Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Dispensasi Nikah karena Hamil, Melegalisasi Zina?

Agama | 2023-03-01 21:00:41

DISPENSASI NIKAH KARENA HAMIL, MELEGALISASI ZINA?

Oleh: Sarah Asha Fadillah (Mahasiswa)

Baru memasuki tahun 2023, permohonan dispensasi nikah dari kalangan anak muda terutama remaja sekolah menengah pertama di berbagai wilayah Indonesia sudah banyak diajukan di Pengadilan Agama. Permohonan dispensasi nikah rata-rata disebabkan karena banyak siswi SMP yang telah hamil diluar nikah. Meskipun ada yang mengajukan dispensasi nikah dengan alasan karena benar-benar ingin menikah, namun jika dibandingkan dengan yang hamil angkanya lebih cukup tinggi daripada yang benar-benar ingin menikah. Seperti yang terjadi di Ponorogo baru-baru saja. Tercatat ada 176 anak yang mengajukan dispensasi nikah, 125 anak diantaranya mengajukan dispen dikarenakan hamil duluan, bahkan sebagian sudah melahirkan. Sedangkan 51 anak lainnya menikah dini karena alasan sudah punya pacar dan memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.

Bukan hanya di Ponorogo, namun banyak pula di kota-kota besar lainnya seperti Malang, Surabaya, Bontang, Samarinda, Berau, Balikpapan, Lampung, dan lain-lain yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil dan rata-rata mencapai angka ratusan. Jika dilihat, ini bukanlah angka yang sedikit. Angka ini menunjukkan bahwa remaja zaman sekarang sangat bebas dalam pergaulannya. Mengapa hal demikian bisa terjadi?

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia mengatakan fenomena ini sebagai tanda gagalnya pendidikan. “Fenomena ini sebagai tanda gagalnya mendidik anak-anak Indonesia untuk memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik. kesalahan ini tidak bisa dipikul sendirian oleh pihak sekolah dan orang tua, melainkan kepada masyarakat dan pemerintah,” ujarnya. Kegagalan pendidikan ini disebabkan adanya konsep Hak Asasi Manusia yang diadopsi sehingga menumbuhkan persepsi kebebasan pada diri anak atau yang biasa disebut dengan liberalisme. Selain dari ranah pendidikan, hal ini juga terjadi karena rusaknya sistem tatanan yang diciptakan oleh pemerintah. Dari kasus dispensasi nikah, pemerintah hanya menerima permohonan bagi anak yang hamil diluar nikah, sedangkan bagi anak remaja yang benar-benar ingin menikah ditolak keras dengan alasan ingin mencegah pernikahan dini.

Akhirnya, dispensasi nikah menjadi solusi instan pergaulan bebas bagi remaja sekaran karena sangat diberi ruang dan kemudahan oleh pemerintah dengan menerima permohonan dispensasi nikah bagi anak yang hamil. Sedangkan bagi remaja yang benar-benar siap menikah, banyak sekali proses yang dilalui, tidak semudah yang hamil diluar nikah. Semua ini akibat sudah tertanamnya pemahaman sekulerisme yang memisahkan antara aturan Islam dari kehidupan remaja sekarang sehingga melahirkan gaya hidup yang bebas atau biasa disebut liberal. Paham liberal ini membentuk pemikiran remaja yang hanya tahu bersenang-senang dan memuaskan nafsu dengan berbuat sesukanya, semisal berpacaran hingga sampai pada perzinaan. Tidak ada lagi standar halal haram dalam kehidupan mereka alhasil tidak ada batasan lagi antara laki-laki dan perempuan, aurat diumbar, ikhtilat, khalwat, sudah menjadi hal biasa di kalangan para remaja. Identitas mereka tergerus karena sistem yang ada sekarang yakni sekulerisme. Maka dari itu, remaja hari ini hanya bisa diselamatkan dengan sistem aturan yang shohih bukan berupa buatan tangan manusia yang alhasil hanya menambal lobang yang satu namun sekaligus membocorkan sisi ban yang lainnya. Seperti halnya dispensasi nikah ini, disatu sisi solusi sementara yang dirancang oleh pemerintah yaitu menerima permohonan anak hamil diluar nikah dengan mudah, namun tidak menutup akar permasalahan yang ada yakni pergaulan bebas.

Islam mempunyai aturan yang bisa melindungi remaja dari paparan sekulerisme dan liberalisme yang menjamur sekarang. Bukan hanya solusi sementara, namun solusi tuntas hingga akarnya. Mulai dari sistem pendidikannya dengan menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga melahirkan kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap sesuai dengan tuntunan Islam. Dengan menerapkan aturan pergaulan atau sosial di dalam masyarakat yang sesuai dengan aturan Islam, seperti halnya melarang keras zina, menjaga pandangan, kewajiban menjaga kesucian diri, menutup aurat, larangan ikhtilat dan khalwat, dan lain-lain, maka hal-hal seperti permohonan nikah karena hamil tidak akan terjadi. Jika aturan tersebut dilanggar akan ada sanksi yang tegas dan membuat jera bagi pelaku, contohnya jika melakukan perzinaan maka akan dicambuk apabila belum menikah dan dirajam jika sudah menikah. Sanksi tersebut hanya bisa diterapkan jika negara sudah menganut sistem dan aturan Islam, dan pencegahan dari negara agar pergaulan bebas tidak terjadi dengan mencegah hal-hal yang merangsang naluri seksual seperti konten ponografi-pornoaksi, tayangan TV tidak berbobot, media sosial, dan lain sebagainya. Sehingga apabila ada yang melanggar sanksi Islam yang tegas pun akan dilakukan bagi pelaku dan hal ini akan melindungi remaja dari kerusakan pergaulan. Dengan demikian aturan Islam kaffah lah yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini, karena bisa menuntaskan permasalahan hingga pada akarnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image