaian, minuman, pendidikan, sosial, ekonomi, sanksi, bahkan pemerintahan. Semuanya Allah telah tetapkan hukumnya agar manusia mampu berjalan dalam kehidupan pada jalan keselamatan.
Apalagi bagi seorang ibu, dia harus memiliki bekal yang kuat untuk mengarahkan anak-anaknya. Agar anak yang merka lahirkan menjadi amal kebaikan saat tiba hari penghisapan. Para ibu berharap nantinya juga akan dikumpulkan dengan orang tersayang di surga Allah. Selain itu, kehidupan ini akan diisi oleh para generasi pejuang Islam sehingga berkah kehidupan suatu bangsa.
Maka gerakan ibu mengaji haruslah diapresiasi. Saat negara tidak mampu memfasilitasi, apalagi di tengah gempuran arus liberalisasi yang mengancam dan merusak generasi, gerakan ibu mengaji harus semakin gencar diadakan di seluruh penjuru negeri.
WaAllahu'alam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.