Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

5 Macam Hukum Mandi dan Penyebab Seorang Muslim Harus Mandi Wajib!

Agama | 2023-03-02 20:09:23
sumber: freepik.com

Mandi merupakan salah satu praktik bersuci. Menurut bahasa, mandi berarti mengalirkan air, sedang menurut hukum syariah berarti menyiramkan air ke seluruh bagian tubuh dengan disertai niat tertentu.

Apa hukumnya mandi? Dalam bab thaharah (bersuci) setidaknya ada lima macam hukum mandi (besar), yaitu:

1. Hukumnya wajib. Salah satu penyebab mandi wajib adalah keluar mani.

2. Hukumnya mandub (sunah), seperti mandi pada hari Jumat dan dua Hari Raya.

3. Hukumnya mubah.

4. Bisa pula mandi menjadi makruh, misalnya mandi berendam bagi orang yang sedang berpuasa.

5. Mandi bisa juga menjadi haram, seperti mandi dengan air yang kotor, atau mandinya orang yang haid atau nifas dengan niat untuk beribadah.

Lalu, apa penyebab seseorang diwajibkan mandi?

Hal-hal yang menyebabkan wajib mandi ada enam, terbagi dalam dua kategori. Pertama, khusus pada wanita ada tiga, yaitu: haid, nifas, dan wiladah (melahirkan). Kedua, pada laki-laki dan wanita ada tiga, yaitu: Jima' (bersetubuh), keluarnya mani (ejakulasi/orgasme), dan kematian.

Berikut penjelasannya, yaitu:

Pertama, haid. Seorang wanita wajib mandi apabila darah haidnya sudah benar-benar berhenti. hadits Nabi saw.

“Apabila engkau sedang haid, tinggalkanlah shalat. Kalau sudah selesai, mandilah dan shalatlah.” (HR Bukhari)

Kedua, nifas. Nifas yaitu keluarnya darah setelah seorang wanita melahirkan, wajib mandi apabila darah nifasnya telah benar-benar berhenti.

Ketiga, wiladah. Wiladah adalah persalinan. Seorang ibu yang telah melewati persalinan wajib mandi walaupun yang keluar hanya segumpal daging atau segumpal darah (keguguran). Apabila setelah melahirkan diikuti dengan nifas, wajib mandinya setelah nifasnya selesai. Tetapi apabila tidak diikuti dengan nifas, wajib segera mandi setelah persalinan.

Keempat, Jima'

Jima' yaitu masuknya alat kelamin ke dalam farji, minimal sebatas kepala zakar, meskipun tidak sampai ejakulasi/ orgasme. Farji adalah lubang, baik qubul maupun dubur, pada manusia maupun hewan, masih hidup maupun sudah mati.

hadits Nabi saw.

Aisyah ra berkata, "Rasulullah bersabda, 'Apabila salah seorang kamu duduk di antara empat anggota perempuan, kemudian kemaluan bersentuh kemaluan, mandi wajib baginya." (HR Muslim dan Ahmad)

Aisyah ra mengatakan bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang menyetubuhi istrinya, kemudian ia malas (untuk melanjutkan padahal belum ejakulasi), sedang Aisyah duduk di situ, kemudianRasulullah menjawab, “Sesungguhnya aku pernah melakukannya demikian dengan Aisyah, kemudian aku mandi.” (HR Muslim)

Kelima, keluar mani. Syarat wajibnya mandi ini adalah mani tersebut adalah mani yang berasal dari dalam tubuhnya sendiri. Apabila yang keluar bukan mani dari dalam dirinya maka tidak wajib mandi, tetapi hanya wajib berwudhu. Selain itu, mani tersebut keluar untuk kali yang pertama pada waktu itu, baik karena mimpi, berkhayal, atau yang lain.

hadits Nabi saw.

Ali ra berkata, "Saya adalah laki-laki yang sering keluar madzi, lalu aku bertanya kepada Nabi saw, kemudian beliau menjawab, 'Dalam madzi itu ada wudhu, dan di dalam mani itu ada mandi." (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Aisyah berkata bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang laki-laki yang mendapatkan basah-basah (mani), padahal tidak ingat kalau ia mimpi, lalu beliau menjawab, “Mandilah!” (HR Imam yang lima kecuali Nasa'i)

Keenam, kematian.

Setiap muslim yang meninggal dunia, ia wajib dimandikan sebagaimana mandi besar.

Daftar Pustaka: Al-Fandy, Hasan Rifa’i, dan Iqbal Setyarso. 2009. 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci. Jakarta: QultumMedia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image